ARTIKEL

Penganggaran Gender

2019/01/22 13:20:51
Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) merupakan perencanaan yang dibuat oleh seluruh lembaga pemerintah, organisasi profesi atau masyarakat lainnya yang disusun dengan mempertimbangkan empat aspek, yaitu : akses, peran, manfaat dan kontrol yang dilakukan secara setara antara perempuan dan laki-laki. Perencanaan dan Penganggaran tersebut perlu mempertimbangkan aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan pihak perempuan dan laki-laki, baik dalam proses penyusunannya maupun dalam pelaksanaan kegiatan.

Dalam masa seperti sekarang ini keadaan senantiasa menuntut adanya perubahan-perubahab besar yang berkaitan dengan relasi gender, yaitu hubungan sosial antara perempuan dan laki-laki yang berdasarkan pada kualitas, skill, peran dan fungsi dalam konvensi sosial yang selalu berkembang (Umar : 2000), dengan kata lain dalam masa sekarang ini kesetaraan gender menjadi hal yang penting. Dengan adanya perwujudan kesetaraan gender ini diharapkan perempuan dan laki-laki dapat berkontribusi dalam rangka pembangunan daerah dan atau pembangunan nasional secara adil. Karena dapat dikatakan bahwa dengan adanya isu gender yang lebih menunjukkan dominasi laki-laki atas perempuan menjadikan Pemerintah turun tangan dan giat dalam membangun kesetaraan gender, dengan mengeluarkan beberapa aturan yang mengatur tentang PUG, seperti halnya Inpres Nomor 9 Tahun 2000 yang menginstruksikan kepada semua kementerian dan lembaga untuk melaksanakan PUG dengan beberapa program dan kegiatan. Melalui Inpres tersebut pemerintah sudah membuat langkah awal untuk perkembangan gender di Indonesia. Pelaksanaan PUG juga diharapkan dapat terlaksana dalam semua kegiatan dan program baik itu dari perencanaan, perumusan, pelaksanaan, hingga evaluasinya, dengan kata lain PUG diharapkan menjadi acuan agar program dan kegiatan dalam lembaga atau kementerian dapat dilaksanakan. Salah satu perwujudan PUG adalah dengan melaksanakan PPRG atau Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender, di mana semua lembaga atau kementerian diinstruksikan agar mampu menyusun analisis gender dari data yang diperoleh, dan nantinya dari data tersebut dapat dilanjutkan dengan penyusunan ARG atau Anggaran Responsif Gender.

Kesetaraan Gender
 Kata ‘gender’ dapat diartikan sebagai oeran yang dibentuk oleh masyarakat serta peilaku yang tertanam lewat proses sosialisasi dari satu generasi ke generasi berikutnya yang berhubungan dengan peran sosial dari jenis kelamin perempuan dan laki-laki. Ada perbedaan secara biologis antara perempuan dan laki-laki naum kebudayaan menafsirkan perbedaan secara biologis ini menjadi seperangkat tuntutan sosial tentang kepantasan dalam berperilaku berdasarkan jenis kelamin bioligisnya dan pada gilirannya hak-hak, sumber daya dan kuasa (Puspitawati,2012). Perbedaan gender telah melahirkan ketidakadilan dimana ketidakadilan gender termanifestasi dalam berbagai bentuk yaitu marginalisasi, subordinasi, stereotype, kekerasan dan beban kerja ganda (double burden) (Fakih,1999:150). Dapat dilihat bahwa ketidaksetaraan gender ini adalah lahir dari budaya dan konstruksi manusia dalam membentuk peran dan perlakukan terhadap laki-laki dan perempuan, maka dengan adanya ketidaksetaraan gender ini muncul istilah kesetaraan gender, yang berarti suatu situasi yang menghendaki bahwa perempuan dan laki-laki mempunyai kesempatan yang sama untuk mampu ikut serta dalam setiap proses perubahan social dan pembangunan

Pengarusutamaan Gender
 Pengarusutamaan Gender disebut juga dengan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program da kegiatan pembangunan. Dengan kata lain PUG adalah jalan untuk menjadikan gender sebagai acuan atau dasar dalam rangka penyusunan dan perencanaan program kegiatan baik dari perumusan, penganggaran hingga pelaksanaan dan pemantauannya, atau juga dapat disebut bahwa dengan perbedaan gender ini dapat mengantarkan pada pembangunan yang adil dan setara antara perempuan dan laki-laki. Pengarusutamaan gender merupakan strategi politik atau menajdi isu politik di mana pemerintah harus dengan gambling menyampaikan misinya untuk memasukkan perspektif gender ke dalam semua kebijakan dan program yang nantinya harus mengarah kepada kesetaraan gender (Nugroho,2008).

Perencanaan dan Penganggaran
Di dalam Haryanto, Conyers & Hills (1994) mendefinisikan perencanaan sebagai suatu proses yang berkesinambungan, yang mencakup keputusan-keputusan atau pilihan atas berbagai alternatif penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuana-tujuan tertentu pada masa yang akan datang. Sementara itu, penganggaran dapat diartikan sebagai suatu proses untuk menyusun sebuah anggaran; dan anggaran (APBD) dapat diartikan sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah yang terkait. Proses penyusunan APBD di tingkat Kabupaten merupakan hasil kerja sama antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif tungkat Kabupaten. Tersusun dari tim anggaran yang diketuai Sekda, dan beranggotakan wakil-wakil dari badan, dinas dan unit kerja Pemerintah Kabupaten (Ashari,2004:33).

Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender
PPRG merupakan perencanaan yang disusun dengan mempertimbangkan empat aspek, yaitu; akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang dilakukan secara setara antara perempuan dan laki-laki. Artinya perencanaan dan penganggaran tersebut mempertimbangkan aspirasi, kebutuhan dan permasalahan pihak perempuan dan laki-laki, baik dalam proses penyusunannya maupun dalam pelaksanaan kegiatannya. PPRG juga dapat disebut sebagai instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan laki-laki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan gender.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang yang berisikan  bahwa keadilan harus merata dan diperuntukkan untuk seluruh bangsa Indonesia, tapi yang ada sekarang belum semua rakyat Indonesia merasakan keadilan tersebut, terutama dalam hal pemerataan dan pemanfaatan hasil pembangunan, belum semua pihak/ kalangan menikmatinya. Dan alam hal keterlibatan proses pembangunan belum semua pihak terutama dari kalangan perempuan ikut ambil bagian. Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 menegaskan pentingnya PUG (Pengarus Utamaan Gender) dalam semua tahapan perencanaan pembangunan di tingkat Pusat dan Daerah. Ditegaskan dalam Permendagri nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan PUG di Daerah, di mana belum semua Perangkat Daerah mengetahui dengan jelas pentingnya perencanaan dan penganggaran berbasis gender.

Dalam pelaksanaan pembangunan di berbagai bidang,salah satu syarat mutlak yang dibutuhkan adalah ketersediaan data sebagai salah satu alat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kebijakan dari program dan kegiatan pembangunan.
Dalam upaya perwujudan kesetaraan gender, dan pemenuhan hak-hak anak dalam kehidupan berkeluarga, permasyarakat, berbangsa, dan bernegara, seluruh sektor pembangunan baik pusat maupun daerah, diperlukan data terpilah menurut jenis kelamin. Selanjutnya data terpilah itu harus dianalisa dengan variablel - variabel yang relevan dan spesifik sesuai dengan kebutuhan. Isu gender dan anak selama ini kurang diperhitungkan dalam berbagai proses kebijakan pembangunan.

Berdasarkan data Susenas Maret 2017 bahwa harapan hidup perempuan lebih panjang yaitu dengan usia 65 –70 tahun, sehingga berpengaruh terhadap periode kemiskinan menjadi lebih panjang. Tingkat Peran Aktif Kelompok (TPAK) perempuan yang juga rendah menjadi salah satu penyebab pilar daya saing efisiensi pasar kerja Indonesia berada pada peringkat bawah (96 dari 137 negara). Jika TPAK perempuan dinaikkan 64% (sama seperti Thailand) maka akan terdapat 20 juta angkatan kerja semi skill dan skilled baru.Tingkat
pengangguran perempuan jauh lebih tinggi (usia 19-22 tahun), 42% perempuan melakukan pekerjaan rumah tangga dan 40% ibu rumah tangga ini hanya lulusan SMA/SMK (usia 23-29 tahun).

Terkait permasalahan di atas maka diperlukan strategi khusus untuk mengurangi kemiskinan perempuan, yaitu dengan perencanaan dan penganggaran yang berbasis gender. Untuk membuat perencanaan dan penganggaran berbasis gender digunakan satu analysis yang dikembangkan oleh Bappenas bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan yang disebut GAP (Gender Analysis Pathway). Untuk analisis tersebut, dibutuhkan data terpilah.

Masalah utama yang selalu mengemuka adalah ketersediaan data terpilah masih kurang memadai, ini disebabkan kurang tersedianya kelembagaan (peraturan, lembaga, dan mekanisme) dalam penyelenggaraannya. Sebagai akibatnya kebijakan, program, kegiatan pembangunan tidak responsif terhadap aspirasi, kebutuhan, dan kepentingan perempuan dan/atau sebagai laki-laki dan tidak memihak bagi kepentingan terbaik bagi anak.

Melalui data terpilah dan analisis gender akan diketahui perbedaan kondisi dan kebutuhan laki-laki dan perempuan yang ada, yang dijadikan sebagai dasar perencanaan dan penganggaran responsif gender yang bertujuan untuk pembangunan yang efektif meningkatkan pencapaian terfokus target kinerja kegiatan output dan program outcome.  ( Tabe : Dileli D Astuti)

 

ARTIKEL

Pendekatan penting dalam menyusun kegiatan perencanaan pembangunan di bidang pangan dan gizi adalah pendekatan PUG. Dimana dalam permasalahan gizi-lebih ...
2022/08/01 02:17:42 Baca
Bullying termasuk menggoda secara verbal dan memanggil dengan nama yang tidak disukai, mendorong dan memukul, penolakan dan pengecualian dari lingkungan ...
2021/10/04 14:15:44 Baca
Anggaran Responsif Gender (ARG) merupakan bagian dari PPRG. ARG bukanlah anggaran terpisah bagi laki-laki dan perempuan, melainkan strategi untuk ...
2021/07/09 14:44:00 Baca
Dimana diharapkan tujuan dalam peningkatan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan ...
2021/07/06 13:02:46 Baca
Peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke 28 tanggal 29 Juni 2021, sebagai peringatan kepada masyarakat Indonesia akan pentingnya keluarga. Dimana ...
2021/06/30 14:49:28 Baca