BERITA

Koordinasi Mou Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Serta Tindak Pidana Perdagangan Orang

2021/04/19 09:31:39
Peyerahan Kenang-kenangan sebagai ucapan terimakasih atas Koordinasi ke Dinas PPPA
 Provinsi Kalimantan Selatan

Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 12 s.d 14 April 2021 melakukan Koordinasi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan sehubungan dengan tindak lanjut MoU Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Serta Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Dimana pada kesempatan Koordinasi bertemu langsung dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan ( ibu Hj. HUSNUL HATIMAH, SH, MH) beserta jajaran.Untuk Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah dipimpin oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga (Dra.Marvvati Sukvvatini), Kasi Perlindungan Perempuan (Nurhayati,SKM,MSi), Kasubag Penyusunan Program (Dileli Dharma Astoeti,MM), Memei Apriana dan Mardiah Sri Astuti.

Yang melatar belakangi MoU Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Serta Tindak Pidana Perdagangan Orang Lintas Kalimantan adalah memudahkannya pelayanan dan perlindungan lintas batas di vvilayah Kalimantan dimana kasus yang ada pelayanan lintas batas Kalimantan antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan adalah sebagai berikut :

  1. Tahun 2019 : Kalimantan Tengah ( Kota Kota Palangka Raya) – Kalimantan Selatan dimana kasus Perebutan Hak Asuh Anak
  2. Tahun 2020 : dengan mekanisme rujukan dengan Provinsi Kalimantan Selatan ada 3 kasus : Kab. Murung Raya (Hak Asuh anak), Kab. Barito Selatan (Penelantaran dan Hak Asuh Anak), Kab. Gunung Mas (Perceraian dan Hak Asuh Anak).
Adapun Tujuan MoU adalah Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk melaksanakan upaya pencegahan, penanganan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan serta tindak pidana perdagangan orang yang dialami warga Provinsi Kalimantan Selatan di Wilayah Kalimantan Tengah dan warga Provinsi Kalimantan Tengah di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dimana Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi kegiatan :
  • Penanganan Pengaduan;
  • Pertukaran informasi; atau peningkatan wawasan SDM pendampingan masing-masing
  • Perlindungan sementara
  • Pelayanan Pemulihan Kesehatan;
  • Pelayanan pemulihan psikologis dan Rehabilitasi Sosial;
  • Penegakan dan Bantuan Hukum;
  • Pemulangan dan Reintegrasi Sosial;
  • Mengupayakan Hak Korban mendapatkan restitusi;
  • Memberikan pembimbingan rohani.
Untuk memperkuat melibatkan mitra kerja atau jejaringnya untuk memberikan pelayanan dan penanganan.

Diskusi bersama DP3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah dan Dinas PPPA 
Provinsi Kalimantan Selatan



















Dimana nantinya saling koordinasi dalam memberikan data, informasi dan dokumen kepada pihak lainnya berkaitan dengan :
1. Kasus Kekerasan terhadap perempuan, anak dan tindak pidana perdagangan orang yang dialami warga Provinsi Kalimantan Selatan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
2. Data korban, yang meliputi:
  • Foto korban;
  • Dokumen identitas korban (Fotocopy KTP, Pasport, SIM dan tanda pengenal lainnya);
  • Fotocopy catatan/dokumen hasil identifikasi;
  • Catatan rekaman hasil identifikasi;
  • Rekaman medis (sesuai aturan yang berlaku);
  • Surat penunjukan konselor, psikiater, psikologi dan
  • Surat penunjukan pendamping hukum/pengacara.
3. Perkembangan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan orang yang dialami warga Provinsi Kalimantan Selatan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dan nantinya akan memberikan pertolongan dan perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang serta kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berasal dari daerah Pihak lainnya. 

Adapuan Anggaran melekat pada Pendapatan dan Belanja pada masing-masing daerah dan Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Dan hasil koordinasi akan dilakuan MoU di seluruh Kalimantan untuk menjavvab salah satu fungsi terbentuknya UPTD PPA di Provinsi yang melayani lintas batas Kalimantan.Dimana nantinya dengan MoU ini akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di vvilayah Kalimantan khususnya Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan dalam penanganan dan perlindungan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, dengan adanya UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak yang sudah dibentuk di vvilayah Kalimantan. ( Tabe : Bidang 4 dan Perencanan)

 

BERITA

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan  Keluarga Berencana Prov. Kalteng Linae Victoria Aden mendampingi Plh. Asisten ...
2024/04/08 12:24:48 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga, Berencana (P3APPKB) Prov. Kalteng Linae Victoria Aden mendampingi Plh. ...
2024/04/06 12:39:33 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi ( ...
2024/04/05 03:53:38 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Prov. Kalteng bersama Pengurus DWP (Dharma Wanita Persatuan) Dinas ...
2024/04/05 03:15:06 Baca
Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung membuka kegiatan Penyusunan Anggaran Responsif Gender T.A 2024 dengan Isu Tematik ...
2024/03/06 04:07:10 Baca