BERITA

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi se Indonesia Mengikuti Sosialisasi Pusat Kreativitas Anak

2020/11/05 20:45:07
Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai pemanfaatan waktu luang anak dan percepatan pengembangan Pusat Kreativitas Anak (PKA) di daerah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Cq. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak mengadakan Sosialisasi Pusat Kreativitas Anak (KPA) pada hari Rabu tanggal 04 November 2020 melalui Aplikasi Zoom Meeting dan Youtube. Peserta sosialisasi ini terdiri dari 34 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi di seluruh Indonesia dan 514 Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia yang terdiri dari Dinas PPPA Kabupaten/Kota, Badan Perencanaan Daerah Kabupaten/Kota, Dinas Pariwisata, Perpustakaan Daerah, Pemerhati Budaya dan Anak dan Lembaga atau Komunitas Seni/Budaya/Kreativitas.



Kegiatan ini di awali pembukaan sekaligus arahan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Lenny N. Rosalin membuka acara secara resmi. Kegiatan Sosialisasi Pusat Kreativitas Anak menghadirkan narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N. Rosalin, “Pusat Kreativitas Anak (PKA) Mendukung Terwujudnya Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030”, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan, Kreativitas Budaya “Kebijakan Pusat Kreativitas Anak”, Ketua Tim TAPKA Kementerian PPPA Rino Wicaksono, SMT,ST,MarchUD,MURRP,pHd,IAP “Sosialisasi Standardisasi dan Sertifikasi Pusat Krativitas Anak (PKA)”.



Lenny N Rosalin dalam menyampaikan materi mengatakan hak-hak anak dilindungi oleh berbagai peraturan yang tertuang dalam konvensi hak anak (KHA) tahun 1989, Keputusan Presiden nomor 36 tahun 1990 dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002. Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat keluarga dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak (KHA) meliputi non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hidup tumbuh dan berkembang dan partisipasi suara anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 21 ayat 4 berbunyi untuk menjamin pemenuhan hak anak dan melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah, ayat 5 kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun kabupaten/kota layak anak (kla).

Adapun manfaat Pusat Kreativitas Anak (PKA) adalah menyelenggarakan berbagai kegiatan permainan yang dapat meningkatkan kecerdasan intelektual anak, kegiatan permainan yang dapat meningkatkan kecerdasan emosional anak, kegiatan yang mendorong anak untuk menciptakan berkreasi dan berinovasi serta sebagai tempat kegiatan yang membentuk karakter bagi anak. Perkembangan Pusat Kreativitas Anak (PKA) tahun 2016 sampai 2020 berjumlah 338.



Pusat Kreativitas Anak adalah tempat atau wadah yang disediakan agar anak dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kreativitasnya dan berinovasi melalui pendekatan berseang-senang, bersantai, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan bakat dan minatnya demi pengembangan diri. Oleh karena itu dibuatlah Panduan Pusat Kreativitas Anak sebagai acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga masyarakay, media massa dan dunia usaha dalam membangun Pusat Kreativitas Anak dimanapun berada di dalam negeri maupun di luar negeri sehingga terciptanya budaya kreatif bangsa indonesia. Panduan standardisasi dan sertifikat pusat kreativitas anak bertujuan untuk terwujudnya pusat kreativitas yang sesuai dengan kebutuhan anak dan keinginan masyarakat yang di dukung dengan norma, langkah-langkah standar serta prosedur dan kriteria yang perlu dilakukan dalam membangun dan mengembangkan pusat kreativitas anak sekaligus memudahkan pemerintah/ daerah, lembaga masyarakat, media massa dan dunia usaha baik perorangan maupun kelompok untuk membangun dan mengembangkan pusat kreativitas anak yang berkelanjutan. Manfaat penyelenggaraan Pusat Kreativitas Anak (PKA) selain meningkatkan kreativitas anak adalah membentuk karakter anak yang jujur, percaya diri karena pintar, sopan santun, disiplin tertib, hormat kepada orang tua, guru dan senior, sayang dan melindungi kepada keluarga teman, berani karena benar, bekerja keras, tidak suka mengeluh serta bertanggung jawab yang disampaikan oleh Ketua Tim TAPKA Kementerian PPPA Rino Wicaksono, SMT,ST,MarchUD,MURRP,pHd,IAP.

Kegiatan ini berasal dari DIPA Satker Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020.

 

BERITA

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan  Keluarga Berencana Prov. Kalteng Linae Victoria Aden mendampingi Plh. Asisten ...
2024/04/08 12:24:48 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga, Berencana (P3APPKB) Prov. Kalteng Linae Victoria Aden mendampingi Plh. ...
2024/04/06 12:39:33 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi ( ...
2024/04/05 03:53:38 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Prov. Kalteng bersama Pengurus DWP (Dharma Wanita Persatuan) Dinas ...
2024/04/05 03:15:06 Baca
Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung membuka kegiatan Penyusunan Anggaran Responsif Gender T.A 2024 dengan Isu Tematik ...
2024/03/06 04:07:10 Baca