ARTIKEL

JAMINAN LAYANAN

2018/10/29 07:00:15
Jaminan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak korban Kekerasan Berstandar ISO 9001:2015 (DINAS P3APPKB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH) 
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Kalimantan Tengah merupakan bagian dari Pelayanan Publik di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah yang melaksanakan peran dan fungsi; Pencegahan, Penanganan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Lembaga P2TP2A telah ada di seluruh Provinsi dan semua kabupaten/Kota di Indonesia, untuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah juga telah terbentuk diseluruh kabupaten/kota sejak tahun 2006. 
P2TP2A melayani dan menangani Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dengan bentuk kekerasan yang dialami antara lain; KDRT, kekerasan seksual, eksploitasi, Trafficking, Penelantaran dan lain-lain. Dalam pelayanan terhadap korban, P2TP2A berjejaring atau bermitra dengan lembaga Pemerintah, swasta dan masyarakat antara lain; Kepolisian, Advokad (PERADI), Dinas Sosial, Kementerian Agama, Dewan Adat Dayak (DAD), TP-PKK, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), serta para Profesional Ahli Bidang Kesehatan (Dokter Spesialis Forensik dan dokter spesialis Kejiwaan), Psikolog Klinis, serta Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Perempuan dan anak.

Kelembagaan P2TP2A saat ini diketuai oleh Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah (ex officio). Pelayanan terdepan terhadap korban/klien di P2TP2A dilakukan oleh tenaga terlatih yang bertindak sebagai Manajer Kasus, berasal dari kalangan profesional dengan latar belakang pendidikan ; keperawatan, sarjana Hukum, Psikolog dan sarjana Informatika.

Mengingat perannya yang sangat penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, P2TP2A wajib mengacu kepada SPM (Standar Pelayanan Minimal), dan untuk menjamin mutu pelayanan yang berkualitas dan terstandar P2TP2A saat ini menerapkan standar Internasional ISO 9001:2015 serta Sudah Tersertifikasi. Standar sistem manajemen mutu tersebut mengindikasikan bahwa proses pelayanan yang dilakukan telah mampu memenuhi persyaratan pelanggan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berjalan secara efektif. Konsep dasar dari ISO 9001:2015 meliputi : 
  1. Prinsip manajemen mutu,   
  2. Pendekatan proses dan   
  3. Siklus plan-do-check-and action  
  4. Model sistem manajemen mutu dan  
  5. Pemikiran berbasis resiko. 


 

ARTIKEL

Pendekatan penting dalam menyusun kegiatan perencanaan pembangunan di bidang pangan dan gizi adalah pendekatan PUG. Dimana dalam permasalahan gizi-lebih ...
2022/08/01 02:17:42 Baca
Bullying termasuk menggoda secara verbal dan memanggil dengan nama yang tidak disukai, mendorong dan memukul, penolakan dan pengecualian dari lingkungan ...
2021/10/04 14:15:44 Baca
Anggaran Responsif Gender (ARG) merupakan bagian dari PPRG. ARG bukanlah anggaran terpisah bagi laki-laki dan perempuan, melainkan strategi untuk ...
2021/07/09 14:44:00 Baca
Dimana diharapkan tujuan dalam peningkatan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan ...
2021/07/06 13:02:46 Baca
Peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke 28 tanggal 29 Juni 2021, sebagai peringatan kepada masyarakat Indonesia akan pentingnya keluarga. Dimana ...
2021/06/30 14:49:28 Baca