BERITA

Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Sistem Perlindungan Anak

2019/09/13 09:41:30
Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Sistem Perlindungan Anak (SPA), Palangka Raya 5 September 2019, Perlindungan merupakan hak asasi anak yang harus diberikan kepada semua anak tanpa diskriminasi. Undang-Undang Perlindungan Anak; berbagai komitmen internasional, seperti: konvensi hak anak (convention on the rights of the child), inisiatif kota ramah anak (child friendly cities initiative), perwujudan dunia yang layak bagi anak (a world fit for children); serta sasaran pembangunan millennium berkelanjutan (millenium development goals = SDGs) telah mengamanatkan kepada kita untuk memberikan yang terbaik bagi kepentingan anak, untuk tidak memberikan toleransi terhadap semua bentuk kekerasan terhadap anak dan untuk memastikan bahwa tersedia sumber daya yang cukup bagi masa depan mereka. 

Kita menyadari benar pentingnya perlindungan bagi anak, namun demikian kesadaran yang tinggi saja terbukti tidak cukup untuk memberikan kesejahteraan dan perlindungan bagi anak. Diperlukan langkah-langkah yang kongkrit, terkoordinasi, terencana, menyeluruh dan berkelanjutan karena selain isu-isu perlindungan anak merupakan isu lintas program (cross-cutting issues), kehidupan dan perkembangan pembangunan di era milenia ini bergerak maju pesat yang melahirkan fenomena dan paradigma baru.

Pembangunan Perlindungan Anak telah menjadi komitmen pemerintah sebagaimana tercantum dalam peraturan Presiden No 2 Tahun 2015 tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019, dimana penurunan kejadian kekerasan pada anak menjadi salah satu indikator utama untuk sasaran pembangunan manusia dan masyarakat. Selanjutnya juga dicantumkan bahwa salah satu arah kebijakan Pembangunan Perlindungan Anak adalah menguatkan sistem perlindungan anak.
Saat ini berbagai kebijakan dan regulasi telah disusun oleh kementerian/ lembaga terkait, bahkan institusi non pemerintah serta mitra pembangunan pun telah melakukan berbagai upaya intervensi.
Namun upaya tersebut masih berjalan secara parsial, padahal Pembangunan Perlindungan Anak merupakan pembangunan yang bersifat lintas sektor, isu dan tantangan perlindungan anak harus dijawab dengan membangun suatu sistem perlindungan anak yang menempatkan norma, struktur dan proses sebagai alat analisis, dengan pendekatan yang holistik, terintegrasi dan tematik.

Sistem Perlindungan Anak telah disusun dan diperkenalkan yang meliputi sistem hukum dan kebijakan, sistem peradilan anak, sistem kesejahteraan anak dan keluarga, sistem perubahan perilaku sosial dan sistem data dan informasi. Dalam sistem perlindungan anak pasti ditemukan banyak hambatan dan kendala dari masing-masing pihak.

Sebagai salah satu upaya untuk mengetahui, mengindetifikasi, dan menyelesaikan hambatan dan kendala dari Evaluasi Pelaksanaan Sistem Perlindungan Anak, perlu diselenggarakan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Sistem Perlindungan Anak di Provinsi Kalimantan Tengah.

Lihat Juga Fasilitasi Penyusunan Kebijakan Daerah Dalam Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)


 

BERITA

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan  Keluarga Berencana Prov. Kalteng Linae Victoria Aden mendampingi Plh. Asisten ...
2024/04/08 12:24:48 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga, Berencana (P3APPKB) Prov. Kalteng Linae Victoria Aden mendampingi Plh. ...
2024/04/06 12:39:33 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi ( ...
2024/04/05 03:53:38 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Prov. Kalteng bersama Pengurus DWP (Dharma Wanita Persatuan) Dinas ...
2024/04/05 03:15:06 Baca
Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung membuka kegiatan Penyusunan Anggaran Responsif Gender T.A 2024 dengan Isu Tematik ...
2024/03/06 04:07:10 Baca