BERITA

Kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak bagi tenaga kesehatan

2019/10/29 10:35:09
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dinas Kesehatan Provinsi/Kota dan UPT Puskesmas Pahandut, UPT Puskesmas Menteng, UPT Puskesmas Bukit Hindu, UPT Puskesmas Kayon mengikuti pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi tenaga kesehatan.

Salah satu indikator yang harus diwujudkan dalam rangka pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak ( KLA ) yaitu Pelayanan Ramah Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Dalam pelaksanan Pelayanan Ramah Anak perlu penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya tentang Konvensi
Hak Anak (KHA).

Salah satu hak anak yang harus dipenuhi, dihargai dan dilindungi adalah hak kesehatan dasar dan kesejahteraan. Dalam Konvensi Hak Anak (KHA) pasal 24, ditetapkan bahwa negara peserta mengakui hak anak untuk mendapatkan standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai dan perawatan serta pemulihan kesehatan bila sakit. Negara peserta harus berupaya keras untuk menjamin bahwa tidak seorang anakpun yang akan dirampas haknya untuk mendapatkan pelayanan perawatan tersebut.

Indonesia sebagai negara peserta telah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dimana sebagian besar substansinya sesuai ketetapan KHA. Ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Ketetapan ini menunjukan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanuasiaaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Berkaitan dengan pemenuhan hak kesehatan pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak agar anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak anak masih dalam kandungan. Orang tua dan keluarga bertanggungjawab menjaga kesehatan anak dan merwat anak sejak dalam kandungan.

Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang merupakan fasilitas pelayanan kesehatan terdepan dengan 3 (tiga) fungsinya merupakan lembaga pertama danutama dalm memberikan pelayanan pemenuhan hak kesehatan anak. Selain memberikan pelayanan peningkatan kesehatan,pencegahan penyakit, pengobatan dan pemulihan, Puskesmas juga berperan dalam pemberdayaan keluarga agar paham dan mampu memenuhi hak kesehatan anak. Menjadi Pusat lnformasi kesehatan bagi keluarga maupun anak dan membari dukungan agar mereka dapat mempraktekkan pengetahuan kesehatan dalam kehidupan. Saat ini disemua wilayah kecamatan telah memiliki puskesmas. Apabila semua puskesmas dapat menyelengarakan upaya pemenuhan hak kesehatan anak atau menjadi Puskesmas Ramah Anak, maka permasalahan kesehatan anak dapat segera teratasi atau hak kesehatan anak telah terpenuhi. Sampai dengan 30 September 2019, Puskesmas yang telah menginisiasi Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) sudah berjumlak 1689 Unit PRAP di 166 kab/kota  di 33 Provinsi. PRAP menjadi salah satu indikator KLA yang telah dikembangkan sejak tahun 2006 dimana upaya pemenuhan hak anak melembaga, secara fisik ramah atau aman dan nyaman bagi anak, dan sebagian besar anaknya telah terpenuhi hak asasinya. Hal tersebut digambarkan dalam 24 indikator. Di dalam salah satu indikator KLA terkait Pemenuhan hak kesehatan anak, yaitu indikator Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP). Dalam pelaksanaan Pelayanan Ramah Anak perlu penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya tentang Konvensi Hak Anak (KHA) 

 

BERITA

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan  Keluarga Berencana Prov. Kalteng Linae Victoria Aden mendampingi Plh. Asisten ...
2024/04/08 12:24:48 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga, Berencana (P3APPKB) Prov. Kalteng Linae Victoria Aden mendampingi Plh. ...
2024/04/06 12:39:33 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi ( ...
2024/04/05 03:53:38 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Prov. Kalteng bersama Pengurus DWP (Dharma Wanita Persatuan) Dinas ...
2024/04/05 03:15:06 Baca
Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung membuka kegiatan Penyusunan Anggaran Responsif Gender T.A 2024 dengan Isu Tematik ...
2024/03/06 04:07:10 Baca