KELEMBAGAAN

Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana









Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Yuyun Wahyudi, SE.,M.Si
NIP. 19771018 200501 1 005
Pembina Tk I (IV/b)



Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan operasional, pembinaan, fasilitasi, advokasi dan sosialisasi pelaksanaan pengendalian penduduk,keluarga sejahtera dan keluarga berencana.
Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi: 
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Sejahtera dan Keluarga Berencana; 
  2. penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Sejahtera dan Keluarga Berencana; 
  3. penyiapan perumusan kajian kebijakan pelaksanaan Pengendalian Penduduk, Keluarga Sejahtera dan Kesehatan Reproduksi; 
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan Pengendalian Penduduk, Keluarga Sejahtera dan Keluarga Berencana; 
  5. penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pelaksanaan Pengendalian Penduduk, Keluarga Sejahtera dan Keluarga Berencana; 
  6. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan kebijakan pelaksanaan Pengendalian Penduduk, Keluarga Sejahtera dan Keluarga Berencana. 
  7. penguatan dan pengembangan kelembagaan dalam mewujudkan dukungan dalam pelaksanaan Pengendalian Penduduk, Keluarga Sejahtera dan Keluarga Berencana; 
  8. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program Pengendalian Penduduk, Keluarga Sejahtera dan Keluarga Berencana; 
  9. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan dan petunjuk teknis keluarga berencana dan Keluarga Sejahtera; 
  10. pengoordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan dan petunjuk teknis advokasi, penggerakan dan informasi; dan 
  11. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengendalian penduduk.
Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, terdiri atas:

Seksi Pengendalian Penduduk



Kepala Seksi Pengendalian Penduduk / Analis Kebijakan Ahli Muda
Aristoteles, SKp, MPd
NIP. 19710706 199011 1 001
Pembina (IV/a)



Seksi Pengendalian Penduduk mempunyai tugas merumuskan kebijakan, penyiapan pembentukan forum koordinasi penyusunan kebijakan, perumusan kajian kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan, fasilitasi dan distribusi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, penguatan dan pengembangan lembaga, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan tentang pengendalian penduduk.
Uraian tugas Seksi Pengendalian Penduduk sebagai berikut :
  • merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Seksi Pengendalian Penduduk berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; 
  • membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Seksi Pengendalian Penduduk sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut; 
  • memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Standarisasi Lembaga Layanan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; 
  • memeriksa hasil pekerjaan para bawahan di lingkungan Seksi Pengendalian Penduduk dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; 
  • menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pengendalian Penduduk berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; 
  • menyiapkan perumusan kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, analisis dampak mengenai kependudukan dan pemetaan perkiraan penduduk duduk di bidang pengendalian penduduk; 
  • menyiapkan forum koordinasi penyusunan kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, analisis dampak mengenai kependudukan dan pemetaan perkiraan penduduk di bidang Pengendalian Penduduk; 
  • menyiapkan perumusan kajian kebijakan dan analisis dampak mengenai kependudukan;
  • menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, analisis dampak mengenai kependudukan dan pemetaan perkiraan penduduk; 
  • menyiapkan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, analisis dampak mengenai kependudukan dan pemetaan perkiraan penduduk dalam pelaksanaan Pengendalian penduduk; 
  • menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, analisis dampak mengenai kependudukan dan pemetaan perkiraan penduduk dalam pelaksanaan Pengendalian penduduk; 
  • melakukan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan program pengendalian penduduk; 
  • menyiapkan bahan dan kerja sama dengan instansi /unit kerja terkait dalam rangka keterpaduan pelaksanaan pengendalian penduduk; 
  • melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengendalian Penduduk baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan 
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Seksi Keluarga Sejahtera


Kepala Seksi Keluarga Sejahtera 
-




Seksi Keluarga Sejahtera mempunyai tugas merumuskan kebijakan, penyiapan pembentukan forum koordinasi 
penyusunan kebijakan, perumusan kajian kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan, fasilitasi 
dan distribusi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, penguatan dan pengembangan lembaga, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan tentang keluarga sejahtera. 
Uraian tugas Seksi Keluarga Sejahtera  sebagai berikut: 
  • merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Seksi Keluarga Sejahtera berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; 
  • membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Seksi Keluarga Sejahtera sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut; 
  • memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Keluarga Sejahtera baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; 
  • memeriksa hasil pekerjaan para bawahan di lingkungan Seksi Keluarga Sejahtera dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  • menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Keluarga Sejahtera berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; 
  • menyiapkan bahan dan penyusunan rencana program dan kegiatan keluarga sejahtera. 
  • menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi, pembinaan dan fasilitasi keluarga sejahtera; 
  • menyiapkan bahan dan petunjuk teknis operasional pelaksanaan keluarga sejahtera; 
  • melaksanakan bimbingan teknis dan penyuluhan keluarga sejahtera; 
  • menyiapkan bahan analisis kebijakan dan bahan informasi keluarga sejahtera; 
  • menyiapkan bahan dan kerja sama dengan instansi /unit kerja terkait dalam rangka keterpaduan pelaksanaan keluarga sejahtera; 
  • melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi Keluarga Sejahtera baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan 
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Seksi Keluarga Berencana



Kepala Seksi Keluarga Berencana / Perencana Ahli Muda 
Yenie, SE
NIP. 19740114 199403 2 002
Penata Tk I (III/d)



Seksi Keluarga Berencana mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan operasional, dan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan tentang keluarga berencana.
Uraian tugas Seksi Keluarga Berencana  sebagai berikut: 
  • merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Seksi Keluarga Berencana berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; 
  • membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Seksi Keluarga Berencana sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut; 
  • memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Seksi Keluarga Berencana baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; 
  • memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Seksi Keluarga Berencana dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; 
  • menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Seksi Keluarga Berencana berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  • menyiapkan perumusan kebijakan di bidang Keluarga Berencana; 
  • menyiapkan forum koordinasi penyusunan kebijakan dalam pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat provinsi dalam pengelolaan pelayanan dan pembinaan keikutsertaan program KB; 
  • menyiapkan forum koordinasi penyusunan kebijakan dalam pengembangan desain program, pengelolaan dan pelaksanaan advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) sesuai kearifan budaya lokal di bidang Keluarga Berencana; 
  • menyiapkan perumusan kajian kebijakan di bidang Keluarga Berencana; 
  • menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan Keluarga Berencana; 
  • menyiapkan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pelaksanaan Keluarga Berencana; 
  • menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan kebijakan pelaksanaan Keluarga Berencana; 
  • melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program Keluarga Berencana; 
  • menyiapkan bahan dan kerja sama dengan instansi /unit kerja terkait dalam rangka keterpaduan pelaksanaan keluarga berencana; 
  • melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi Keluarga Berencana baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan 
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

 

PENGADUAN MASYARAKAT

Sampaikan aspirasi dan pengaduan untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0821 5560 9898

PENGADUAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Laporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diajukan korban, keluarga atau masyarakat umum kepada UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0811 5201 515

UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah
Unit Pelayanan Terpadu
SOP Layanan
Formulir Kasus Anak
Formulir Kasus Dewasa

PERMINTAAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tata Cara Permintaan Informasi

LAPOR GRATIFIKASI ONLINE

Setiap Aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.

Prosedur dan Tata Cara

KELEMBAGAAN