Rapat koordinasi Pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019. Kekerasan dalam rumah tangga saat ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, karena jumlah korban yang semakin meningkat baik dari segi jumlah kasus kekerasannya dan jenis kekerasan yang dialami dengan korbannya adalah kelompok perempuan dan anak anak yang berasal dari berbagai status sosial dan ekonomi.
Upaya upaya pencegahan dan penanganan korban dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak yaitu ; aparat penegak hukum (kepolisian, advokad, Pengacara , hukum dan HAM, pekerja social, medis/dokter Forensik, psikolog, dan lembaga kerohanian serta dewan adat dayak. Hal ini dilakukan mengingat kompleksnya kekerasan yang dialami oleh Korban, serta pelaku yang berlatar belakang / ragam karakter usia dan status sosialnya. Untuk lebih meningkatkan Koordinasi antar lintas sector dalam penanganan Korban kekerasan Perempuan dan Anak, maka Dinas P3APPKB menggelar RAKOR P2TP2A / Pokjatab PKDRT tanggal 30 April 2019 acara Rakor dibuka oleh Kepala Dinas P3APPKB Provinsi dengan menghadirkan 6 orang nara sumber dari ; Kementerian PP-PA Jakarta, Sesdep Bidang Perlindungan Perempuan (Bapak Ir. Priyadi Santoso,MSi), Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Palangka Raya, PERADI (Perhimpunan Advokad Indonesia), Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Psikolog dari Dinas Sosial.
Peserta RAKOR adalah Seluruh Kepala Dinas P3APPKB Kabupaten/Kota, unsur Pemerintah Provinsi, Lembaga swadaya Masyarakat, Dewan Adat Dayak, Renakta POLDA, TP-PKK Provinsi, Lembaga Perlindungan Perempuan, Lembaga Perlindungan Anak, mitra P2TP2A dll. Dengan Output yang diharapkan dari Rakor ini adalah adanya pemahaman bersama antar Pemerintah dan lembaga Pelayanan Publik serta lembaga Masyarakat untuk Koordinasi penanganan kasus kekerasan di wilayah Kalimantan Tengah dan adanya Rekomendasi untuk penanganan kasus dengan melibatkan berbagai unsur Penegak Hukum dan pemangku kepentingan serta masyarakat .