BERITA

Rancangan Teknokratik RENSTRA Kementerian PPPA Tahun 2020-2024

2019/11/18 11:44:47
Foto Dalam Rangka Kunjungan Ke Kantor Kementerian PPA RI

Dalam koordinasi Perencanaan ke  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, sedang menyiapkan Rancangan Teknokratik RPJMN tahun 2020-2024, pembangunan nasional harus memasukan perspektif gender untuk mencapai pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia baik laki-laki maupun perempuan. Indikator sasaran yang akan dicapai yaitu: Indeks Pembangunan Gender (IPG), dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG). Pembangunan juga diarahkan dalam rangka Peningkatan kualitas anak dan perempuan yang diukur dengan indikator sasaran: Indeks Komposit Kesejahteraan Anak (IKKA), dan Prevalensi kekerasan terhadap perempuan usia 15-64 tahun di 12 bulan terakhir. Diharapkan apabila ditetapkan akan diseleraskan program dan kegiatan Pusat – Provinsi – Kabupaten/Kota. Berdasarkan Visi Presiden terpilih periode tahun 2020-2024 yaitu: 

"Terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian, berlandaskan gotong-royong”

Berdasarkan Rancangan Teknokratik RPJMN Tahun 2020-2024, ditetapkan 7 Agenda Pembangunan tahun 2020-2024, yaitu :
  1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas 
  2. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan
  3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing 
  4. Membangun Kebudayaan dan Karakter Bangsa 
  5. Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar 
  6. Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim 
  7. Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik 
Dalam rangka mewujudkan visi, ditetapkan misi Kementerian PPPA Tahun 2020-2024 sebagai berikut :
  1. Mewujudkan kualitas hidup dan perlindungan hak perempuan 
  2. Mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak 
  3. Mewujudkan keluarga yang berkualitas 
  4. Mewujudkan partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 
  5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kementerian PPPA.

Tujuan yang ingin dicapai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah sebagai berikut :
  1. Meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan hak perempuan 
  2. Meningkatkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak 
  3. Meningkatkan kualitas keluarga 
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan perempuan dan perindungan anak 
  5. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kementerian PPPA 

Sasaran strategis yang ingin dicapai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah sebagai berikut :
  1. Meningkatnya kualitas hidup perempuan, yang ditandai dengan indikator Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) dan Kesenjangan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK). 
  2. Meningkatnya kualitas perlindungan terhadap hak-hak perempuan, yang ditandai dengan indikator Rasio Perempuan Korban Kekerasan, dan Proporsi perempuan korban kekerasan yang mendapat layanan. 
  3. Meningkatnya pemenuhan hak anak, yang ditandai dengan indikator Persentase daerah dengan peringkat daerah dengan peringkat Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), atau IKKA. 
  4. Meningkatnya kualitas perlindungan khusus anak, yang ditandai dengan indikator Prevalensi Perempuan Korban Kekerasan, dan Proporsi anak korban kekerasan yang mendapat layanan. 
  5. Meningkatnya Kualitas Keluarga untuk mewujudkan KG dan PHA, yang ditandai dengan indikator Indeks Ketahanan Keluarga atau Indeks Pembangunan Keluarga (RPJMN). 
  6. Meningkatnya partisipasi lembaga masyarakat dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang ditandai dengan indikator Persentase Lembaga Masyarakat yang aktif dan bekerjasama dalam PPPA 
  7. Meningkatnya Pencapaian Reformasi Birokrasi di Kementerian PPPA, yang ditandai dengan Nilai Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian PPPA 
Arah Kebijakan dan strategi nasional yang tercantum dalam RPJMN tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut :
  1. Pengarusutamaan gender diarahkan untuk mewujudkan kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan, melalui Percepatan pelaksanaan pengarusutamaan gender di berbagai bidang pembangunan di tingkat pusat, daerah, dan desa, mencakup : 
    • Penguatan pemahaman dan komitmen pemangku kepentingan; 
    • Penguatan kebijakan dan regulasi yang responsif gender; 
    • Penguatan koordinasi dalam pelaksanaan PUG di semua bidang pembangunan; 
    • Peningkatkan kerja sama multipihak untuk mendukung pelaksanaan PUG; 
    • Penyediaan dan pemanfaatan data terpilah; dan 
    • Penguatan pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) di semua jenjang pemerintahan. 
  2. Peningkatan peran dan kualitas hidup perempuan di berbagai bidang pembangunan, mencakup: a) Peningkatan pemberdayaan perempuan; dan b) Peningkatan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan perempuan mendapatkan akses dan manfaat, serta berpartisipasi dan memiliki kontrol terhadap pembangunan. 
  3. Meningkatkan kualitas anak dan perempuan melalui: 
    • Perwujudan Indonesia Layak Anak melalui penguatan Sistem Perlindungan Anak untuk memastikan anak menikmati haknya, mencakup : (1) penguatan layanan yang ramah terhadap anak; (2) penguatan koordinasi dalam meningkatkan akses layanan dasar bagi seluruh anak, termasuk yang berada pada kondisi khusus; (3) penguatan jejaring di komunitas, media massa, dunia usaha, dan lembaga masyarakat dalam upaya pemenuhan hak anak; (4) peningkatan partisipasi anak dalam pembangunan; (5) penguatan upaya pencegahan berbagai tindak kekerasan pada anak, termasuk perkawinan anak, dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA); dan (6) peningkatan efektivitas kelembagaan melalui penegakan hukum, peningkatan kapasitas SDM, penguatan sistem data dan informasi, serta optimalisasi fungsi pengawasan. 
    • Peningkatan pemberdayaan dan perlindungan perempuan, termasuk pekerja migran, dari kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mencakup : (1) penguatan kebijakan dan regulasi pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi korban Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) termasuk TPPO; (2) peningkatan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran perempuan dan masyarakat dalam mencegah dan memperoleh layanan KtP termasuk TPPO; (3) peningkatan kapasitas kelembagaan perlindungan perempuan melalui penguatan koordinasi dan sinergi antarunit layanan korban KtP termasuk TPPO; (4) peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, pemerintah, dan dunia usaha dalam penanganan dan rehabilitasi korban KtP termasuk TPPO; (5) penguatan sistem penanganan dan penegakan hukum kasus KtP termasuk TPPO; serta (6) penguatan data terpadu untuk pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi korban KtP termasuk TPPO. 
  4. Penguatan ketahanan dan kualitas keluarga, mencakup: (a) penyelenggaraan pembangunan keluarga yang holistik dan integratif sesuai siklus hidup, karakteristik wilayah dan target sasaran; dan (b) Penguatan fungsi-fungsi keluarga dalam menjaga nilai-nilai keluarga untuk kesinambungan antargenerasi; dan (c) penyiapan kehidupan berkeluarga dan kecakapan hidup di era digitalisasi informasi. 
Arah Kebijakan dan Strategi yang akan ditempuh Kementerian PPPA dalam rangka mencapai visi, tujuan dan sasaran Renstra Kementerian PPPA adalah sebagai berikut :
  1. Mendorong percepatan pelaksanaan pengarusutamaan gender di berbagai bidang pembangunan di tingkat pusat dan daerah, mencakup : (a) Penguatan pemahaman dan komitmen pemangku kepentingan; (b) Penguatan kebijakan dan regulasi yang responsif gender; (c) Penguatan koordinasi dalam pelaksanaan PUG di semua bidang pembangunan; (d) Peningkatkan kerja sama multipihak untuk mendukung pelaksanaan PUG; (e) Penyediaan dan pemanfaatan data terpilah; dan (f) Penguatan pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) di semua jenjang pemerintahan. 
  2. Memperkuat kelembagaan, koordinasi, dan jaringan pengarusutamaan gender dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari berbagai kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di segala bidang pembangunan, termasuk pemenuhan komitmen-komitmen internasional, penyediaan data dan statistik gender, serta peningkatan partisipasi masyarakat. 
  3. Peningkatan peran dan kualitas hidup perempuan di berbagai bidang pembangunan, melalui : (a) Peningkatan pemberdayaan perempuan; dan b) Peningkatan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan perempuan mendapatkan akses dan manfaat, serta berpartisipasi dan memiliki kontrol terhadap pembangunan. 
  4. Peningkatan perlindungan perempuan, termasuk pekerja migran, dari kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), melalui : Penguatan kebijakan dan regulasi pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi korban Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) termasuk TPPO ; (a) peningkatan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran perempuan dan masyarakat dalam mencegah dan memperoleh layanan KtP termasuk TPPO; (b) peningkatan kapasitas kelembagaan perlindungan perempuan melalui penguatan koordinasi dan sinergi antarunit layanan korban KtP termasuk TPPO; (c) peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, pemerintah, dan dunia usaha dalam penanganan dan rehabilitasi korban KtP termasuk TPPO; (d) penguatan sistem penanganan dan penegakan hukum kasus KtP termasuk TPPO; serta (e) penguatan data terpadu untuk pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi korban KtP termasuk TPPO. 
  5. Peningkatan pemenuhan hak-hak anak melalui : (a) penguatan layanan yang ramah terhadap anak; (b) penguatan koordinasi dalam meningkatkan akses layanan dasar bagi seluruh anak, termasuk yang berada pada kondisi khusus; (c) penguatan jejaring di komunitas, media massa, dunia usaha, dan lembaga masyarakat dalam upaya pemenuhan hak anak; (d) peningkatan partisipasi anak dalam pembangunan; (e) penguatan upaya pencegahan berbagai tindak kekerasan pada anak, termasuk perkawinan anak, dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA); dan (f) peningkatan efektivitas kelembagaan melalui penegakan hukum, peningkatan kapasitas SDM, penguatan sistem data dan informasi, serta optimalisasi fungsi pengawasan. 
  6. Peningkatan kualitas pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, traficking anak dan jaminan perlindungan pada anak rentan/berkebutuhan khusus, dengan : (a) Meningkatkan advokasi kepada pemerintah, masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan media massa tentang pentingnya perlindungan khusus anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya. (b). Menyusun, mereview, mengkoordinasikan, dan mengharmonisasikan berbagai kebijakan perlindungan khusus anak sebagai acuan bagi K/L dan Pemda. (c) Memperkuat jejaring kelembagaan pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan dan dunia usaha baik dipusat dan daerah dalam pelaksanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi perlindungan khusus anak. (d) Meningkatkan kapasitas SDM dan kualitas layanan anak korban kekerasan, yang mencakup layanan pengaduan/pelaporan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan, reintegrasi sosial dan pengasuhan alternatif. (e) Meningkatkan pengawasan pelaksanaan penegakan hukum berbasis restorative justice, termasuk pemberian bantuan hukum bagi anak sebagai pelaku, korban, atau saksi tindak kekerasan dan rehabilitasi sosial anak. (f) Meningkatkan pelaksanaan gerakan nasional perlindungan anak di semua daerah secara berkelanjutan. (g) Mendorong perluasan cakupan program perlindungan sosial bagi anak rentan. 
  7. Penguatan ketahanan dan kualitas keluarga melalui : (a) penyelenggaraan pembangunan keluarga yang holistik dan integratif sesuai siklus hidup, karakteristik wilayah dan target sasaran; (b) Penguatan fungsi-fungsi keluarga dalam menjaga nilai-nilai keluarga untuk kesinambungan antargenerasi; (c) Penyiapan kehidupan berkeluarga dan kecakapan hidup di era digitalisasi informasi 
  8. Penguatan jejaring dan sinergitas kerjasama antara Kementerian PP PA dengan lembaga masyarakat, melalui : (a) Penguatan basis data terpadu dan up to date lembaga masyarakat terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Lembaga Profesi dan Dunia Usaha; Lembaga Media, dan Lembaga Organisasi agama dan kemasyarakatan). (b) Penyusunan panduan dan standarisasi terkait metode dan cara partipasi dari lembaga profesi dan dunia usaha, media, dan organisasi agama dan kemasyarakatan serta akademisi dan lembaga riset. (c) Peningkatan kualitas dan kompetensi lembaga masyarakat dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. (d) Peningkatan koordinasi dengan kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah untuk mendukung peningkatan partisipasi masyarakat. (e) Optimalisasi peran dan fungsi Forum Komunikasi Nasional dan Daerah Partisipasi Masyarakat (f) Penguatan pemantauan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan partisipasi masyarakat baik di tingkat kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/ kota dan stakerholders terkait. (g) Perluasan cakupan Temu PUSPA kabupaten/ kota. 
  9. Penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran, pengelolaan data, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, peningkatan kompetensi SDM, penataan organisasi dan tata laksana, penyusunan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan advokasi dan analisis hukum, publikasi dan kehumasan, pelayanan pengaduan masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian di Kementerian PPPA, melalui : (a) Peningkatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan program, kegiatan dan anggaran yang berkualitas; (b) Peningkatan pengelolaan keuangan dan barang milik negara sesuai dengan standar akuntansi pemerintah; (c) Peningkatan penyediaan sarana prasarana sesuai dengan kebutuhan; (d) Peningkatan kuantitas dan kompetensi SDM secara proporsional sesuai dengan standar; (e) Peningkatan kualitas advokasi hukum, publikasi dan kehumasan serta layanan pengaduan masyarakat terkait perempuan dan anak; (f) Optimalisasi Whistel Blowing System (WBS); dan (g) Penguatan koordinasi dan kerjasama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk mendukung peningkatan kinerja Kementerian PPPA.








Foto Bersama Kepala Biro Perencanaan dan Data Kementerian PPA RI Fakih Usman,SE,MA

Semoga dengan dengan komitmen dan kerjasama yang dibangun, diharapkan kualitas hidup dan perlindungan perempuan, penenuhan hak anak dan Perlindungan khusus anak di Indonesia dapat terwujud dan khususnya dalam mewujudkan Kalimantan Tengah BERKAH. (Tabe Subag Perencanaan)

 

BERITA

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Pelatihan Manajemen Kasus Kekerasan  ...
2024/04/22 08:20:26 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Prov Kalteng Linae Victoria Aden mewakili Gubernur Kalteng hadiri ...
2024/04/22 08:19:15 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga  Berencana (DP3APPKB) Prov. Kalteng Linae Victoria Aden menerima kunjungan kerja ...
2024/04/20 03:02:25 Baca
Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Sekretaris TPPS Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden mengikuti Entry Meeting Evaluasi Akselerasi  ...
2024/04/18 12:11:20 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah oleh Linae Victoria Aden , memimpin Apel ...
2024/04/18 11:40:52 Baca