BERITA

Rapat Kordinasi Nasional Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

2019/10/23 10:23:38
Rapat Koordinasi Nasional Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-TPPO), Kupang 14-17 Oktober 2019.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA RI) telah melaksanakan kegiatan Rakornas GT PP-TPPO pada tanggal 14-17 Oktober 2019 di Kupang, Nusa Tenggara Timur dengan mengusung tema Bersama Kita Berantas TPPO melalui Peningkatan Kapasitas SDM, Pemberdayaan, Partisipasi Masyarakat dan Peningkatan Layanan Publik di Pusat dan Daerah. Kegiatan ini diikiuti oleh anggota Gugus Tugas PP-TPPO di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, kepala Dinas P3A Provinsi, NGO Internasional/LSM. Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah mewakili Ketua Gugus Tugas PP-TPPO Provinsi Kalimantan Tengah beserta Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga Dinas P3APPKB Prov.Kalimantan Tengah.




Kegiatan ini dibuka oleh Prof. dr. Vennetia Ryckerens Danes, M.S., Ph.D., selaku Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Pada sambutannya beliau mengatakan bahwa beberapa hal yang juga perlu diperhatikan dalam upaya pengenatasan TPPO yakni, penguatan komitmen, koordinasi, dan kolaborasi lintas sektor. Saya optimis dengan adanya community watch, pelatihan-pelatihan yang diberikan kepada CPMI, deklarasi komitmen bersama daerah se-Indonesia, dan pemberian award kepada penggiat pengentasan TPPO menjadi langkah pasti guna pemberantasan TPPO di Indonesia. Kedepannya, rekomendasi dari Rakornas tahun ini agar dapat segera di realisasikan terutama terkait penyusunan Rencana Aksi Daerah dan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO.



Selain itu, disampaikan pula sambutan Bapak Ghafur Dharmaputra  selaku Deputi Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.  Beliau menyampaikan bahwa TPPO merupakan isu yang menyentuh hak asasi manusia, dimana dalam pencegahan dan penanganannya diperlukan harmonisasi dari seluruh pihak termasuk masyarakat. Perempuan dan anak termasuk kaum yang rentan mengalami kekerasan termasuk TPPO.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas GT PP TPPO di pusat maupun di daerah serta terbangunnya sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu meningkatkan koordinasi sehingga lebih mengefektifkan system dan cara kinerja didalam pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia.

Tidak kalah penting pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama seluruh Gugus Tugas PP-TPPO seluruh Provinsi dalam penanganan dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang.  Rakornas GT PP-TPPO Tahun 2019 menghasilkan sejumlah rekomendasi, diantaranya :
  1. Diseminasi panduan Pembentukan dan Penguatan Kapasitas Gugus Tugas melalui Surat Keputusan (SK), Sub. Gugus Tugas, dan Rancangan Anggaran Daerah (RAD).
  2. Manajemen data yang terintegrasi; soft hard and infrastructures, termasuk PIC data dengan peran verifikasi dan clearing data dan layanan berbasis aplikasi.
  3. Penanganan yang melibatkan para pihak yakni, 5K (kampung, kampus, komunitas, korporasi, dan kota).
  4. Mekanisme koordinasi dan tugas fungsi para pihak dengan jelas.
  5. Perlu adanya panduan model pendampingan dan pemulihan korban TPPO sampai paripurna.
  6. Perlu adanya kebijakan tentang pemberian kompensasi pemerintah pada korban TPPO.
  7. Mainstreaming Pencegahan dan Penanganan TPPO dalam perencanaan dan penganggaran yakni; kebijakan, proses, eksekusi dan monitoring evaluasi al. Kemendagri dan Kemendes untuk anggaran di daerah sampai dengan desa/kelurahan.
  8. Perlu adanya monitoring dan evaluasi yang TSM
  9. Perlu adanya panduan model kerjasama antar wilayah dilengkapi dengan alur kerja, pembagian tugas, dan anggaran (PKS).
  10. Mengusulkan revisi Undang-Undang TPPO (UU No. 21 Tahun 2017) terutama di pasal 68 tentang Gugus Tugas yang dinaikan menjadi tingkat Badan Nasional Penanganan TPPO setingkat Kementerian.
  11. Penguatan Kelembagaan Gugus Tugas TPPO yang meliputi struktur, tugas, fungsi, dan DAK Kementerian.
  12. Mengoptimalkan potensi kelembagaan penyediaan layanan yang relevan.
  13. Mendorong keterlibatan dunia usaha dalam pecegahan dan penanganan TPPO.
  14. Kajian pemetaan kerentanan TPPO di daerah asal, transit, dan tujuan.

 

BERITA

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan  Keluarga Berencana Prov. Kalteng Linae Victoria Aden mendampingi Plh. Asisten ...
2024/04/08 12:24:48 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga, Berencana (P3APPKB) Prov. Kalteng Linae Victoria Aden mendampingi Plh. ...
2024/04/06 12:39:33 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi ( ...
2024/04/05 03:53:38 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Prov. Kalteng bersama Pengurus DWP (Dharma Wanita Persatuan) Dinas ...
2024/04/05 03:15:06 Baca
Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung membuka kegiatan Penyusunan Anggaran Responsif Gender T.A 2024 dengan Isu Tematik ...
2024/03/06 04:07:10 Baca