BERITA

Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian Aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Perlindungan Anak

2021/01/20 17:32:21
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Negara Independen yang memiliki tugas sebagaimana di atur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak : melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak, menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak, melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak, melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak dan memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bermaksud akan melakukan “Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Pendampingan Pengisian Aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan (SIMEP) di Pemerintah Daerah Provinsi” yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 melalui daring zoom meeting.



Peserta kegiatan ini terdiri dari wilayah tengah antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan kabupaten/kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Banten dan kabupaten/kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat dan kabupaten/kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, dan kabupaten/kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Timur, dan kabupaten/kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan kabupaten/kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali dan kabupaten/kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan dan kabupaten/kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Tengah dan kabupaten/kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat dan kabupaten/kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur dan kabupaten/kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Utara dan kabupaten/kota.



Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak tahun 2021 akan dilakukan dengan menggunakan indikator yang ditetapkan melalui Peraturan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak. Indikator tersebut menjadi acuan bagi pemda provinsi untuk mengetahui keberhasilan kinerja suatu program dan kegiatan serta permasalahan yang dihadapi terkait penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Dalam rangka rekapitulasi data dan informasi, pengisian formulir pemantauan dan evaluasi menggunakan aplikasi yang dapat di akses melalui www.simepkpai.com username dan password yang telah dibagikan kepada dinas provinsi dan kabupaten/ kota se indonesia dan batas pengisian formulir evaluasi aplikasi di tutup pada tanggal 15 mei 2021. Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan (SIMEP) adalah suatu media berbentuk aplikasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peraturan dan regulasi kelembagaan dan sumber daya manusia, program dan anggaran, pelayanan kasus dan implementasi sistem Peradilan Pidana Anak.



Tujuannya adalah mengukur tingkat pencapaian ataupun dampak dari kebijakan atau program penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Sasaran monitoring dan evaluasi dalam pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak adalah pemerintah dan pemerintah daerah. Hasil monitoring dan evaluasi :
  1. Memberikan saran dan masukan kepada para pihak guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak.
  2. Salah satu dasar pertimbangan dalam pemberian anugerah KPAI.

Kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian Aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan (SIMEP) Perlindungan Anak ini di awali dengan sambutan dan sekaligus membuka secara resmi oleh Rita Pranawati –KPAI dilanjutkan paparan materi dari narasumber Dr.(Cand) Jasra Putra,S.Fil.I,M.Pd Komisioner KPAI; Elita Gafar,Se,MM Kepala Sekretariat KPAI; Putu Elvina, S.Psi,MM Komisioner KPAI “Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian Aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan (SIMEP) Perlindungan Anak”.

 

BERITA

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan  Keluarga Berencana Prov. Kalteng Linae Victoria Aden mendampingi Plh. Asisten ...
2024/04/08 12:24:48 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga, Berencana (P3APPKB) Prov. Kalteng Linae Victoria Aden mendampingi Plh. ...
2024/04/06 12:39:33 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi ( ...
2024/04/05 03:53:38 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Prov. Kalteng bersama Pengurus DWP (Dharma Wanita Persatuan) Dinas ...
2024/04/05 03:15:06 Baca
Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung membuka kegiatan Penyusunan Anggaran Responsif Gender T.A 2024 dengan Isu Tematik ...
2024/03/06 04:07:10 Baca