BERITA

Webinar Sosialisasi Pelaksanaan Perlindungan Anak Korban Stigmatisasi dan Jaringan Terorisme Berbasis Masyarakat

2021/07/19 15:21:44
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak mengamanatkan bahwa Anak Korban Stigmatisasi dan Jaringan Terorisme perlu mendapatkan perlindungan khusus. Anak menjadi kelompok yang rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi sehingga membutuhkan perlindungan khusus untuk menjamin pemenuhan hak-haknya secara konsisten dan berkelanjutan.

Dalam upaya pencegahan dan perlindungan anak menjadi korban Stigmatisasi dan Jaringan Terorisme Kementerian Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah mengeluarkan peraturan Menteri Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme. 

Radikalisme dan terorisme dapat menjadi ancaman terhadap diri anak secara berkelanjutan dari sisi pemahaman agamanya, kehidupan bermasyarakat, tumbuh kembang, nilai karakter nasionalisme, cinta tanah air dan menjadi isu perlindungan anak yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah, pemerintah daerah, orangtua, keluarga dan masyarakat.



Tindak pidana terorisme dapat menyebabkan anak menjadi korban, anak pelaku dan anak dari pelaku anak, anak menjadi korban dan bentuk luka fisik, luka spikis, trauma bahkan sampai meninggal dunia. Anak pelaku mengalami penderitaan dalam bentuk fisik, spikis, trauma dan stigma. Anak dari pelaku mengalami mengalami penderitaan dalam bentuk fisik, spikis, trauma dan stigma akibat dari orangtua yang telah melakukan tindakan pidana terorisme. Ketika anak jadi korban jaringan terorisme secara tidak langsung anak akan mengalami stigmatisasi dari lingkungannya akibat kondisi orangtua yang terlihat dalam tindak pidana terorisme misalnya anak menjadi korban perundungan, dikucilkan dan tidak diberikan pemenuhan haknya dalam pengasuhan, pendidikan, bermain dan juga partisipasi.



Sehubungan dengan kondisi ini, Kementerian Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merasa perlu untuk melakukan salah satu upaya pengayaan kepada aktifis/ relawan PATBM terkait langkah pencegahan, perlindungan yang perlu untuk diketahui, dipahami dan dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan dan perlindungan anak-anak kita dari pengaruh bahaya radikalime dan jaringan terorisme pada kegiatan “Webinar Sosialisasi Pelaksanaan Perlindungan Anak Korban Stigmatisasi dan Jaringan Terorisme Berbasis Masyarakat” pada hari kamis tanggal 15 juli 2021 secara online melalui aplikasi zoom meeting yang di hadirkan oleh peserta dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, Organisasi terkait Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Fasilitator Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota dan Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Tingkat Desa/ Kelurahan.



Dalam upaya perlindungan anak, dibutuhkan peran serta seluruh pihak mulai dari pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat. Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan maupun kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi atau untuk mencapai tujuan perlindungan anak. PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.

Tujuan dari kegiatan “Webinar Sosialisasi Pelaksanaan Perlindungan Anak Korban Stigmatisasi dan Jaringan Terorisme Berbasis Masyarakat” untuk menambah informasi dan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan aktitifis, relawan PATBM maupun OPD yang terkait dengan PATBM terkait perlindungan anak korban stigmatisasi dan jaringan terorisme serta sebagai media berbagi pengalaman bagi dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan OPD terkait di daerah dalam upaya pencegahan, penanganan dan perlindungan anak sehingga dapat terhindar dari pengaruh jaringan terorisme.



Kegiatan “Webinar Sosialisasi Pelaksanaan Perlindungan Anak Korban Stigmatisasi dan Jaringan Terorisme Berbasis Masyarakat” dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar dan menghadirkan narasumber dari BNPT “Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme”; Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Tengah “Upaya Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme di Provinsi Sulawesi Tengah”; Dinas PPPA Kota Makasar “Upaya Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme di
Kota Makasar; Dinas PPPA dan PM Kota Surakarta “Upaya Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme di Kota Surakarta; Dinas Pengendalian Penduduk, PPPA Provinsi Jawa Timur “Upaya Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme di Jawa Timur”.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Dr. Andriyanto, SH,M.Kes menegaskan strategi pencegahan untuk melindungi perempuan dan anak terhadap korban stigmatisasi dan jaringan terorisme adalah memperkenalkan dan memahaenar, salah satu peran sekolah, keluarga dan lingkungan dalam mengedukasi; meminimalisir kesenjangan sosial;  menjaga persatuan dan kesatuan; berperan aktif dalam melaporkan tindakan atau gerak radikalisme dan terorisme; menyaring informasi yang didapat dalam kemajuan ilmu teknologi dan peran media sosial serta aktif dalam mensosialisasikan tentang apa itu radikalisme, bahaya/ dampak dan cara-cara untuk menghindar.

Upaya pencegahan perlindungan anak terhadap paparan radikalisme di kota Surakarta adanya keterlibatan forum anak pada kegiatan Sosialisasi  tentang Radikalisme oleh Kesbangpol Kota Surakarta , mengikuti pelatihan  pendidik sebaya forum anak, sosialisasi wawasan kebangsaandi sekolah-sekolah, terlibatnya PPT,tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinsa, Basinkamitbmas dalam deteksi dini radikalisme serta keterlibatan penanganan kasus pengrusakan makam di kelurahan mojo uyar Ir. Sri Wardhani Poerbowidjojo, MT kepala Dinas PP PA PM Kota Surakarta.

Kegiatan Webinar “Webinar Sosialisasi Pelaksanaan Perlindungan Anak Korban Stigmatisasi dan Jaringan Terorisme Berbasis Masyarakat” di bebankan pada DIPA Satker Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun anggaran 2021.

 

BERITA

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Pelatihan Manajemen Kasus Kekerasan  ...
2024/04/22 08:20:26 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Prov Kalteng Linae Victoria Aden mewakili Gubernur Kalteng hadiri ...
2024/04/22 08:19:15 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga  Berencana (DP3APPKB) Prov. Kalteng Linae Victoria Aden menerima kunjungan kerja ...
2024/04/20 03:02:25 Baca
Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Sekretaris TPPS Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden mengikuti Entry Meeting Evaluasi Akselerasi  ...
2024/04/18 12:11:20 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah oleh Linae Victoria Aden , memimpin Apel ...
2024/04/18 11:40:52 Baca