BERITA

Bimbingan Teknis Pusat Kreativitas Anak dan Konveksi Hak Anak

2020/11/16 19:57:53
Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai pemanfaatan waktu luang anak dan percepatan pengembangan Pusat Kreativitas Anak (PKA) di daerah dan menidaklanjuti pertemuan pertama pada tanggal 4 November 2020, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Cq. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak mengadakan “Bimbingan Teknis Pusat Kreativitas Anak (PKA) dan Konveksi Hak Anak (KHA)” pada hari Senin tanggal 9 November 2020 secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting. Peserta sosialisasi ini terdiri dari 34 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi di seluruh Indonesia dan 514 Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia yang terdiri dari Dinas PPPA Kabupaten/Kota, Badan Perencanaan Daerah Kabupaten/Kota, Dinas Pariwisata, Perpustakaan Daerah, Pemerhati Budaya dan Anak dan Lembaga atau Komunitas Seni/Budaya/Kreativitas. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pemanfaatan waktu luang anak dan percepatan pengembangan Pusat Kreativitas Anak (PKA) di daerah.  



Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong berbagai langkah dalam upaya pemenuhan hak anak baik di pusat maupun di daerah dimana salah satunya adalah melalui inisasi penerapan kebijakan kabupaten/kota layak anak (KLA) yang dalam pelaksanaannya memiliki 24 indikator yang ditetapkan berdasarkan pada Konveksi Hak Anak (KHA). Salah satu indikator yang khusunya terkait dengan upaya pemenuhan hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya yaitu pusat kreativitas anak (PKA). Kabupaten Kota Layak Anak (KLA) dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang di lakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan. Adapun manfaat Pusat Kreativitas Anak (PKA) adalah menyelenggarakan berbagai kegiatan permainan yang dapat meningkatkan kecerdasan intelektual anak, kegiatan permainan yang dapat meningkatkan kecerdasan emosional anak, kegiatan yang mendorong anak untuk menciptakan berkreasi dan berinovasi serta sebagai tempat kegiatan yang membentuk karakter bagi anak. Perkembangan Pusat Kreativitas Anak (PKA) tahun 2016 sampai 2020 berjumlah 338.



Kegiatan ini di awali pembukaan dan sekaligus arahan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Lenny N. Rosalin membuka acara secara resmi. Dalam arahan Lenny N. Rosalin menyampaikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 21 ayat 5 berbunyi untuk menjamin pemenuhan hak anak dan melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah, ayat 5 kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun kabupaten/kota layak anak (kla). Pentingnya Pemenuhan Hak Anak atas Luang Waktu demi Kualitas Tumbuh Kembang Anak adalah memastikan anak memiliki waktu untuk beristirahat dan dapat memanfaatkan waktu senggangnya untuk melakukan berbagai seni, budaya, olah raga dan aktivitas, contohnya : penyediaan fasilitas bermain, rekreasi dan mengembangkan kreativitas (lampiran Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2011). Kreativitas anak adalah kemampuan anak untuk menciptakan sesuatu yang baru memberi ide kreatif dalam memecahkan masalah atau sebagai kemampuan untuk melihat hal-hal yang baru di antara unsur yang sudah ada.



Pusat Kreativitas Anak (PKA) adalah wahana yang bersih, sehat, hijau, inklusif, aman dan nyaman bagi anak untuk bermain, beristirahat berekreasi, berkreasi, mengembangkan seni dan budaya serta dapat diakses semua anak termasuk anak penyandang disabilitas, anak di masyarakat adat terpencil dan anak dari kelompok yang terpinggirkan untuk mengembangkan ide baru, pemikiran dan terobosan baru serta karya yang bermanfaat.  Konsep Pusat Kreativitas Anak (PKA) adalah bukan membangun bangunan/ tempat kreativitas baru, tetapi bagaimana memanfaatkan pusat-pusat kreativitas yang ada untuk pemenuhan hak anak dengan menambahkan kegiatan kreatif, melakukan berbagai kegiatan permainan pengembangan kreativitas anak untuk memanfaatkan waktu luang dalam bentuk kegiatan Positif, Inovatif dan Kraetif (PIK). Contoh : sanggar, perpustakaan daerah, Pos PAUD, Sekretariat Forum Anak, masjid, gereja dan lain-lain (mewarnai, menggambar puisi yang bernapaskan keagamaan). Unsur Pusat Kreativitas Anak (PKA) meliputi : Kebijakan, Lingkungan Inklusif dan Ramah Anak, Ragam Sumber Belajar dan Proses Pembelajaran yang bermutu, bebas pungutan dan tidak mengeksploitasi anak.

Adapun tujuan dari Pusat Kreativitas Anak (PKA) :
1. Meningkatkan kreativitas anak.
2. Meningkatkan kualitas pemanfaatan waktu luang anak diluar waktu sekolah dan waktu tidur untuk melakukan berbagai kegiatan positif, kreatif, produktif dan inovatif dengan cara atau metode yang menarik atau atraktif.
3. Membentuk karakter anak yang jujur, percaya diri karena pintar, sopan santun, disiplin tertib, hormat kepada orang tua, guru dan senior, sayang dan melindungi kepada keluarga teman, berani karena benar, bekerja keras, tidak suka mengeluh serta bertanggung jawab.

Tugas pemerintah provinsi dalam pengembangan Pusat Kreativitas Anak (PKA) memberikan sosialisasi dan advokasi kepada kabupaten/ kota dan melakukan monitoring evaluasi (Monev) ke kabupaten/ kota, sedangkan tugas dari pemerintah kabupaten/ kota adalah menyusun kebijakan, koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan stakedolder terkait lainnya (dunia usaha, lembaga masyarakat, MM), Sosialisasi kepada seluruh lembaga kreativitas, advokasi kepada kepala daerah, membuat SK Pusat Kreativitas Anak (PKA), melaporkan SK kepada Kemen PPPA, pembentukan dan pendampingan Pusat Kreativitas Anak (PKA), mengusulkan Pusat Kreativitas Anak (PKA) untuk mendapatkan penghargaan, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dan monitoring evaluasi (Monev).

Kegiatan “Bimbingan Teknis Pusat Kreativitas Anak (PKA) dan Konveksi Hak Anak (KHA)” ini berasal dari DIPA Satker Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020.

 

BERITA

Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung membuka kegiatan Penyusunan Anggaran Responsif Gender T.A 2024 dengan Isu Tematik ...
2024/03/06 04:07:10 Baca
Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten ...
2024/03/06 03:36:42 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Sosialisasi dan Advokasi Pembentukan Forum  ...
2024/02/29 06:27:57 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) kembali melakukan kerja sama ...
2024/02/26 12:18:37 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden bersama dengan Tim ...
2024/02/26 11:40:31 Baca