PROFIL

Tentang DP3APPKB Kalimantan Tengah

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APP-KB) Provinsi Kalimantan Tengah merupakan unsur pelaksana yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah dalam melaksanakan urusan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Sebagai gambaran tentang kondisi saat ini DP3APP-KB Provinsi Kalimantan Tengah adalah, sebagai berikut :

Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah, maka tugas pokok Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana, menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kependudukan dan keluarga berencana sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  2. Fasilitasi, advokasi dan sosialisasi kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kependudukan dan keluarga berencana. 
  4. Perumusan kebijakan operasional, pembinaan dan pelaksanaan fasilitasi, advokasi dan sosialisasi pengarusutaman gender dan Pemberdayaan Perempuan. 
  5. Perumusan kebijakan operasional, pembinaan dan pelaksanaan fasilitasi, advokasi dan sosialisasi peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan. 
  6. Perumusan kebijakan operasional, pembinaan dan pelaksanaan fasilitasi, advokasi dan sosialisasi perlindungan dan tumbuh kembang anak; 
  7. Perumusan kebijakan operasional, pembinaan dan pelaksanaan fasilitasi, advokasi dan sosialisasi pengendalian penduduk.
  8. Perumusan kebijakan operasional, pembinaan dan pelaksanaan fasilitasi, advokasi dan sosialisasi keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
  9. Perumusan kebijakan operasional, pembinaan dan pelaksanaan fasilitasi, pelatihan, penelitian dan pengembangan. 
  10. Perumusan kebijakan operasional, pembinaan dan pelaksanaan fasilitasi, advokasi dan sosialisasi penyusunan informasi data.
  11. Pengelolaan kesekretariatan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya
  12. Pelaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai bidang tugas dan tanggungjawab. 
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana, mempunyai wewenang sebagai berikut :

  1. Penetapan kebijakan daerah, koordinasi, fasilitasi dan mediasi pelaksanaan kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) skala provinsi. 
  2. Koordinasi dan fasilitasi penguatan kelembagaan dan pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG skala provinsi. 
  3. Penyelenggaraan kebijakan peningkatan kualitas hidup perempuan skala provinsi. 
  4. Fasilitasi pengintegrasian kebijakan perlindungan perempuan terhadap kekerasan, tenaga kerja, perempuan lansia, perempuan penyandang cacat dan perempuan di daerah konflik skala provinsi. 
  5. Penetapan dan pelaksanaan kebijakan daerah terhadap kesejahteraan dan perlindungan anak skala provinsi.
  6. Fasilitasi pengembangan dan penguatan lembaga atau organisasi masyarakat dan dunia usaha untuk pelaksanaan PUG dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak skala provinsi. 
  7. Koordinasi pelaksanaan sistem informasi gender dan anak skala provinsi.
  8. Kompilasi data terpilah menurut jenis kelamin, khusus perempuan dan anak skala provinsi menyangkut komunikasi, informasi dan edukasi (KIE). 
  9. Penetapan kebijakan jaminan dan pelayanan Keluarga Berencana, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi serta kelangsungan hidup Ibu, Bayi dan Anak skala provinsi.
  10. Penetapan kebijakan Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR), pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA skala provinsi. 
  11. Penetapan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dan pengembangan ketahanan dan pemberdayaan keluarga skala provinsi. 
  12. Penetapan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dan pengembangan penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring program skala provinsi. 
  13. Penetapan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dan pengembangan advokasi dan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) skala provinsi. 
  14. Penetapan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dan pengembangan informasi serta data mikro kependudukan dan keluarga berencana. 
  15. Pelaksanaan kebijakan terpadu antara perkembangan penduduk (aspek kualitas, kuantitas dan mobilitas) dengan pembangunan di bidang ekonomi, sosial budaya dan lingkungan. 
  16. Penyerasian kebijakan kependudukan. 


 

PENGADUAN MASYARAKAT

Sampaikan aspirasi dan pengaduan untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0821 5560 9898

PENGADUAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Laporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diajukan korban, keluarga atau masyarakat umum kepada UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0811 5201 515

UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah
Unit Pelayanan Terpadu
SOP Layanan
Formulir Kasus Anak
Formulir Kasus Dewasa

PERMINTAAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tata Cara Permintaan Informasi

LAPOR GRATIFIKASI ONLINE

Setiap Aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.

Prosedur dan Tata Cara

PROFIL