TUGAS DAN FUNGSI PPID PELAKSANA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI KALIMANTAN
PPID Pelaksana Mempunyai Tugas dan Wewenang sebagai berikut :
- Merencanakan;
- Mengoordinasikan;
- Melaksanakan;
- Mengawasi;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah kepada Publik;
- Melakukan Koordinasi dengan Unit Kerja terkait dengan Bidang Layanan, Pengelolaan Informasi Publik, Dokumentasi Dan Arsip, Dan Pengaduan dan Penyelesaian.
Kewenangan PPID Pelaksana terdiri atas :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
- Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.