UNCATEGORIZED

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

TUGAS DAN FUNGSI PPID PELAKSANA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI KALIMANTAN 

PPID Pelaksana Mempunyai Tugas dan Wewenang sebagai berikut :

  1. Merencanakan;
  2. Mengoordinasikan;
  3. Melaksanakan;
  4. Mengawasi;
  5. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah kepada Publik;
  6. Melakukan Koordinasi dengan Unit Kerja terkait dengan Bidang Layanan, Pengelolaan Informasi Publik, Dokumentasi Dan Arsip, Dan Pengaduan dan Penyelesaian.
Kewenangan PPID Pelaksana terdiri atas :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
  3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.

 

PENGADUAN MASYARAKAT

Sampaikan aspirasi dan pengaduan untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0821 5560 9898

PENGADUAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Laporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diajukan korban, keluarga atau masyarakat umum kepada UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0811 5201 515

Layanan Pengaduan UPTPPA

PERMINTAAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tata Cara Permintaan Informasi

LAPOR GRATIFIKASI ONLINE

Setiap Aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.

Prosedur dan Tata Cara

UNCATEGORIZED