KELEMBAGAAN

Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana







Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Yuyun Wahyudi, SE.,M.Si
NIP. 19771018 200501 1 005
Pembina Tk I (IV/b)



Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan operasional, pembinaan, fasilitasi, advokasi dan sosialisasi pelaksanaan pengendalian penduduk,keluarga sejahtera dan keluarga berencana.
Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi: 
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Sejahtera dan Keluarga Berencana; 
  2. penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Sejahtera dan Keluarga Berencana; 
  3. penyiapan perumusan kajian kebijakan pelaksanaan Pengendalian Penduduk, Keluarga Sejahtera dan Kesehatan Reproduksi; 
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan Pengendalian Penduduk, Keluarga Sejahtera dan Keluarga Berencana; 
  5. penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pelaksanaan Pengendalian Penduduk, Keluarga Sejahtera dan Keluarga Berencana; 
  6. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan kebijakan pelaksanaan Pengendalian Penduduk, Keluarga Sejahtera dan Keluarga Berencana. 
  7. penguatan dan pengembangan kelembagaan dalam mewujudkan dukungan dalam pelaksanaan Pengendalian Penduduk, Keluarga Sejahtera dan Keluarga Berencana; 
  8. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program Pengendalian Penduduk, Keluarga Sejahtera dan Keluarga Berencana; 
  9. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan dan petunjuk teknis keluarga berencana dan Keluarga Sejahtera; 
  10. pengoordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan dan petunjuk teknis advokasi, penggerakan dan informasi; dan 
  11. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengendalian penduduk.



 

PENGADUAN MASYARAKAT

Sampaikan aspirasi dan pengaduan untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0821 5560 9898

PENGADUAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Laporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diajukan korban, keluarga atau masyarakat umum kepada UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0811 5201 515

Layanan Pengaduan UPTPPA

PERMINTAAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tata Cara Permintaan Informasi

LAPOR GRATIFIKASI ONLINE

Setiap Aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.

Prosedur dan Tata Cara

KELEMBAGAAN