KELEMBAGAAN

Bidang Kualitas Hidup Perempuan



Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan
Mariana, SE
NIP. 19670308 199403 2 011
Pembina Tk I (IV/b)



Bidang Kualitas Hidup Perempuan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan operasional, pembinaan, fasilitasi, advoksi dan sosialisasi pelaksanaan kebijakan bidang kualitas hidup perempuan.
Bidang Kualitas Hidup Perempuan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kajian dan kebijakan pelembagaan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan pemantapan lembaga layanan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota di bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; 
  2. pelaksanaan fasilitasi pembentukan pelembagaan pengarustamaan gender, pemberdayaan perempuan dan pembentukan lembaga pemantapan lembaga layanan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; 
  3. pelaksanaan forum koordinasi penyusunan kebijakan pelembagaan Pengarustamaan Gender, pemberdayaan perempuan dan pemantapan lembaga layanan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota di bidang pelembagaan pengarustamaan gender bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; 
  4. pengoordinasian dan sinkronisasi penerapan kebijakan tingkat provinsi dan kabupaten/kota di bidang pelembagaan pengarustamaan gender bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; 
  5. pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pelembagaan pengarustamaan gender, pemberdayaan perempuan dan pemantapan lembaga layanan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan serta pemberdayaan perempuan; 
  6. penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan pemantapan lembaga layanan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota di bidang pelembagaan pengarustamaan gender bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; 
  7. penyiapan bahan dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan pemantapan lembaga layanan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota di bidang pelembagaan pengarustamaan gender di bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan;
  8. pelaksanaan fasilitasi penyusunan Anggaran Responsif Gender bagi Perangkat Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; 
  9. pelaksanaan rekapitulasi dan analisis mengenai penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan pemantapan lembaga layanan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; 
  10. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan dan pelembagaan pengarustamaan gender, pemberdayaan perempuan dan pemantapan lembaga layanan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota pelembagaan pengarustamaan gender di bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; dan 
  11. penyusunan pelaporan tahunan terkait pelaksanaan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan pemantapan lembaga layanan perempuan di provinsi dan kabupaten/kota.

 

PENGADUAN MASYARAKAT

Sampaikan aspirasi dan pengaduan untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0821 5560 9898

PENGADUAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Laporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diajukan korban, keluarga atau masyarakat umum kepada UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0811 5201 515

Layanan Pengaduan UPTPPA

PERMINTAAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tata Cara Permintaan Informasi

LAPOR GRATIFIKASI ONLINE

Setiap Aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.

Prosedur dan Tata Cara

KELEMBAGAAN