KELEMBAGAAN

Bidang Kualitas Hidup Perempuan



Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan
Mariana, SE
NIP. 19670308 199403 2 011
Pembina Tk I (IV/b)



Bidang Kualitas Hidup Perempuan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan operasional, pembinaan, fasilitasi, advoksi dan sosialisasi pelaksanaan kebijakan bidang kualitas hidup perempuan.
Bidang Kualitas Hidup Perempuan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kajian dan kebijakan pelembagaan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan pemantapan lembaga layanan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota di bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; 
  2. pelaksanaan fasilitasi pembentukan pelembagaan pengarustamaan gender, pemberdayaan perempuan dan pembentukan lembaga pemantapan lembaga layanan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; 
  3. pelaksanaan forum koordinasi penyusunan kebijakan pelembagaan Pengarustamaan Gender, pemberdayaan perempuan dan pemantapan lembaga layanan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota di bidang pelembagaan pengarustamaan gender bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; 
  4. pengoordinasian dan sinkronisasi penerapan kebijakan tingkat provinsi dan kabupaten/kota di bidang pelembagaan pengarustamaan gender bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; 
  5. pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pelembagaan pengarustamaan gender, pemberdayaan perempuan dan pemantapan lembaga layanan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan serta pemberdayaan perempuan; 
  6. penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan pemantapan lembaga layanan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota di bidang pelembagaan pengarustamaan gender bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; 
  7. penyiapan bahan dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan pemantapan lembaga layanan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota di bidang pelembagaan pengarustamaan gender di bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan;
  8. pelaksanaan fasilitasi penyusunan Anggaran Responsif Gender bagi Perangkat Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; 
  9. pelaksanaan rekapitulasi dan analisis mengenai penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan pemantapan lembaga layanan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; 
  10. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan dan pelembagaan pengarustamaan gender, pemberdayaan perempuan dan pemantapan lembaga layanan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota pelembagaan pengarustamaan gender di bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; dan 
  11. penyusunan pelaporan tahunan terkait pelaksanaan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan pemantapan lembaga layanan perempuan di provinsi dan kabupaten/kota.
Bidang Kualitas Hidup Perempuan, terdiri atas :

Seksi Pelembagaan Pengarusutamaan Gender



Kepala seksi Pelembagaan PUG / Perencana Ahli Muda
Eni Priatminingsih, SH
NIP. 19660508 199103 2 011
Penata Tk I (III/d)




Seksi Pelembagaan Pengarustamaan Gender mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan operasional, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan tentang pelembagaan pengarustamaan gender.
Uraian tugas Seksi Pelembagaan Pengarustamaan Gender sebagai berikut:
  • merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Seksi Pelembagaan Pengarustamaan Gender berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; 
  • membagi tugas kepada para bawahan Seksi Pelembagaan Pengarustamaan Gender sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut; 
  • memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pelembagaan Pengarustamaan Gender baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  • memeriksa hasil pekerjaan para bawahan di lingkungan Seksi Pelembagaan Pengarustamaan Gender dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; 
  • menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pelembagaan Pengarustamaan Gender berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; 
  • menyiapkan perumusan kajian kebijakan pelembagaan pengarustamaan gender tingkat provinsi bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; 
  • memfasilitasi kabupaten/kota dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; 
  • memfasilitasi pembentukan pelembagaan pengarusutamaan gender pada Perangkat Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota di bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; 
  • membentuk forum koordinasi penyusunan kebijakan tingkat provinsi dan kabupaten/kota bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; 
  • menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan tingkat provinsi dan kabupaten/kota bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; 
  • menyiapkan sosialisasi, fasilitasi dan distribusi kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender tingkat provinsi dan kabupaten/kota bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; 
  • menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender tingkat provinsi dan kabupaten/kota bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; 
  • melakukan pemantauan penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender kabupaten/kota bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; 
  • melakukan pemantauan kelembagaan pengarusutamaan gender di kabupaten/kota bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; 
  • melakukan rekapitulasi dan analisis mengenai penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender kabupaten/kota bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan;
  • menyiapkan sumber daya manusia (fasilitator Anggaran Responsif Gender); 
  • melakukan monitoring dan evaluasi penerapan dan pengembangan pelaksanaan pengarusutamaan gender tingkat provinsi dan kabupaten/kota bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; 
  • melakukan pendampingan penyusunan Anggaran Responsif Gender bagi Perangkat Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; 
  • melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi Pelembagaan Pengarustamaan Gender baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan 
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Kualitas Hidup Perempuan.

Seksi Pemberdayaan Perempuan


Kepala Seksi Pemberdayaan Perempuan
-




Seksi Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan operasional, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tentang pemberdayaan perempuan
Uraian tugas Seksi Pemberdayaan Perempuan sebagai berikut :
  • merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Seksi Pemberdayaan Perempuan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; 
  • membagi tugas kepada para bawahan Seksi Pemberdayaan Perempuan sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut; 
  • memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Perempuan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; 
  • memeriksa hasil pekerjaan para bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Perempuan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; 
  • menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Perempuan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; 
  • menyiapkan perumusan kajian dan kebijakan pelaksanaan pemberdayaan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota di bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan;
  • melaksanakan forum koordinasi penyusunan kebijakan pelaksanaan pemberdayaan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; 
  • menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan pemberdayaan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; 
  • menyiapkan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan pemberdayaan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan serta pemberdayaan perempuan; 
  • menyiapkan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pelaksanaan pemberdayaan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; 
  • menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pelaksanaan pemberdayaan perempuan tingkat provinsi dan kab/kota di bidang pelembagaan pengarustamaan gender di bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; 
  • melakukan rekapitulasi dan analisis mengenai penerapan kebijakan pelaksanaan pemberdayaan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; 
  • melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan pelaksanaan pemberdayaan perempuan tingkat provinsi dan kab/kota di bidang hukum, hak asasi manusia, politik, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan, pembangunan keluarga dan pendidikan; 
  • menyusun pelaporan tahunan terkait pelaksanaan pemberdayaan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota; 
  • melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Perempuan baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan 
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Kualitas Hidup Perempuan.

Seksi Penguatan Lembaga Layanan Pemberdayaan Perempuan


Kepala Seksi Penguatan Lembaga Layanan Pemberdayaan Perempuan / 
Perencana Ahli Muda 
-



Seksi Penguatan Lembaga Layanan Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan operasional, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan tentang pemantapan lembaga layanan pemberdayaan perempuan.
Uraian tugas Seksi Penguatan Lembaga Layanan Pemberdayaan Perempuan sebagai berikut :
  • merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Seksi Penguatan Lembaga Layanan Pemberdayaan Perempuan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; 
  • membagi tugas kepada para bawahan Seksi Penguatan Lembaga Layanan Pemberdayaan Perempuan sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut; 
  • memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Penguatan Lembaga Layanan Pemberdayaan Perempuan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; 
  • memeriksa hasil pekerjaan para bawahan di lingkungan Seksi Penguatan Lembaga Layanan Pemberdayaan Perempuan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; 
  • menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Penguatan Lembaga Layanan Pemberdayaan Perempuan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; 
  • melakukan indentifikasi lembaga layanan pemberdayaan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota; 
  • merumuskan kebijakan terkait pembentukan lembaga layanan pemberdayaan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota; 
  • merumuskan petunjuk teknis dan pelaksanaan terkait lembaga layanan pemberdayaan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota; 
  • memfasilitasi penyusunan Standar Operasional Prosedur bagi lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota; 
  • melakukan penguatan dan pengembangan lembaga layanan pemberdayaan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota; 
  • melaksanakan forum koordinasi lembaga layanan pemberdayaan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota; 
  • melakukan rekapitulasi lembaga layanan pemberdayaan perempuan di provinsi dan kabupaten/kota; 
  • melakukan monitoring dan evaluasi lembaga layanan pemberdayaan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
  • menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan kelembagaan layanan pemberdayaan perempuan tingkat kabupaten/kota; 
  • melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi Penguatan Lembaga Layanan Pemberdayaan Perempuan baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan 
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Kualitas Hidup Perempuan.

 

PENGADUAN MASYARAKAT

Sampaikan aspirasi dan pengaduan untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0821 5560 9898

PENGADUAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Laporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diajukan korban, keluarga atau masyarakat umum kepada UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0811 5201 515

UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah
Unit Pelayanan Terpadu
SOP Layanan
Formulir Kasus Anak
Formulir Kasus Dewasa

PERMINTAAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tata Cara Permintaan Informasi

LAPOR GRATIFIKASI ONLINE

Setiap Aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.

Prosedur dan Tata Cara

KELEMBAGAAN