PROFIL

Visi dan Misi

V I S I Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah

Visi merupakan pandangan jauh ke depan, Visi suatu organisasi akan memberi kontribusi suatu organisasi pada pencapaian tujuan. Penetapan visi itu sendiri merupakan bagian dari perencanaan strategi. Mengacu pada hal tersebut, serta sejalan dengan tuntutan paradigma baru pembangunan, dan harus mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dalam lingkungan yang selalu berubah, untuk meningkatkan Kapabilitas Kinerja yang konsisten serta berkelanjutan, maka Visi tidak hanya penting pada saat organisasi itu dibentuk tetapi juga pada tahap perkembangannya, dimana akan sangat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan baik internal maupun eksternal. Untuk mencapai tujuan yang ingin di capai, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi kalimantan Tengah menetapkan VISI sebagai berikut :

” Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta keluarga sejahtera dan berkualitas di Provinsi Kalimantan Tengah”

Penjelasan Makna Visi tersebut :
Makna dari visi tersebut diatas adalah bahwa sebagai salah satu SKPD yang ada di pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Tengah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai kewajiban untuk mengajak, menggerakkan, memberdayakan dan mendorong masyarakat agar bisa mengakui, menghargai dan melindungi hak-hak perempuan dan anak sehingga tercapai kesetaraan dan keadilan gender bagi perempuan dan anak serta menjadi masyarakat yang maju yang dimulai dari pembentukan keluarga yang direncanakan tetapi tidak meninggalkan nilai-nilai budaya yang ada didalam masyarakat sehingga menjadi manusia-manusia yang berkarakter.

V I S I Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah

Misi adalah suatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah sesuai visi yang telah ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik, dengan pernyataan misi diharapkan seluruh pegawai dan pihak yang berkepentingan dapat mengenal instansi pemerintah dan mengetahui peran dan programnya serta hasil yang akan diperoleh diwaktu yang akan datang. 
Sejalan dengan visi tersebut Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai misi sebagai berikut :
  1. Meningkatkan Kesetaraan gender diberbagai bidang pembangunan  
  2. Meningkatkan Perlindungan terhadap perempuan dan anak  
  3. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dilingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana  
  4. Meningkatkan kualitas pelaksanaan program keluarga berencana 

 

PENGADUAN MASYARAKAT

Sampaikan aspirasi dan pengaduan untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0821 5560 9898

PENGADUAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Laporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diajukan korban, keluarga atau masyarakat umum kepada UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0811 5201 515

Layanan Pengaduan UPTPPA

PERMINTAAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tata Cara Permintaan Informasi

LAPOR GRATIFIKASI ONLINE

Setiap Aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.

Prosedur dan Tata Cara

PROFIL