KELEMBAGAAN

UPT PPA


Kepala UPT-PPA
Jumrah, S.ST
NIP.19710624 199011 2 002
Pembina (IV/a)




UPT-PPA mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya
 UPT-PPA menyelenggarakan fungsi : 
  1. Pemberian layanan pengaduan tentang permasalahan perempuan dan anak
  2. Pemberian layanan pendampingan hukum
  3. Pemberian layanan pendampingan psikologis
  4. Pemberian layanan pendampingan bimbingan rohani
  5. Pemberian perlindungan khusus
  6. Pemberian layanan penjangkauan korban
  7. Pengelolaan kasus
  8. Pemberian layanan penampungan sementara
  9. Pemberian layanan mediasi terkait kasus anak
  10. Pemberian layanan perlindungan perempuan dan Anak dari ancaman yang membahayakan diri dan jiwa;
  11. Pemberian rujukan bagi perempuan dan anak untuk pemberian layanan lanjutan
  12. Pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan anak

UPT PPA terdiri atas :

Sub Bagian Tata Usaha



Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Herlina, S.E., M.A.P
NIP.19780911 199702 2 001
Penata Tk I (III/d)



Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyelenggaraan dan pelayanan administratif kegiatan Sub Bagian Tata Usaha yang meliputi penyusunan program, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, aset, surat menyurat serta pengelolaan naskah dinas.
uraian tugas Sub Bagian Tata Usaha sebagai  berikut :
  • Merencanakan kegiatan program kerja per tahun Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
  • Membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut
  • Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bagian Tata Usaha baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas
  • Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan Sub Bagian Tata Usaha dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja
  • Menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier
  • Mengumpulkan bahan untuk penyusunan rencana dan program kerja UPT-PPA
  • Mengelola surat menyurat dan arsip UPT-PPA
  • Mengelola administrasi keuangan UPT-PPA
  • Mengelola urusan administrasi kepegawaian meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti, kesejahteraan pegawai, laporan berkala, laporan analisis jabatan dan analisis beban kerja serta formasi jabatan dan standar kompetensi jabatan di lingkungan UPT-PPA
  • Mengelola perlengkapan dan rumah tangga
  • Mengelola dokumentasi peraturan perundang- undangan
  • Melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT-PPA secara berkala.

Seksi Pengaduan



Kepala Seksi Pengaduan
Esterina, S.Kom., M.Si
NIP. 19830525 201001 2 007
Penata Tk I (III/d)



Seksi Pengaduan mempunyai tugas melakukan penerimaan dan klarifikasi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban yang dilaporkan secara tidak langsung, dan melindungi korban di penampungan sementara.
Uraian tugas seksi pengaduan sebagai berikut :
  • Merencanakan kegiatan program kerja per tahun Seksi Pengaduan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
  • Membagi tugas kepada para bawahan pada Seksi Penerimaan dan Klarifikasi sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut
  • Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Seksi Pengaduan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas
  • Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan Seksi Pengaduan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja
  • Menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Seksi Pengaduan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier
  • Melakukan penerimaan dan klarifikasi pengaduan masyarakat
  • Melakukan penjangkauan korban yang dilaporkan secara tidak langsung
  • Melakukan pengelolaan kasus
  • Melindungi korban di penampungan sementara
  • Melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengaduan baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT-PPA secara berkala.

Seksi Tindak Lanjut 



Kepala Seksi Tindak Lanjut 
Rensi, M.Psi
NIP. 19861222 201402 2 002
Penata Tk I (III/d)



Seksi Tindak Lanjut mempunyai tugas melaksanakan mediasi, melakukan pendampingan hukum pada saat proses diversi, restitusi dan pendampingan pada proses peradilan, serta bantuan hukum lainnya dan pendampingan korban dalam upaya pemulihan.
uraian tugas seksi tindak lanjut sebagai berikut :
  • Merencanakan kegiatan program kerja per tahun Seksi Tindak Lanjut Kasus berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
  • Membagi tugas kepada para bawahan pada Seksi Tindak Lanjut Kasus sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut
  • Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Seksi Tindak Lanjut Kasus baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas
  • Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan Seksi Tindak Lanjut Kasus dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja
  • Menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Seksi Tindak lanjut Kasus berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier
  • Melaksanakan mediasi
  • Melakukan pendampingan hukum pada saat proses diversi, restitusi dan pendampingan pada proses peradilan, serta bantuan hukum lainnya
  • Melakukan pendampingan korban dalam upaya pemulihan
  • Melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi Tindak Lanjut Kasus baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT-PPA secara berkala.

 

PENGADUAN MASYARAKAT

Sampaikan aspirasi dan pengaduan untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0821 5560 9898

PENGADUAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Laporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diajukan korban, keluarga atau masyarakat umum kepada UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0811 5201 515

Layanan Pengaduan UPTPPA

PERMINTAAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tata Cara Permintaan Informasi

LAPOR GRATIFIKASI ONLINE

Setiap Aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.

Prosedur dan Tata Cara

KELEMBAGAAN