KELEMBAGAAN

Bidang Data dan Informasi


Kepala Bidang Data dan Informasi
Drs. Murjani
NIP. 19670210 199711 1 000
Pembina (IV/a)




Bidang Data dan Informasi mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan operasional, pembinaan, fasilitasi, advoksi dan sosialisasi pelaksanaan kebijakan bidang data, penyebarluasan informasi dan partisipasi masyarakat.
Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi :
  1. penyiapan perumusan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data, penyebarluasan informasi, dan  partisipasi masyarakat; 
  2. penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data, penyebarluasan informasi, dan partisipasi masyarakat; 
  3. penyiapan perumusan kajian pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data, penyebarluasan informasi, dan partisipasi masyarakat; 
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data, penyebarluasan informasi, dan partisipasi masyarakat; 
  5. penyiapan bahan sosialisasi dan kebijakan pengumpulan, 
  6. pengolahan, analisis dan penyajian data, penyebarluasan informasi, dan partisipasi masyarakat; 
  7. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data, penyebarluasan informasi, dan partisipasi masyarakat; 
  8. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, penyebarluasan informasi, dan partisipasi masyarakat; 
  9. pengelolaan sistem informasi gender dan anak serta pengelolaan website (e-gov); dan 
  10. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan di bidang data dan parstisipasi masyarakat.
Bidang Data dan Informasi terdiri atas:

Seksi Data



Kepala Seksi Data / Perencana Ahli Muda
Indriyani, BA
NIP. 19700103 199103 2 007
Penata Tk I (III/d)



Seksi Data mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan operasional, dan koordinasi dan sinkronisasi 
pelaksanaan kebijakan tentang data.
Uraian tugas seksi data sebagai berikut :
  • merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Seksi Data berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; 
  • membagi tugas kepada para bawahan Seksi Data sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut; 
  • memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Data baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; 
  • memeriksa hasil pekerjaan para bawahan di lingkungan Seksi Data dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; 
  • menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Data berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; 
  • menyiapkan perumusan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data; 
  • menyiapkan bahan forum koordinasi penyusunan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data; 
  • melaksanakan kegiatan forum koordinasi; 
  • menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data; 
  • menyiapkan bahan sosialisasi dalam upaya pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data; 
  • menyiapkan bahan bimbingan teknis data; 
  • melaksanakan kegiatan bimbingan teknis data tingkat provinsi dan kabupaten/kota; 
  • melaksanakan rapat koordinasi data terpilah gender dan anak tingkat provinsi dan kabupaten/kota; 
  • menghimpun data-data, laporan-laporan kegiatan dari bidang-bidang; 
  • mengidentifikasi data-data; 
  • melakukan surveilen data; 
  • membuat format data; 
  • menyampaikan format data ke instansi/lembaga terkait baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota 
  • mengumpulkan data dari instansi/lembaga terkait baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota; 
  • menganalisis data yang telah terkumpul dari instansi/lembaga terkait baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota; 
  • melakukan pengolahan data menjadi data terpilah gender (profil gender);
  • melakukan pengolahan data menjadi data terpilah anak (profil anak); 
  • menyiapkan bahan-bahan, data-data yang akan diekspos dan diinformasikan kepada pengguna data; 
  • mengarsipkan laporan-laporan, data-data, kebijakan- kebijakan, peraturan-peraturan dan surat keputusan yang sudah dibuat oleh bidang-bidang ke dalam file odner/lemari arsip; 
  • melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi Data baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan 
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Data dan Informasi secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Data dan Informasi.

Seksi Penyebarluasan Informasi


Kepala Seksi Penyebarluasan Informasi / Perencana Ahli Muda
Elvi Oktavina, SE
NIP. 19721007 199303 2 005
Penata Tk I (III/d)




Seksi Penyebarluasan Informasi mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan operasional, dan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan tentang penyebarluasan informasi.
Uraian tugas seksi penyebarluasan informasi sebagai berikut :
  • merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Seksi Penyebarluasan Informasi berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; 
  • membagi tugas kepada para bawahan Seksi Penyebarluasan Informasi sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut; 
  • memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Penyebarluasan Informasi baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; 
  • memeriksa hasil pekerjaan para bawahan di lingkungan Seksi Penyebarluasan Informasi dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; 
  • menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Penyebarluasan Informasi berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; 
  • menyiapkan bahan kebijakan penyebarluasan informasi pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 
  • menyiapkan bahan koordinasi penyediaan layanan data gender dan anak dalam website (e-gov); 
  • menyiapkan materi dan bahan-bahan informasi pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk dicetak dan digandakan; 
  • identifikasi materi, bahan-bahan yang akan di sebarluaskan;
  • mengolah materi pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk dijadikan bahan-bahan cetakan berupa baliho, booklet, leaflet, standing banner dan sebagainya; 
  • melakukan penggandaan bahan-bahan layanan informasi; 
  • melakukan penyebarluasan informasi tentang pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kepada masyarakat (melalui media sosial, website Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah); 
  • melakukan layanan data gender dan anak dalam website (e-gov); 
  • mengidentifikasi hasil kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh masing-masing bidang dan disebarluaskan sebagai bahan informasi; 
  • menyiapkan sarana dan prasarana publikasi informasi; 
  • mengarsipkan data-data, kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan surat keputusan yang telah dibuat oleh masing-masing bidang ke dalam file odner/lemari arsip; 
  • membuat laporan tahunan secara tertulis kepada atasan; 
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; 
  • melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi Penyebarluasan 
  • Informasi baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan 
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Data dan Informasi secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Data dan Informasi

Seksi Partisipasi Masyarakat



Kepala Seksi Partisipasi Masyarakat / Analis Kebijakan Ahli Muda
Yuni Setiawati, SE., M.Si
NIP. 19800617 200604 2 014
Pembina (IV/a)



Seksi Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan operasional, dan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan tentang partisipasi masyarakat.
Uraian tugas seksi partisipasi masyarakat sebagai berikut :
  • merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Seksi Partisipasi Masyarakat berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; 
  • membagi tugas kepada para bawahan Seksi Partisipasi Masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut; 
  • memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Partisipasi Masyarakat baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; 
  • memeriksa hasil pekerjaan para bawahan di lingkungan Seksi Partisipasi Masyarakat dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  • menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Partisipasi Masyarakat berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; 
  • menyiapkan perumusan kebijakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 
  • menyiapkan bahan pembuatan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis partisipasi masyarakat untuk mendorong keterlibatan masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 
  • membentuk forum koordinasi (organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, organisasi keagamaan, organisasi adat, organisasi media); 
  • menyiapkan bahan pendekatan partisipasi masyarakat; 
  • melakukan identifikasi sumber informasi masyarakat; 
  • menyiapkan bahan kegiatan bimbingan teknis; 
  • menyiapkan bahan sosialisasi partisipasi masyarakat; 
  • menyiapkan bahan penyaringan informasi kepada masyarakat; 
  • melakukan identifikasi organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, organisasi keagamaan, organisasi adat, organisasi media; 
  • melakukan koordinasi secara berkala dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, organisasi keagamaan, organisasi adat, media; 
  • melakukan sosialisasi dan advokasi; 
  • melakukan kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan dalam rangka mendukung pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 
  • melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi Partisipasi Masyarakat baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan 
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Data dan Informasi secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Data dan Informasi.

 

PENGADUAN MASYARAKAT

Sampaikan aspirasi dan pengaduan untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0821 5560 9898

PENGADUAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Laporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diajukan korban, keluarga atau masyarakat umum kepada UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0811 5201 515

UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah
Unit Pelayanan Terpadu
SOP Layanan
Formulir Kasus Anak
Formulir Kasus Dewasa

PERMINTAAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tata Cara Permintaan Informasi

LAPOR GRATIFIKASI ONLINE

Setiap Aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.

Prosedur dan Tata Cara

KELEMBAGAAN