WHO menyebutkan bahwa FGM tidak memberi kontribusi
terhadap kesehatan perempuan—khususnya kesehatan
reproduksi.*Rujukan international -untuk menolak dilaksanakannya FGM
Setiap Aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.