KELEMBAGAAN

Kepala Dinas










Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah
dr. LINAE VICTORIA ADEN, M.M.Kes
NIP. 19680717 199903 2 006
Pembina Utama Muda (IV/c)

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana, menyelenggarakan fungsi :
  1. Menetapkan program dan kebijakan pengarusutamaan gender
  2. Menetapkan kebijakan peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan
  3. Penetapan kebijakan kesejahteraan dan perlindungan anak
  4. Penetapan program data dan informasi gender dan anak 
  5. Penetapan kebijakan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi
  6. Penetapan kebijakan kesehatan reproduksi remaja (KRR) 
  7. Penetapan kebijakan dan pengembangan ketahanan dan pemberdayaan keluarga  
  8. Penguatan pelembagaan Keluarga Kecil berkualitas 
  9. Penetapan kebijakan dan pengembangan Advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) 
  10. Penetapan kebijakan dan pengembangan informasi serta data mikro kependudukan dan keluarga
  11. Pelaksanaan keserasian kebijakan kependudukan
  12. Pembinaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas

 

PENGADUAN MASYARAKAT

Sampaikan aspirasi dan pengaduan untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0821 5560 9898

PENGADUAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Laporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diajukan korban, keluarga atau masyarakat umum kepada UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0811 5201 515

Layanan Pengaduan UPTPPA

PERMINTAAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tata Cara Permintaan Informasi

LAPOR GRATIFIKASI ONLINE

Setiap Aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.

Prosedur dan Tata Cara

KELEMBAGAAN