UNCATEGORIZED

jaringan dokumentasi dan informasi hukum

  
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor. 4 Tahun 2014 Tentang Pengarusutamaan Gender
 


Pergub 37 2016 
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah
 










 
Peraturan Guberur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
 






Keputusan Gubernur Kallimantan Tengah Tentang Gugus Tugas KLA Provinsi Kalimantan Tengah Tahun  2018-2022



 
Peraturan Guberur Kalimantan Tengah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, fungsi dan tata kerja UPT PPA
 





 
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/250/2021 Tentang Forum Komunikasi Partisipasi Publik untuk kesejahteraan perempuan dan anak
 






Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44./196/2021 Tentang Forum ank Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Periode Thun 2021-2023
 








 
SK TIM OPERATOR PERENCANAAN BIDANG TAHUN 2022
 






Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 52 Tahun 2023 Tentang
Program Hapakat Usaha Bawi Lewu
 






 
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 37 Tahun 2022 Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
 









 

PENGADUAN MASYARAKAT

Sampaikan aspirasi dan pengaduan untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0821 5560 9898

PENGADUAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Laporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diajukan korban, keluarga atau masyarakat umum kepada UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0811 5201 515

Layanan Pengaduan UPTPPA

PERMINTAAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tata Cara Permintaan Informasi

LAPOR GRATIFIKASI ONLINE

Setiap Aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.

Prosedur dan Tata Cara

UNCATEGORIZED