KELEMBAGAAN

Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak



Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
Partiani, SKM, M.M.Kes
NIP. 19651130 198412 2 003
Pembina (IV/a)



Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan operasional, pembinaan, fasilitasi, advoksi dan sosialisasi pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak menyelenggarakan fungsi :
  1. pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pemenuhan hak anak, perlindungan anak, dan pemantapan lembaga layanan anak; 
  2. pelaksanaan pembentukan forum koordinasi penyusunan kebijakan pemenuhan hak anak, perlindungan anak, dan pemantapan lembaga layanan anak; 
  3. penyiapan perumusan kajian kebijakan pemenuhan hak anak, perlindungan anak, dan pemantapan lembaga layanan anak; 
  4. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak, perlindungan anak, dan pemantapan lembaga layanan anak; 
  5. penyiapan dan pelaksanakan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pemenuhan hak anak, perlindungan anak, dan pemantapan lembaga layanan anak; 
  6. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak, perlindungan anak, dan pemantapan lembaga layanan anak; 
  7. penyiapan pelembagaan pemenuhan hak anak, perlindungan anak, dan pemantapan lembaga layanan anak pada lembaga pemerintah, non-pemerintah, dan dunia usaha; 
  8. penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak; dan 
  9. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pemenuhan hak anak, perlindungan anak, dan 
  10. pemantapan lembaga layanan anak.
Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, terdiri atas :

Seksi Tumbuh Kembang Anak



Kepala Seksi Tumbuh Kembang Anak / Perencana Ahli Muda
Rusilawaty
NIP. 19660930 198703 2 006
Penata Tk I (III/d)



Seksi Tumbuh Kembang Anak mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan operasional, dan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan tentang tumbuh kembang anak.
Uraian tugas Seksi Tumbuh Kembang Anak sebagai berikut :
  • merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Seksi Tumbuh Kembang Anak berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; 
  • membagi tugas kepada para bawahan Seksi Tumbuh Kembang Anak sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut; 
  • memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Tumbuh Kembang Anak baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  • memeriksa hasil pekerjaan para bawahan di lingkungan Seksi Tumbuh Kembang Anak dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; 
  • menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Tumbuh Kembang Anak berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; 
  • menyiapkan perumusan kebijakan pemenuhan hak anak di bidang hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya; 
  • menyiapkan forum koordinasi penyusunan kebijakan pemenuhan hak anak di bidang hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya; 
  • menyiapkan perumusan kajian kebijakan pemenuhan hak anak di bidang hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya; 
  • menyiapkan konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak di bidang hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya; 
  • menyiapkan dan melaksanakan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pemenuhan hak anak 
  • menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak 
  • menyiapkan pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha 
  • menyiapkan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak; 
  • melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pemenuhan hak anak; 
  • menyiapkan bahan dan kerja sama dengan instansi /unit kerja terkait dalam rangka keterpaduan pelaksanaan tumbuh kembang anak; 
  • melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi Tumbuh Kembang Anak baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan 
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.

Seksi Perlindungan Anak


Kepala Seksi Perlindungan Anak / Analis kebijakan Ahli Muda 
-



Seksi Perlindungan Anak mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan operasional, dan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan tentang perlindungan anak.
Uraian tugas Seksi Perlindungan Anak sebagai berikut :
  • merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Seksi Perlindungan Anak berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; 
  • membagi tugas kepada para bawahan Seksi Perlindungan Anak sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut; 
  • memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Perlindungan Anak baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; 
  • memeriksa hasil pekerjaan para bawahan di lingkungan Seksi Perlindungan Anak dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; 
  • menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Perlindungan Anak berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; 
  • menyiapkan perumusan kebijakan perlindungan anak dalam situasi darurat dan pornografi, perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dan stigmatisasi, perlindungan anak berkebutuhan khusus, perlindungan anak dari kekerasan/penelantaran dan eksploitasi; 
  • membentuk forum koordinasi penyusunan kebijakan perlindungan anak dalam situasi darurat dan pornografi, perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dan stigmatisasi, perlindungan anak berkebutuhan khusus, perlindungan anak dari kekerasan/penelantaran dan eksploitasi; 
  • menyiapkan perumusan kajian kebijakan perlindungan anak dalam situasi darurat dan pornografi, perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dan stigmatisasi, perlindungan anak berkebutuhan khusus, perlindungan anak dari kekerasan/penelantaran dan eksploitasi; 
  • menyiapkan dan melaksanakan konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan perlindungan anak dalam situasi darurat dan pornografi, perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dan stigmatisasi, perlindungan anak berkebutuhan khusus, perlindungan anak dari kekerasan/penelantaran dan eksploitasi; 
  • menyiapkan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan perlindungan anak dalam situasi darurat dan pornografi, perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dan stigmatisasi, perlindungan anak berkebutuhan khusus, perlindungan anak dari kekerasan/penelantaran dan eksploitasi; 
  • menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan perlindungan anak dalam situasi darurat dan pornografi, perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dan stigmatisasi, perlindungan anak berkebutuhan khusus, perlindungan anak dari kekerasan/penelantaran dan eksploitasi;
  • menyiapkan pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non-pemerintah, dan dunia usaha. 
  • menyiapkan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak; 
  • melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan perlindungan anak dalam situasi darurat dan pornografi, perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dan stigmatisasi, perlindungan anak berkebutuhan khusus, perlindungan anak dari kekerasan/penelantaran dan eksploitasi; 
  • menyiapkan bahan dan kerja sama dengan instansi /unit kerja terkait dalam rangka keterpaduan pelaksanaan perlindungan anak; 
  • p. melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi Perlindungan 
  • Anak baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang 
  • telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan 
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak. 

Seksi Pemantapan Lembaga Layanan Anak


Kepala Seksi Pemantapan Lembaga Layanan Anak / Perencana Ahli Muda
-



Seksi Pemantapan Lembaga Layanan Anak mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan operasional, dan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan tentang pemantapan Lembaga Layanan Anak. 
Uraian tugas Seksi Pemantapan Lembaga Layanan Anak sebagai berikut :
  • merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Seksi Pemantapan Lembaga Layanan Anak berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; 
  • membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Seksi Pemantapan Lembaga Layanan Anak sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut; 
  • memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pemantapan Lembaga Layanan Anak baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; 
  • memeriksa hasil pekerjaan para bawahan di lingkungan Seksi Pemantapan Lembaga Layanan Anak dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; 
  • menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pemantapan Lembaga Layanan Anak berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; 
  • mengidentifikasi Lembaga Layanan Anak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
  • menyiapkan perumusan kebijakan pelaksanaan pemantapan Lembaga Layanan Anak; 
  • menyiapkan perumusan kajian kebijakan pelaksanaan pemantapan Lembaga Layanan Anak; 
  • menyiapkan dan melaksanakan konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pemantapan Lembaga Layanan anak; 
  • menyiapkan forum koordinasi Lembaga Layanan Anak; 
  • menyiapkan konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan pemantapan Lembaga Layanan Anak; 
  • menyiapkan pelaksanaan Kerjasama organisasi layanan anak, instansi terkait dan Mou Lintas Sektor; 
  • menyiapkan dan melaksanakan fasilitasi dan sosialisasi kebijakan pelaksanaan pemantapan Lembaga Layanan Anak; 
  • menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pelaksanaan pemantapan Lembaga Layanan Anak; 
  • melakukan pemantauan, analisis dan evaluasi penerapan kebijakan pelaksanaan pemantapan Lembaga Layanan Anak; 
  • melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi Pemantapan Lembaga Layanan Anak baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan 
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.


 

PENGADUAN MASYARAKAT

Sampaikan aspirasi dan pengaduan untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0821 5560 9898

PENGADUAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Laporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diajukan korban, keluarga atau masyarakat umum kepada UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0811 5201 515

UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah
Unit Pelayanan Terpadu
SOP Layanan
Formulir Kasus Anak
Formulir Kasus Dewasa

PERMINTAAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tata Cara Permintaan Informasi

LAPOR GRATIFIKASI ONLINE

Setiap Aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.

Prosedur dan Tata Cara

KELEMBAGAAN