ALUR PERMINTAAN INFORMASI
- Pemohon informasi publik mengajukan permohonan secara tertulis.
- Petugas mencatat permintaan informasi, mempelajari dan meneruskan formulir permohonan informasi kepada PPID/Unit terkait.
- PPID wajib memberikan jawaban permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permohonan dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasn tertulis.
HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
Berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah kecuali,
- Informasi yang dapat: menghambat proses penegakan hukum; menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; membahayakan pertahanan dan keamanan negara; mengungkap kekayaan alam Indonesia; merugikan ketahanan ekonomi nasional; merugikan kepentingan hubungan luar negeri; mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; mengungkap rahasia pribadi; memorandum atau surat-surat antar kementerian/lembaga/Daerah/Instansi atau internal Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang.
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
Permintaan atas salinan informasi dapat dikenakan biaya sesuai peraturan yang berlaku.
Formulir Permohonan Informasi pada link dibawawh ini :
SOP Layanan Informasi Publik