KELEMBAGAAN

Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga



Plt. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga
Mariana, SE
NIP. 19670308 199403 2 011
Pembina Tk I (IV/b)



Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan,  menyiapkan pembentukan forum koordinasi penyusunan kebijakan, penyiapan perumusan kajian kebijakan, menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan, menyiapkan fasilitasi dan distribusi kebijakan, menyiapkan bimbingan teknis dan supervisi, menyiapkan penguatan dan pengembangan lembaga, serta pemanatauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan bidang perlindungan perempuan dan kualitas keluarga.
Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga menyelenggarakan fungsi :
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perlindungan perempuan dan kualitas keluarga; 
  2. penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan di bidang perlindungan perempuan dan kualitas keluarga;
  3. penyiapan perumusan kajian kebijakan di bidang perlindungan perempuan dan kualitas keluarga; 
  4. penyiapkan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan; 
  5. penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan di bidang perlindungan perempuan dan kualitas keluarga; 
  6. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang perlindungan perempuan dan kualitas keluarga; 
  7. penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan di bidang perlindungan perempuan dan kualitas keluarga; 
  8. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan bidang perlindungan perempuan dan kualitas keluarga; dan 
  9. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan perlindungan perempuan, peningkatan kualitas hidup perempuan, peran, partisipasi perempuan dan kualitas keluarga.


 

PENGADUAN MASYARAKAT

Sampaikan aspirasi dan pengaduan untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0821 5560 9898

PENGADUAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Laporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diajukan korban, keluarga atau masyarakat umum kepada UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0811 5201 515

Layanan Pengaduan UPTPPA

PERMINTAAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tata Cara Permintaan Informasi

LAPOR GRATIFIKASI ONLINE

Setiap Aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.

Prosedur dan Tata Cara

KELEMBAGAAN