KELEMBAGAAN

Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga


Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga
Ir. Evangelis, M.Si
NIP. 196603201995031003
Pembina Tk I (IV/b)




Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan,  menyiapkan pembentukan forum koordinasi penyusunan kebijakan, penyiapan perumusan kajian kebijakan, menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan, menyiapkan fasilitasi dan distribusi kebijakan, menyiapkan bimbingan teknis dan supervisi, menyiapkan penguatan dan pengembangan lembaga, serta pemanatauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan bidang perlindungan perempuan dan kualitas keluarga.
Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga menyelenggarakan fungsi :
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perlindungan perempuan dan kualitas keluarga; 
  2. penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan di bidang perlindungan perempuan dan kualitas keluarga;
  3. penyiapan perumusan kajian kebijakan di bidang perlindungan perempuan dan kualitas keluarga; 
  4. penyiapkan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan; 
  5. penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan di bidang perlindungan perempuan dan kualitas keluarga; 
  6. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang perlindungan perempuan dan kualitas keluarga; 
  7. penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan di bidang perlindungan perempuan dan kualitas keluarga; 
  8. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan bidang perlindungan perempuan dan kualitas keluarga; dan 
  9. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan perlindungan perempuan, peningkatan kualitas hidup perempuan, peran, partisipasi perempuan dan kualitas keluarga.
Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga, terdiri atas :

Seksi Perlindungan Perempuan



Kepala Seksi Perlindungan Perempuan / Analis Kebijakan Ahli Muda
Nurhayati, SKM, M.Si
NIP. 19690129 199003 2 005
Pembina (IV/a)



Seksi Perlindungan Perempuan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, menyiapkan pembentukan forum koordinasi penyusunan kebijakan, penyiapan perumusan kajian kebijakan, menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan, menyiapkan fasilitasi dan distribusi kebijakan, menyiapkan bimbingan teknis dan supervisi, menyiapkan penguatan dan pengembangan lembaga serta pemanatauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan tentang perlindungan perempuan. 
Uraian tugas Seksi Perlindungan Perempuan sebagai berikut :
  • merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Seksi Perlindungan Perempuan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; 
  • membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Seksi Perlindungan Perempuan sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut; 
  • memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Perlindungan Perempuan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  • memeriksa hasil pekerjaan para bawahan di lingkungan Seksi Perlindungan Perempuan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; 
  • menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Perlindungan Perempuan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; 
  • menyiapkan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak perdagangan orang; 
  • menyiapkan perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak perdagangan orang; 
  • menyiapkan forum koordinasi penyusunan kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak perdagangan orang; 
  • menyiapkan forum koordinasi penyusunan kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak perdagangan orang; 
  • menyiapkan perumusan kajian kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak perdagangan orang; 
  • menyiapkan perumusan kajian kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak perdagangan orang; 
  • menyiapkan dan melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak perdagangan orang; 
  • menyiapkan dan melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak perdagangan orang; 
  • menyiapkan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak perdagangan orang;menyiapkan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak perdagangan orang; 
  • menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak perdagangan orang; 
  • menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak perdagangan orang; 
  • menyiapkan dan melaksanakan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layananan perlindungan perempuan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak perdagangan orang; 
  • menyiapkan dan melaksanakan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layananan perlindungan perempuan di bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak perdagangan orang; 
  • melakukan pemantauan, analisis dan evaluasi penerapan kebijakan bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak perdagangan orang; 
  • melakukan pemantauan, analisis dan evaluasi penerapan kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak perdagangan orang ; 
  • menyiapkan bahan kerjasama dengan instansi/unit kerja terkait dalam rangka keterpaduan pelaksanaan kegiatan perlindungan perempuan; 
  • melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi Perlindungan perempuan baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan 
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga.

Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Keluarga



Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Keluarga / Perencana Ahli Muda 
Sri Purnawati, S.Sos
NIP. 19660604 198903 2 016
Penata Tk I (III/d)



Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Keluarga mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, menyiapkan pembentukan forum koordinasi penyusunan kebijakan, menyiapkan perumusan kajian kebijakan, menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan, menyiapkan fasilitasi dan distribusi kebijakan, menyiapkan bimbingan teknis dan supervisi, menyiapkan penguatan dan pengembangan lembaga, serta pemanatauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan peningkatan kualitas hidup keluarga.
Uraian tugas Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Keluarga sebagai berikut :
  • merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Keluarga berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; 
  • membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Keluarga sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut; 
  • memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Keluarga baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; 
  • memeriksa hasil pekerjaan para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Keluarga dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; 
  • menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Keluarga berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; 
  • menyusun rencana program dan kegiatan Seksi 
  • menyiapkan perumusan kebijakan tentang peningkatan kualitas hidup keluarga; 
  • menyiapkan forum koordinasi penyusunan kebijakan mengenai peningkatan kualitas hidup keluarga; 
  • menyiapkan rumusan kajian kebijakan mengenai peningkatan kualitas hidup keluarga; 
  • menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan mengenai peningkatan kualitas hidup keluarga. 
  • menyiapkan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan mengenai peningkatan kualitas hidup keluarga; 
  • melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan mengenai peningkatan kualitas hidup keluarga; 
  • menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak; 
  • melaksanakan pelatihan/bimbingan teknis peningkatan kualitas hidup perempuan meliputi keterampilan usaha bagi kelompok perempuan;
  • mengadakan penyuluhan/pembinaan peningkatan kualitas hidup perempuan bagi kelompok usaha ekonomi perempuan; 
  • menyiapkan penguatan dan pengembangan peningkatan kualitas hidup keluarga; 
  • melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan peningkatan kualitas hidup keluarga; 
  • membuat pelaporan secara periodik baik internal maupun ke pihak lainnya; 
  • menyiapkan bahan kerjasama dengan instansi/unit kerja terkait dalam rangka keterpaduan pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kualitas Hidup Keluarga; 
  • melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Keluarga baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan 
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga.

Seksi Standarisasi Lembaga Layanan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak


Kepala Seksi Standarisasi Lembaga Layanan Kekerasan  / Perencana Ahli Muda 
Terhadap Perempuan dan Anak
-



Seksi Standarisasi Lembaga Layanan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, menyiapkan pembentukan forum koordinasi penyusunan kebijakan, menyiapkan perumusan kajian kebijakan, menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan, menyiapkan fasilitasi dan distribusi kebijakan, menyiapkan bimbingan teknis dan supervisi, menyiapkan penguatan dan pengembangan lembaga, serta pemanatauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan tentang standarisasi lembaga layanan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Uraian tugas Seksi Standarisasi Lembaga Layanan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sebagai
berikut:
  • merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Seksi Standarisasi Lembaga Layanan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; 
  • membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Seksi Standarisasi Lembaga Layanan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut; 
  • memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Standarisasi Lembaga Layanan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  • memeriksa hasil pekerjaan para bawahan di lingkungan Seksi Standarisasi Lembaga Layanan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; 
  • menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Standarisasi Lembaga Layanan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; 
  • menyiapkan rumusan kebijakan mengenai standarisasi lembaga layanan kekeraan terhadap perempuan dan anak. 
  • menyiapkan forum koordinasi penyusunan kebijakan mengenai standarisasi lembaga layanan kekerasaan terhadap perempuan dan anak; 
  • menyiapkan rumusan kajian kebijakan mengenai standarisasi lembaga layanan kekerasaan terhadap perempuan dan anak; 
  • menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan mengenai standarisasi lembaga layanan kekerasaan terhadap perempuan dan anak; 
  • menyiapkan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan mengenai standarisasi lembaga layanan kekerasaan terhadap perempuan dan anak; 
  • menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi mengenai standarisasi lembaga layanan kekerasaan terhadap perempuan dan anak; 
  • melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan mengenai standarisasi lembaga layanan kekerasaan terhadap perempuan dan anak; 
  • menyiapkan penguatan dan pengembangan standarisasi lembaga layanan kekerasaan terhadap perempuan dan anak; 
  • melakukan indentifikasi standarisasi lembaga layanan kekerasaan terhadap perempuan dan anak tingkat 
  • provinsi dan kabupaten/kota; 
  • menyiapkan kebijakan terkait pembentukan standarisasi lembaga layanan kekerasaan terhadap perempuan dan anak tingkat provinsi dan kabupaten/kota; 
  • menyiapkan penyusunan Standar Operasional Prosedur bagi standarisasi lembaga layanan kekerasaan terhadap perempuan dan anak tingkat provinsi dan kabupaten/kota; 
  • menyiapkan pelaksanakan forum koordinasi standarisasi lembaga layanan kekerasaan terhadap perempuan dan anak tingkat provinsi dan kabupaten/kota; 
  • melakukan rekapitulasi hasil kegiatan standarisasi lembaga layanan kekerasaan terhadap perempuan dan anak tingkat provinsi dan kabupaten/kota; 
  • melakukan monitoring dan evaluasi standarisasi lembaga layanan kekeraan terhadap perempuan dan anak tingkat provinsi dan kabupaten/kota; 
  • menyiapkan bahan kerjasama dengan instansi/unit kerja terkait dalam rangka keterpaduan pelaksanaan kegiatan; 
  • melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi Standarisasi Lembaga Layanan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan 
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga.

 

PENGADUAN MASYARAKAT

Sampaikan aspirasi dan pengaduan untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0821 5560 9898

PENGADUAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Laporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diajukan korban, keluarga atau masyarakat umum kepada UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0811 5201 515

UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah
Unit Pelayanan Terpadu
SOP Layanan
Formulir Kasus Anak
Formulir Kasus Dewasa

PERMINTAAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tata Cara Permintaan Informasi

LAPOR GRATIFIKASI ONLINE

Setiap Aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.

Prosedur dan Tata Cara

KELEMBAGAAN