Plt. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga
Mariana, SE
NIP. 19670308 199403 2 011
Pembina Tk I (IV/b)
Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga
mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, menyiapkan pembentukan forum koordinasi penyusunan
kebijakan, penyiapan perumusan kajian kebijakan, menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan, menyiapkan fasilitasi dan distribusi kebijakan, menyiapkan bimbingan teknis dan supervisi, menyiapkan penguatan dan pengembangan lembaga, serta pemanatauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan bidang perlindungan perempuan dan kualitas keluarga.
Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang perlindungan perempuan dan kualitas keluarga;
- penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan di bidang perlindungan perempuan dan kualitas keluarga;
- penyiapan perumusan kajian kebijakan di bidang perlindungan perempuan dan kualitas keluarga;
- penyiapkan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;
- penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan di bidang perlindungan perempuan dan kualitas keluarga;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang perlindungan perempuan dan kualitas keluarga;
- penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan di bidang perlindungan perempuan dan kualitas keluarga;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan bidang perlindungan perempuan dan kualitas keluarga; dan
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan perlindungan perempuan, peningkatan kualitas hidup perempuan, peran, partisipasi perempuan dan kualitas keluarga.