Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan misi ke-3 Gubernur Kalimantan Tengah melalui transparansi Informasi Publik yang akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, maka dibentuklah PPID Pelaksana Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah.
PPID Pelaksana Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen penuh dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik : “Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik”
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana, ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID.
PPID
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan wewenangnya, PPID terurai dalam sebuah struktur organisasi pengelolaan informasi dan dokumentasi. Struktur organisasi tersebut terbagi dalam 4 kelompok, yaitu :
- Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi,
- Atasan PPID,
- PPID Utama, dan
- PPID Pelaksana dan/atau pejabat fungsional atau petugas informasi.
- Penunjukkan dan penetapan PPID Utama dan PPID Pelaksana dilakukan dengan mempertimbangan rentang kendali/kewenangan yang dimiliki pejabat tersebut untuk melakukan koordinasi antar satuan kerja dan unit pelaksana teknis di Badan Publik yang bersangkutan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
Tugas utama PPID Pelaksana
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 pasal 14, tugas utama PPID Pelaksana adalah:
- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
- Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima.
- Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
Informasi dan Dokumentasi Publik
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi dan Dokumentasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas P3APPKB berhak menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti:
- informasi dan dokumentasi yang dapat membahayakan negara;
- informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
- informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
- informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
- informasi dan dokumentasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
STRUKTUR PPID
Visi
Menjadi pelopor dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berdaya guna dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik.
Misi
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas:
- Mengelola dan menyediakan informasi publik yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
- Menjamin keterbukaan informasi publik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Mendorong Partisipasi Masyarakat:
- Memfasilitasi akses masyarakat terhadap informasi publik untuk meningkatkan partisipasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
- Mengedukasi masyarakat tentang hak mereka dalam memperoleh informasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meningkatkan Pelayanan Informasi:
- Menyediakan layanan informasi publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
- Mengembangkan sistem informasi yang andal dan terpadu untuk mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Memperkuat Kapasitas dan Kolaborasi:
- Meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan informasi publik melalui pelatihan dan pengembangan kompetensi.
- Membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik.
SK PENETAPAN PPIDSK PPID Pelaksana Thn 2024_sign
Sarana prasarana PPID Badan Publik