BERITA

Bimbingan Teknis tentang KHA dan PRAP

2020/11/13 16:39:34
Dalam upaya mendorong pemenuhan hak anak khususnya terkait dengan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan sebagaimana di tetapkan pada pasal 24 Konveksi Hak Anak (KHA), bahwa sebagai negara yang telah meratifikasi Konveksi Hak Anak (KHA) maka pemerintah Indonesia mengakui hak anak untuk mendapatkan standar kesehatan tertinggi yang dapat di capai dan perawatan serta pemulihan kesehatan bila sakit. Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menjamin bahwa tidak seorang anak pun yang akan terampas haknya untuk mendapatkan pelayanan dan perawatan kesehatan tersebut. Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hal ini juga menegaskan bahwa anak harus dilindungi meski suatu hal telah menikah sebelum usia 18 tahun. Undang-Undang mengakomodir pemenuhan haka anak dengan menetapkan bahwa setip anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Secara khusus yang berkaitan dengan pemenuhan hak kesehatan yang kompreshensif bagi anak agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak anak masih dalam kandungan sehingga peran orangtua dan keluarga untuk ikut bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan pun menjadi faktor yang sangat penting.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong berbagai langkah dalam upaya pemenuhan hak anak baik di pusat maupun di daerah dimana salah satunya adalah melalui inisasi penerapan kebujakan kabupaten/kota layak anak (KLA) yang dalam pelaksanaannya memiliki 24 indikator yang ditetapkan berdasarkan pada Konveksi Hak Anak (KHA). Salah satu indikator yang khusunya terkait dengan upaua pemenuhan hak kesehatan anak pada klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan adalah tersedianya fasilitas kesehatan dengan pelayanan ramah anak melalui pengembangan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) berdasarkan hingga 31 september 2020 telah tercatat sebanyak 1952 puskesmas di 195 kabupaten/kota pada 34 provinsi yang telah mengisisiasi Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP). Puskesmas merupakan fasiltas pelayanan kesehatan terdepan dan merupakan lembaga pertama dan utama dalam memberikan pelayanan pemenuhan hak kesehatan anak. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan dan pemulihan puskesmas juga berperan untuk mendorong pemberdayaan keluarga dengan menjadi pusat informasi kesehatan bagi keluarga maupun anak serta memberi dukungan agar mereka dapat mempraktekkan pengetahuan kesehatan dalam kehidupan sehari-hari sehingga keluarga dapat berperan aktif dalam pemenuhan hak sehatan anak.




Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Cq. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak mengadakan Kegiatan Bimbingan Teknis tentang Konvensi Hak anak (KHA) dan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) pada hari Selasa dan Rabu tanggal 10 sampai dengan 11 November 2020 secara virtual Aplikasi Zoom Meeting. Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis tentang Konvensi Hak anak (KHA) dan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) ini terdiri dari perwakilan Dinas PP dan PA di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Perwakilan Dinas Kesehatan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dan pengelola Puskesmas di tingkat Kabupaten/Kota. Kegiatan dimaksud sebagai langkah membangun komitmen daerah dan peningkatan pemahaman tenaga kesehatan dalam penyediaan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas yang antara lain dapat berkontribusi terhadap penurunan stunting.




Kegiatan ini di awali pembukaan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Lenny N. Rosalin membuka acara secara resmi. Kegiatan Bimbingan Teknis tentang Konvensi Hak anak (KHA) dan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) menghadirkan narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Hamid Pattilima, Yayasan Bahtera “Konvensi Hak Anak Klaster I sampa IV”, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Kesejahteraan, Hendra Jamal’sPemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Kesejahteraan dalam upaya Mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)”, Hadi Utomo “Konvensi Hak Anak Klaster V tentang "Perlindungan Khusus Anak”, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Kesehatan Anak, Dian Ekawati “Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP)”, Kepala Puskesmas Kejaksan Kota Cirebon dr. Junny Setyawati, MKM “Pelaksanaan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas". Dalam sambutannya Lenny N. Rosalin mengatakan mengapa Puskesmas perlu Pelayanan Ramah Anak, karena 1/3 penduduk indonesia adalah anak indonesia dan 32% anak usia 0-17 tahun yang sakit berobat di puskesmas (sumber profil anak indonesia 2018).



Adapun tujuan dari Kegiatan Bimbingan Teknis tentang Konvensi Hak anak (KHA) dan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) dalam penurunan stunting sebagai berikut :
1. Meningkatkan pemahaman bagi Tenaga Kesehatan tentang Konvensi Hak Anak (KHA).
2. Meningkatkan pemahaman bagi Tenaga Kesehatan tentang Pemenuhan Hak Anak atas kesehatan dan kesejahteraan dalam rangka mewujudkan Kota Layak Anak (KLA).
3. Memberikan kesamaan persepsi bagi Tenaga Kesehatan tentang pelaksanaan Puskesmas dengan Pelayanan Ramah Anak.
4. Meningkatkan pemahaman bagi Tenaga Kesehatan tentang langkah-langkah mengembangkan Puskesmas dengan Pelayanan Ramah Anak.
5. Serta tersedianya fasilitator tenaga kesehatan di puskesmas untuk upaya pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan di daerah.

Kegiatan ini berasal dari DIPA Satker Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020.

 

BERITA

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan  Keluarga Berencana Prov. Kalteng Linae Victoria Aden mendampingi Plh. Asisten ...
2024/04/08 12:24:48 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga, Berencana (P3APPKB) Prov. Kalteng Linae Victoria Aden mendampingi Plh. ...
2024/04/06 12:39:33 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi ( ...
2024/04/05 03:53:38 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Prov. Kalteng bersama Pengurus DWP (Dharma Wanita Persatuan) Dinas ...
2024/04/05 03:15:06 Baca
Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung membuka kegiatan Penyusunan Anggaran Responsif Gender T.A 2024 dengan Isu Tematik ...
2024/03/06 04:07:10 Baca