Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Penandatanganan Fakta Integritas dan Pengucapan Ikrar Netralitas Pegawa Aparatur Sipil Negara dalam rangka menyambut Pemilu Serentak tahun 2024, bertempat di Halaman Kantor Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah , Jalan Brigjen Katamso Nomor 11, Senin (25/9/2023).
Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor :800/254/IV.I/BKD, yang juga menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022.
Lebih lanjut disampaikan, Pengucapan Ikrar dan Penandatanganan Fakta Integritas ini adalah langkah signifikan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui instruksi Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah, agar ASN dapat mengamalkan ikrar mereka dan menjaga netralitas sebagai ASN dalam upaya mencapai pemerintah yang lebih bersih.
Penandatanganan Fakta Integritas Pada ASN di Lingkup Dinas P3APPKB Prov.Kalteng.
Penandatanganan Fakta Integritas adalah tindakan konkret kita dalam memastikan bahwa seluruh tahapan Pemilu, dari perencanaan hingga pelaksanaan dilakukan dengan integritas yang tinggi. ini mencakup komitmen untuk menghindari konflik kepentingan, menjaga transparansi dalam pemilihan calon dalam konteks Pemilu.
“Selanjutnya dalam pelaksanaan pemilu serentak Tahun 2024, bahwa Aparatur Sipil Negara harus berkomitmen untuk menjalankan tugas-tugas dan bertindak sesuai Undang-Undang, dan Peraturan yang berlaku pada pesta demokrasi rakyat Tahun 2024. Perangkat Daerah menjadi penunjang dalam keberhasilan dan berjalannya pesta demokrasi dengan tertib dan bersih dari pengaruh politik," tandasnya.
Pengucapan Ikrar Netralitas ASN di Lingkup Dinas P3APPKB Prov.Kalteng
Sebagai informasi, Penandatanganan Fakta Integritas dan Pengucapan Ikrar Netralitas ASN tersebut diikuti oleh seluruh ASN di lingkup Dinas P3APPKB Prov Kalteng.