Mariana, SE, Plt. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga DP3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah, bersama Kepala DP3APPKB Kabupaten Barito Utara, narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, serta para peserta dan tamu undangan dalam kegiatan Advokasi Pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Muara Teweh.
Muara Teweh, 28 November 2024 - Plt. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga, Mariana, SE, mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah, memberikan sambutan dalam kegiatan Advokasi Pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang berlangsung di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.
Dalam sambutannya, Mariana, SE, menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta dalam kegiatan ini dan rasa syukur atas kesehatan serta kekuatan yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat implementasi DRPPA serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, desa, dan lembaga masyarakat untuk menciptakan desa yang ramah perempuan dan peduli anak.
Beliau menjelaskan bahwa DRPPA adalah sebuah konsep pembangunan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Desa yang mengadopsi konsep ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak, melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta menyediakan sarana dan prasarana publik yang mendukung kebutuhan perempuan dan anak.
Dalam sambutannya, Mariana, SE, memaparkan sejumlah indikator keberhasilan DRPPA, seperti tersedianya data desa yang memuat data terpilah perempuan dan anak, adanya peraturan desa terkait DRPPA, serta keterlibatan perempuan dalam pemerintahan desa maupun lembaga masyarakat desa. Ia juga menekankan pentingnya upaya untuk mencegah perkawinan usia anak, menghapus pekerja anak, dan memastikan perlindungan serta pengasuhan anak berbasis hak anak di setiap desa.
Sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, program DRPPA dikaitkan dengan semangat lokal "Hapakat," yang berarti gotong royong dan kerja sama. Program ini didukung oleh Pergub Kalteng Nomor 52 Tahun 2023 tentang Program Hapakat Usaha Bawi Lewu, yang bertujuan memberdayakan kewirausahaan perempuan dalam mewujudkan ketahanan keluarga. Melalui pendekatan ini, berbagai permasalahan sosial, seperti stunting, kemiskinan, perkawinan usia anak, dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, diharapkan dapat diminimalkan melalui pembangunan berbasis desa.
Hingga saat ini, Kalimantan Tengah telah memiliki 23 desa/kelurahan di 10 kabupaten dan 1 kota yang berkomitmen untuk mengembangkan DRPPA. Beberapa kabupaten bahkan telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait desa yang menjadi model DRPPA. Hal ini menunjukkan kemajuan nyata dalam mendukung terciptanya desa yang inklusif, berkeadilan gender, dan ramah anak.
Dalam penutup sambutannya, Mariana, SE, mengajak seluruh peserta untuk terus mendukung keberlanjutan program ini. Ia berharap DRPPA dapat menjadi pusat pembangunan berbasis pemenuhan hak perempuan dan anak, serta menciptakan desa yang lebih maju, aman, dan inklusif di masa depan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala DP3APPKB Kabupaten Barito Utara, narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, serta para peserta dan tamu undangan lainnya. Suasana kegiatan berlangsung penuh semangat, menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan desa yang ramah perempuan dan peduli anak. (kontrib:Gina)