Kuala Kurun - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Prov. Kalteng Linae Victoria Aden menghadiri serah terima jabatan dari Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas kepada Pj.Bupati Gunung Nas Herson B. Aden dan Pejabat Ketua TP-PKK Kabupaten Gunung Mas, Sella Herson B. Aden di Aula GPU Damang Batu, Selasa (28/5/2024). Acara ini dibuka secara langsung oleh Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko.
Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Tengah yang disampaikan oleh Yuas Elko mengatakan bahwa atas nama Pemerintah Provinsi dan masyarakat Kalimantan Tengah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada Bapak Jaya S. Monong dan Ibu Efrensia L.P. Umbing, atas dedikasi, pengabdian, dan dharma bhaktinya selama menjabat Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas Periode 2019-2024. Selanjutnya, saya mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Bapak Herson B. Aden, setelah pada momen peringatan Hari Jadi ke-67 Provinsi Kalimantan Tengah kemarin resmi saya lantik sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Gunung Mas, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1102 Tahun 2024.
"Walau bersifat sementara untuk mengisi kekosongan sampai dilantiknya Kepala Daerah Definitif, tetapi tugas menjadi Penjabat Bupati tentunya tetap tidak mudah. Apalagi kewenangan yang dimiliki oleh Penjabat Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah tidak jauh berbeda dengan kewenangan Bupati Definitif, " ucap Yuas Elko.
Lebih lanjut, Yuas Elko mengatakan mengacu pada Pasal 18 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Terkait pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Penjabat Bupati Gunung Mas, antara lain Pertama, memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak tahun 2024 sampai terpilih dan dilantiknya kepala daerah definitif di Gunung Mas. Kedua, Penjabat Bupati merupakan representasi dari Pemerintah Pusat, sehingga harus mampu meminimalisir
kemungkinan terjadinya konflik horizontal yang dapat mengganggu suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024; Ketiga, mengintensifkan koordinasi dan kerja sama dengan seluruh stakeholders di Kabupaten Gunung Mas, guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap selalu kondusif;
Keempat, menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN); Kelima, memberdayakan masyarakat lewat program-program inovatif, melalui berbagai program pendidikan, kesehatan, infrastruktur, UMKM, ketenagakerjaan, pertanian, dan sosial, untuk meningkatkan lapangan kerja dan pendapatan
masyarakat serta mengurangi kemiskinan dan seterusnya.
“Perlu kita sadari bersama, Penjabat Bupati tentunya tidak bisa bekerja sendiri. Untuk itu, kepada seluruh stakeholders di Kabupaten Gunung Mas, saya harapkan dukungan dan partisipasi aktif terhadap Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya, sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar, untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat, "tutup Beliau.
Hadir dalam kegiatan ini, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Anggota FORKOPIMDA Kabupaten Gunung Mas, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Para Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Gunung Mas, serta, Para Sesepuh Daerah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Generasi Muda, Pimpinan Partai Politik, Insan Pers, serta tamu undangan. (Elvi/Gina) -Kontrib:Gina