BERITA

PENGHARGAAN EVALUASI KOTA LAYAK ANAK 2021

2021/07/30 12:43:15
Kabupaten Kota Layak Anak (KLA) adalah program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam upaya mewujudkan suatu daerah Kabupaten/ Kota untuk menjamin pemenuhan dan Perlindungan Hak anak. Indikator pemenuhan hak anak yang sekaligus juga merupakan Indikator Kota latak anak yang terdiri dari kelembagaan dan 5 klaster hak anak yang meliputi klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan klaster perlindungan khusus. 

Dengan indikator tersebut kabupaten/kota dapat mengetahui pencapaian upaya pemenuhan hak anak di daerahnya. Dasar pelaksanaan Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 14 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/ Kota Layak Anak, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/ Kota Layak Anak, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/ Kota Layak Anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP PA) menyelenggarakan acara penerimaan Penghargaan Evaluasi KLA Tahun 2021 secara online melalui zoom meeting dan Youtube Kemen PP PA pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021.

Dalam sambutan Ibu Menteri PP PA Bintang puspayoga mengatakan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing sebagai mana yang telah di targetkan dalam RPJMN 2020 dan 2024 kita semua harus menyatukan kekuatan untuk memenuhi hak dan melindungi anak-anak kita. Lebih dari itu pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak juga merupakan amanat dari konsitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, konveksi hak anak yang telah diratipikasi oleh indonesia serta undang-undang perlindungan anak. 

Secara umum anak memiliki 4 (empat) hak dasar yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan serta hak partisipasi. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama isu-isu yang meliputi anak sangat komplek dan multi sektoral sehingga komitmen lintas sektor menjadi sangat esensial dan bahwakan menjadi syarat dalam terpenuhinya hak dan perlindungan khusus anak. 

Anak juga hidup dalam sebuah sistem yang tidak dapat dilepaskan darinya baik itu keluarga, sekolah hingga masyarakat dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang harus terintegrasikan dengan seluruh sistem yang melingkupi anak, untuk itu di bentuklah Kabupaten Kota Layak Anak (KLA). Kabupaten Kota Layak Anak (KLA) merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak yang dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

Penghargaan Kabupaten Kota Layak Anak akan diberikan kepada daerah yang mempunyai komitmen yang tinggi untuk mendukung pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak melalui proses evaluasi yang dilakukan oleh Tim dari Kementerian PPPA, kementerian lembaga dan Tim Independen. Evaluasi dilakukan untuk mengukur pencapaian kinerja pelaksanaan 24 indikator yang telah ditetapkan yang pada akhirnya bermuara pada Penghargaan Kabupaten Kota Layak Anak (KLA) yang terdiri dari 5 (lima) peringkat yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama dan KLA. Menjadi kebanggaan kita bersama pada tahun 2021 perolehan total penghargaan kabupaten kota layak anak (KLA) mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2019 dari 249 menjadi 275 kabupaten/ kota. Tentunya perolehan ini merupakan hasil dari menguatnya peran seluruh pihak dalam memenuhi hak dan melindungi anak-anak di kabupaten/kota masing-masing.

Plt. Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Ina Aden Tangkudung,M.Kes mengatakan tahun ini provinsi kalimantan tengah menunjukkan peningkatan yang cukup membanggakan dari 14 kabupaten/kota ada 4 (empat) kabupaten/kota yang meraih penghargaan KLA dengan kategori Pratama yang di raih oleh Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Katingan. Dengan bergandeng tangan, bersinergi, berkolaborasi dimana seluruh pemangku kepentingan menciptakan lingkungan yang positif, seportif dan ramah anak yakin lah Indonesia akan bangkit menjadi negara yang maju dan hebat menuju Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045. "Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Indonesia Maju".

 

BERITA

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan  Keluarga Berencana Prov. Kalteng Linae Victoria Aden mendampingi Plh. Asisten ...
2024/04/08 12:24:48 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga, Berencana (P3APPKB) Prov. Kalteng Linae Victoria Aden mendampingi Plh. ...
2024/04/06 12:39:33 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi ( ...
2024/04/05 03:53:38 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Prov. Kalteng bersama Pengurus DWP (Dharma Wanita Persatuan) Dinas ...
2024/04/05 03:15:06 Baca
Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung membuka kegiatan Penyusunan Anggaran Responsif Gender T.A 2024 dengan Isu Tematik ...
2024/03/06 04:07:10 Baca