BERITA

Webinar Orientasi Lembaga Penyedia Layanan tentang Upaya Pengendalian Kesehatan Jiwa pada Anak Korban Penyalahgunaan Napza, Porn

2020/08/14 08:43:59
Dewasa ini masalah kesehatan jiwa semakin mendapat perhatian masyarakat dunia. Satu atau lebih gangguan jiwa dan perilaku dialami oleh 25% dari seluruh penduduk pada suatu masa dari hidupnya. World Health Organization (WHO) menemukan bahwa 24% pasien yang berobat ke pe psikislayanan kesehatan primer memiliki diagnosis gangguan jiwa. Gangguan jiwa yang sering ditemukan di pelayanan kesehatan primer antara lain adalah depresi dan cemas, baik sebagai diagnosis tersendiri maupun komorbid dengan diagnosis fisiknya (World Health Report 2001). 

Di samping itu masalah kesehatan jiwa tersebut dapat menimbulkan dampak sosial antara lain meningkatnya angka kekerasan baik di rumah tangga maupun di masyarakat umum, bunuh diri, penyalahgunaan napza (narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya), masalah dalam perkawinan dan pekerjaan, pendidikan dan semua dampak tersebut akan mengurangi produktivitas. 

Hal ini perlu di antisipasi mengingat WHO mengestimasikan depresi akan menjadi peringkat ke-2 penyebab beban akibat penyakit di dunia (global) setalah jantung pada tahun 2020 dan menjadi peringkat pertama pada tahun 2030.



Anak korban kekerasan dan eksploitasi menjadi rentan mengalami kondisi tidak sehat jiwa. Kekerasan terhadap anak bisa berupa kekerasan fisik, kekerasan seksual, psikologis, verbal, eksploitasi, penjualan anak hingga penelantaran atau pengabaian terhadap kesejahteraannya. Hal ini rentan terjadi di rumah, sekolah maupun dalam komunitas masyarakat. 

Sebagaimana halnya dengan kekerasan seksual pada umumnya, pornogarfi anak dapat dibuat dengan cara membujuk rayu, mengancam dan memaksa atau menipu anak. Hali ini sejalan dengan survey yang dilakukan oleh ECPAT Indonesia kepada 1203 responden, terdapat 287 yang memiliki pengalaman buruk yang di alami responden saat berinternet di masa pandemi, 112 dikirimi tulisan/ pesan teks yang tidak sopan/senonoh, 66 dikirim gambar/video yang membuat tidak nyaman, 27 dikirimi gambar/video yang menampilkan pornografi, 24 di ajak streaming/live membicarakan atau melakukan hal yang tidak sopan/senonoh, 23 di unggahnya hal-hal buruk tentang responden tanpa sepengetahuannya, 16 dikirimi tautan yang ternyata berisi konten seksual/pornografi.



Pada tahun 2020 ini terdapat 3.396 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan berdasarkan data dari Somponi Kemen PPPA. Kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi yang tertinggi di antara jenis kekerasan lainnya yakni sebanyak 2006 kasus terlapor atau sebanyak 59%. 

Selanjutnya adalah kasus kekerasan fisik sebanyak 1004 kasus terlapor atau sebanyak 29,56% dan kasus kekerasan psikis 804 kasus terlapor atau 23,67%. Anak korban pornografi dan kekerasan seksual lainnya tidak hanya memiliki bekas luka pada tubuhnya, namun juga luka emosional, perilaku menyimpang dan penurunan fungsi otak. 

Saat anak korban kekerasan menjadi orang tua atau pengasuh mereka berisiko melakukan hal yang sama pada anak. Siklus ini dapat terus berlanjut jika tidak mendapatkan penanganan yang tepat untuk mengatasi trauma. Selain itu ada pula resiko lain dari korban kekerasan pada anak ketika mereka beranjak dewasa seperti depresi, gangguan makan, serangan panik, keinginan bunuh diri, gangguan stres pasca trauma (PTSD) dan kualitas hidup yang lebih rendah. 

Oleh karena itu penting bagi para korban kekerasan anak untuk mendapatkan bantuan dari psikolog atau psikiater guna menanggulangi efeknya dalam jangka panjang. Dukungan motivasi dari seluruh kerabat keluarga, guru, teman dan tetangga juga sangat diperlukan dalam mendukung keberlangsungan hidup bagi korban.



Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah dan Lembaga Negara lainnya berkewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak salah satunya yang menjadi korban pornografi, penyalahgunaan napza serta kekerasan dan eksploitasi. 

Pemerintah juga bertanggung jawab untuk melindungi kelompok rentan termasuk di dalamnya anak dan kelompok disabilitas. Lembaga layanan memiliki peran penting dalam membantu pemerintah daerah melakukan penanganan terhadap anak korban kekerasan dan eksploitasi, terutama dalam melakukan deteksi dini kesehatan jiwa mereka.



Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi pada Deputi Bidang Perlindungan Anak akan menyelenggarakan kegiatan Orientasi bagi Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Anak tentang Upaya Pengendalian Kesehatan Jiwa pada Anak Korban Penyalahgunaan Napza, Pornografi dan Kekerasan Seksual Online kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, UPTD-PPA dan P2TP2A di seluruh Provinsi di Indonesia, pada hari kamis tanggal 13 Agustus 2020 melalui Zoom Meeting.



Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman para pemangku kepentingan agar dapat melakukan deteksi dini dan pemulihan kesehatan jiwa bagi anak korban penyalahgunaan Napza, Pornografi dan Kekerasan Seksual Online lainnya. Narasumber dalam kegiatan Orientasi bagi Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Anak tentang Upaya Pengendalian Kesehatan Jiwa pada Anak Korban Penyalahgunaan Napza, Pornografi dan Kekerasan Seksual Online adalah Ibu Ika Putri Dewi dari Yayasan Pulih, “Deteksi Dini Kesehatan Jiwa Anak Korban Penyalahgunaan Napza, Pornografi dan Kekerasan Seksual Online lainnya”, BP. Dien Fakhri Iqbal “PTSD dan Pola Penanganan Kasus PTSD".

Kegiatan Orientasi bagi Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Anak tentang Upaya Pengendalian Kesehatan Jiwa pada Anak Korban Penyalahgunaan Napza, Pornografi dan Kekerasan Seksual Online. 

 

BERITA

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Pelatihan Manajemen Kasus Kekerasan  ...
2024/04/22 08:20:26 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Prov Kalteng Linae Victoria Aden mewakili Gubernur Kalteng hadiri ...
2024/04/22 08:19:15 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga  Berencana (DP3APPKB) Prov. Kalteng Linae Victoria Aden menerima kunjungan kerja ...
2024/04/20 03:02:25 Baca
Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Sekretaris TPPS Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden mengikuti Entry Meeting Evaluasi Akselerasi  ...
2024/04/18 12:11:20 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah oleh Linae Victoria Aden , memimpin Apel ...
2024/04/18 11:40:52 Baca