BERITA

Webinar Rakor Pemenuhan Hak Partisipasi Anak dalam Perencanaan Pembangunan Sebagai Pelopor dan Pelapor

2021/09/05 14:35:01
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 yang berati pemeritah memiliki kewajiban untuk memenuhi semua hak, melindungi semua anak dan menghormati pandangan anak. 

Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga ,masyarakat, negara, pemerintah dan pemrintag daerah. Salah satunya hak anak yang harus dipenuhi adalah hak anak untuk di dengar dan hak berpartisipasi. Partisipasi anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan di laksanakan atas kesadaran, pemahaman, serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan (Permen PPPA nomor 18 tahun 2019 tentang penyelenggaraan forum anak). 

Salah satu bentuk implementasi partisipasi anak adalah di bentuknya Forum Anak sebagai wadah partisipasi anak yang menampung aspirasi dan suara anak yang dikelola oleh anak. Data tahun 2020 forum anak telah terbentuk di 458 Kabupaten/kota, 1625 Kecamatan dan 2694 Desa/Kelurahan. Forum anak berperan sebagai Pelopor dan Pelapor serta wadah partisipasi anak perencanaan pembangunan. Beberapa tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan forum anak antara lain keanggotaan forum anak belum beragam yang mewakili situasi dan kondisi anak indonesia yang berbeda.

Meskipun sudah terbentuk forum anak sebagai wadah parisipasi anak, namun keterlibatan forum anak / kelompok sebagi subyek dalam pelaksanaan pembangunandi kemnterian/ lembaga dan pemerintah daerah masih sangat minim. Hal ini mengakibatkan sumber pembangunan dan hasil-hasil pembangunan belum responsif anak dan ramah anak. 

Anak sebagai generasi penerus cita-cita pembangunan bangsa semestinya diberi kesempatan untuk dapat berpatisipasi dalam perencanaan pembangunan mulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional baik melalui Musrenbang ataupun media lainnya dalam sitem perencanaan pembangunan. Selain itu pelibatan anak sebagi Pelopor dan Pelapor atas permasalahananak bisa menjadi solusi untuk peningkatan pemenuhan hak anak. Melihat berbagai permasalahan dan tantangan yang ada dibutuhkan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan pemenuhan hak partisipasi anak melalui Forum Anak baik dalam perencanaan pembangunanmaupun sebagai Pelopor dan Pelapor mulai dari tingkat desa sampai dengan tingkat nasional di Kemnterian/ Lembaga. 

Sehubungan dengan hal tersebut perlu adanya koordinasi dan sinergi program/kegiatan antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk meningkatkan peran dan partisipasi forum anak daerah (FAD) dalam perencanaan pembangunan daerah serta dalam mewujudkan kabupaten layak anak (KLA).

Dalam rangka memenuhi hak partisipasi anak dalam pembangunan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) cq. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemenuhan Hak Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan dan Peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) di Daerah yang dilaksanakan secara daring (online) pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 dengan peserta kegiatan terdiri dari PPT Madya Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, PPT Pratama Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, PPT Pratama Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Kepala Dinas PPPA Provinsi dan Kab/Kota di Wilayah I, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi dan Kab/Kota di Wilayah I, Fasilitator, Pengurus, dan Anggota FAN dan FAD Provinsi dan Kab/Kota di Wilayah I.

Tujuan Pelaksanaan Kegiatan ini adalah Menjalin Koordinasi dan Sinergi Kebijakan antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan Pemerintah Daerah dalam peningkatan peran dan partisipasi Forum Anak Daerah (FAD) sebagai wadah partisipasi anak dalam pelaksanaan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan kabupaten/kota layak anak (KLA); Menggali potensi yang dapat dikembangkan serta menemukenali hambatan/tantangan yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak partisipasi anak melalui pelibatan Forum Anak Daerah (FAD) baik dalam Perencanaan Pembangunan maupun sebagai Pelopor dan Pelapor; Merumuskan langkah-langkah strategis yang harus dilakukan Kemen PPPA, dan Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Peningkatan peran Forum Anak Daerah (FAD) baik dalam Perencanaan Pembangunan maupun sebagai Pelopor dan Pealapor; Meningkatkan cakupan Pemerintah Daerah yang melibatkan Partisipasi Anak melalui Forum Anak Daerah (FAD) dalam Perencanaan Pembangunan maupun sebagai Pelopor dan Pelapor.

Sasaran dari kegiatan Rapat Koordinasi Pemenuhan Hak Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan dan Peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) di Daerah yaitu :
  1. Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) terkait pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Forum Anak baik dalam Perencanaan Pembangunan maupun sebagai Pelopor dan Pelapor
  2. Dinas terkait dalam pelaksanaan Program/Kegiatan Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Forum Anak Daerah (FAD) baik dalam Perencanaan Pembangunan maupun sebagai Pelopor dan Pelapor
  3. Kecamatan/Desa terkait dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Forum Anak Daerah (FAD) baik dalam Perencanaan Pembangunan maupun sebagai Pelopor dan Pelapor
  4. Forum Anak Nasional dan Forum Anak Daerah
  5. Lembaga Masyarakat.

Kegiatan Rapat Koordinasi Pemenuhan Hak Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan dan Peran ForumAnak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) di Daerah dibebankan pada DIPA Satker Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2021.

 

BERITA

Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung membuka kegiatan Penyusunan Anggaran Responsif Gender T.A 2024 dengan Isu Tematik ...
2024/03/06 04:07:10 Baca
Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten ...
2024/03/06 03:36:42 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Sosialisasi dan Advokasi Pembentukan Forum  ...
2024/02/29 06:27:57 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) kembali melakukan kerja sama ...
2024/02/26 12:18:37 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden bersama dengan Tim ...
2024/02/26 11:40:31 Baca