BERITA

Webinar Sosialisasi Pelaksanaan Perlindungan Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi Berbasis Masyarakat

2021/08/29 14:20:46
Indonesia adalah negara mulitetnis yang memiliki ragam suku-suku bangsa termasuk di dalamnya komunitas-komunitas adat minoritas, karena secara populasi jumlahnya kecil mempunyai kekhasan identitas (sosial budaya) dan non-dominance dalam relasinya dengan kelompok sosial lain yang lebih besar, contohnya bisa disebut seperti suku anak laut, Bonai, Kula, Rawa, Sakai, orang rima dan seterusnya.

Seperti yang tertuang dalam pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 yang menjamin adanya perlindungan secara kolektif terhadap identitas masyarakat adat berbasis pada tradisi termasuk di dalamnya pengakuan agama leluhur (adat). Pada tingkat perlindungan individual jaminan perlindungannya masuk dalam kategori hak kewarganegaraan sebagaimana terdapat dalam pasal 26 dan pasal 28 A UUD 1945 dan tentu saja ada hak anak dari kelompok minoritas dan terisolasi didalamnya. Kementerian Cq. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak memiliki mandat untuk mengembangkan unit atau lembaga perlindungan khusus Anak Berbasis Masyarakat, mandat ini juga perlu diimplementasikan pada Unit atau Lembaga di bawah Kementerian lainnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendapatkan tugas dan fungsi tambahan yaitu pelayanan di bidang perlindungan perempuan dan perlindungan anak sehingga terjadi perubahan struktur dan organisasi tata kerja kemen PPPA yaitu nomenklatur batu Deputi Bidang Perlindungan Anak menjadi Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak yang mampu pelaksanaan perlindungan 15 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) sebagaimana tercantum dalam pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan salah satunya diantaranya adalah Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi.



Dalam upaya perlindungan anak dibutuhkan peran serta seluruh pihak mulai dari pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat memiliki peran yang strategis dalam penyelenggaraan perlindungan anak sebagaiamana yang tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa penyelenggaraan perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah namun dibutuhkan keterlibatan masyarakat secara masif. 

Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkooordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.

Sampai bulan oktober tahun 2020 Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) telah terbentuk di 34 provinsi, 342 kabupaten/kota dan 1.921 desa, jumlah ini telah berkembang pesat sejak awal di inisiasi oleh Kemen PPPA pada tahun 2016 dari awal merupakan model hingga saat ini telah berkembang di seluruh provinsi di indonesia. Maka harapannya Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) bisa menjadi salah satu solusi dalam upaya respon cepat yang dapat dilakukan oleh unsur masyarakat, sehingga upaya deteksi dini serta upaya perlindungan terhadap anak dapat terlaksana dengan baik.



Dalam upaya memberikan pengayaan informasi kepada aktifis dan relawan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Cq. Deputi Bidang Perlindungan Anak melaksanakan kegiatan “Webinar Sosialisasi Pelaksanaan Perlindungan Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi Berbasis Masyarakat” secara online melalui zoom meeting pada hari Jum’at tanggal 27 Agustus 2021 yang dihadiri oleh peserta dari unsur OPD terkait Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Fasilitator Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) tingkat Kabupaten/Kota.

Tujuan dari kegiatan ini untuk menambah informasi dan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan aktifis, relawan PATBM maupun OPD yang terkait dengan PATBM terkait perlindungan anak dari kelompok minoritas dan terisolasi sebagai forum berbagai pengalaman bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di daerah dalam upaya penanganan dan perlindungan anak dari kelompok minoritas dan terisolasi.



Sekretaris Dinas Pemberdayan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Riau, Dra Rozaleni, MT dalam paparannya mengatakan dasar hukumUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 59 disebutkan bahwa anak dari kelompok minoritas dan terisolasi berhak mendapatkan perlindungan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dengan anak-anak lainnya guna mencapai kesamaan keadilan sekaligus juga untuk mencapai kesejahteraan lahir bathin. Salah satu upaya pemerintah daerah yang sudah dilakukan adalah membujuk Suku Laut untuk menetap di darat dan diberikan rumah, Pendekatan keagamaan untuk memeluk agama serta pembinaannya, Legalitas status perkawinan, Pe,berian Hak Sipil untuk akte kelahiran, di kabupaten Anambas sudah ada orang suku laut yang dilatih menjadi aktivis PATBM dan Program Bedah Rumah suku laut untuk tahun 2022 di kabupaten Lingga.

Narasumber kementerian sosial mengatakan Peraturan Presiden Nomor 186/124 komunitas Adar Terpencil yang singkat (KAT) adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terikat oleh kesatuan georafis, ekonomi dan sosial budaya, miskin, terpencil atau rentan sosial ekonomi. Komunitas Adat Terpencil berdasarkan data tahun 2020 – 2024 persebaran warga KAT sebanyak 156.512 KK, sudah diberdayakan sebanyak 14.908 KK, belum diberdayakan sebanyak 132.814 KK dan sedang diberdayakan (2021) sebanyak 2.500 KK yang tersebar di 19 provinsi 32 kabupaten dan 58 lokasi.

Arah kebijakan pemberdayaan KAT adanya keterlibatkan peran kementerian sosial (stimulan pemukiman sosial, stimulan peningkatan kualitas hunian/BBR, jaminan hidup, bibit, peralatan kerja, peralatan rumah tangga), Regulasi perpres nomor 186 tahun 2024 dan permensos nomor 12 tahun 2015, Dunia usaha / CSR dalam peran sarana dan prasarana, penyediaan akses lapangan kerja dan kementerian atau lembaga yang terkait seperti administrasi, kependudukan, kesehatan dan pendididkan. Tujuan pemberdayaan KAT adalah 1. Perlindungan hak sebagai warga negara 2. Pemenuhan kebutuhan dasar 3. Integrasi KAT dengan sistem sosial yang lebih luas dan 4. Kemandirian sebagai warga negara.

Kegiatan “Webinar Sosialisasi Pelaksanaan Perlindungan Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi Berbasis Masyarakat” menghadirkan narasumber dari Kementerian Sosial “Perlindungan Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi”; Dinas PPPA Provinsi Jambi “ Upaya Perlindungan Anak Dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi di Provinsi Jambi”; Dinas PPPA Provinsi Kepulauaan Riau “Upaya Perlindungan Anak dari Kelompok Minoritas dan terisolasi di Provinsi Kepulauan Riau”; Dinas PPPA Provinsi Banten “Upaya Perlindungan Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi di Provinsi Banten”.

Kegiatan “Webinar Sosialisasi Pelaksanaan Perlindungan Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi Berbasis Masyarakat” dibebankan pada DIPA Satker Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2021.

 

BERITA

Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung membuka kegiatan Penyusunan Anggaran Responsif Gender T.A 2024 dengan Isu Tematik ...
2024/03/06 04:07:10 Baca
Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten ...
2024/03/06 03:36:42 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Sosialisasi dan Advokasi Pembentukan Forum  ...
2024/02/29 06:27:57 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) kembali melakukan kerja sama ...
2024/02/26 12:18:37 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden bersama dengan Tim ...
2024/02/26 11:40:31 Baca