Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Kalimantan Tengah ke-67 Tahun 2024, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak (PUA) di Kabupaten Barito Timur, bertempat di Aula Hotel ADE Jalan A. Yani RT. 08 Tamiang Layang, Rabu (8/5/2024).
Dalam sosialisasi ini, Kepala DP3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Yuyun Wahyudi yang sekaligus menjadi narasumber mengatakan bahwa Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Barito Timur dilaksanakan mengingat pada tahun 2022 persentase Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Barito Timur masih cukup tinggi, yaitu sebesar sebesar 32,53%.
"Harapannya, dengan sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak ini dapat memberikan edukasi dan informasi yang bermanfaat bagi peserta mengenai pentingnya Pencegahan Pernikahan Usia Anak serta dampak dan bahaya Perkawinan Usia Anak bagi remaja, dan hubungannya dengan penurunan kasus stunting di Kalimantan Tengah," bebernya.
"Bapak Gubernur Kalimantan Tengah mengharapkan agar kita dapat mengurangi persentase Pernikahan Usia Anak, yang mana pada tahun 2022 Kalimantan Tengah berada di Ranking ke-2 tertinggi se-Indonesia dengan persentase 14,72% dan telah turun menjadi ranking ke-6 pada tahun 2023 dengan persentase 10,94%. Hal ini tentunya dapat terus diupayakan agar pada tahun 2024 Kalimantan Tengah bisa berada di bawah target nasional yaitu sebesar 8,74%," imbuhnya.
hotmaria saat membuka acara
Selanjutnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Barito Timur yang diwakili oleh Sekretaris Dinas P3AKB Kabupaten Barito Timur Hotmaria menyatakan bahwa permasalahan perkawinan usia anak masih menjadi salah satu isu penting.di Indonesia. Data menunjukkan bahwa masih banyak anak-anak yang menikah di bawah usia 19 tahun. Hal ini tentu sangat memprihatinkan, karena perkawinan usia anak dapat membawa dampak negatif bagi kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak.
“Anak-anak yang menikah di usia dini umumnya belum matang secara fisik, mental, dan emosional untuk membangun rumah tangga. Mereka rentan mengalami berbagai masalah kesehatan, seperti komplikasi kehamilan dan persalinan, serta gangguan mental. Perkawinan usia anak juga dapat menghambat pendidikan dan peluang ekonomi anak,” ucap Hotmaria.
Menurutnya, upaya pencegahan perkawinan usia anak harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan semua pihak. Pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua, dan anak-anak harus bekerja sama untuk mewujudkan generasi yang bebas dari perkawinan usia anak. Untuk itu, diperlukan komitmen bersama dalam mencegah perkawinan usia anak dengan memberikan edukasi dan pendampingan kepada anak-anak dan orang tua, melakukan advokasi kepada pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan pencegahan perkawinan usia anak, menciptakan lingkungan yang ramah anak dan mendukung tumbuh kembang anak, membangun generasi yang berkualitas dan bebas dari perkawinan usia anak.
Anak-anak harus mendapatkan informasi dan edukasi tentang hak-hak mereka, termasuk hak untuk Anak-anak harus mendapatkan informasi dan edukasi tentang hak-hak mereka, termasuk hak untuk.menikah di usia yang tepat," pungkasnya.
Foto Bersama
Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, Kepala KUA Tamiang Layang, Pejabat Administrator dan JFT lingkup DP3AKB Kabupaten Barito Timur, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat/Adat, Forum Anak Kabupaten, Pendamping dan Forum Anak Kecamatan, serta Guru Pendamping dan siswa/siswi perwakilan SMP, SMA, SMK, Madrasah Aliyah, Madrasah Tsanawiyah. (Yuyun/Elvi/Gina)/Edt:WP/Kontributor Lisa, Sumber data dari
MMC Kalteng