Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengahdr. LINAE VICTORIA ADEN, M.M.Kes
NIP. 19680717 199903 2 006
Pembina Utama Muda (IV/c)
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana, menyelenggarakan fungsi :
- Menetapkan program dan kebijakan pengarusutamaan gender
- Menetapkan kebijakan peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan
- Penetapan kebijakan kesejahteraan dan perlindungan anak
- Penetapan program data dan informasi gender dan anak
- Penetapan kebijakan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi
- Penetapan kebijakan kesehatan reproduksi remaja (KRR)
- Penetapan kebijakan dan pengembangan ketahanan dan pemberdayaan keluarga
- Penguatan pelembagaan Keluarga Kecil berkualitas
- Penetapan kebijakan dan pengembangan Advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)
- Penetapan kebijakan dan pengembangan informasi serta data mikro kependudukan dan keluarga
- Pelaksanaan keserasian kebijakan kependudukan
- Pembinaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas