KELEMBAGAAN

Sekretariat


Sekretaris 
Suryanto, AKS.,M.Si
NIP. 19730108 199403 1 006
Pembina Tk I (IV/b)




Sekretariat dipimpin oleh sekretaris, Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif serta keuangan dan aset, kepegawaian, ketatausahaan, protokol, hubungan masyarakat dan rumah tangga, organisasi, tata laksana serta dokumentasi peraturan perundang-undangan pada Dinas.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat menyelenggarakan fungsi: 
  1. penghimpunan bahan/data perencanaan dan penyusunan program serta anggaran Dinas; 
  2. pelaksanaan perumusan administrasi kepegawaian;
  3. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan dan aset; 
  4. pelaksanaan urusan perpustakaan, hubungan masyarakat, organisasi, tata laksana dan analisis jabatan serta dokumentasi peraturan perundang-undangan; 
  5. pelaksanaan urusan pengelolaan/administrasi keuangan, dan kepegawaian; dan 
  6. pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas. 
Sekretariat membawahi beberapa sub bagian, setiap sub bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang bertanggung jawab kepada Sekretaris, terdiri atas :



Sub Bagian Keuangan dan Aset



Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset
Wilna Silvany, SE
NIP. 19880407 201101 2 003
Penata Tk I (III/d)




Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas pengelolaan keuangan dan aset, dengan uraian tugas sebagai berikut :
  • merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bagian Keuangan dan Aset berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; 
  • membagi tugas kepada para bawahan Sub Bagian Keuangan dan Aset sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut; 
  • memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan dan Aset baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; 
  • memeriksa hasil pekerjaan para bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan dan Aset dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; 
  • menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan dan Aset berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; 
  • menyiapkan bahan pengelolaan keuangan dan aset; 
  • melaksanakan pengelolaaan keuangan dan aset; 
  • menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan dan aset; 
  • melakukan pembinaan bendaharawan; 
  • melakukan rekonsiliasi keuangan dan aset; 
  • melaksanakan penatausahaan keuangan dan aset; 
  • melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang perangkat daerah; 
  • melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Aset secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan 
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian



Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Tony Irawan, S.STP., M.AP
NIP. 19841018 200212 1 001
Pembina (IV/a)



Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas mengelola administrasi kepegawaian, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat dan protokol serta pengelolaan informasi dan dokumentasi, dengan uraian tugas sebagai berikut :
  • merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; 
  • membagi tugas kepada para bawahan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut; 
  • memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; 
  • memeriksa hasil pekerjaan para bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan 
  • membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; 
  • menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; 
  • melaksanakan urusan umum dan administrasi kepegawaian; 
  • menyelenggarakan urusan protokol dan hubungan masyarakat pada Dinas; 
  • mengelola organisasi dan tatalaksana; 
  • melaksanakan penatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan; 
  • melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi; 
  • melaksanakan pemeliharaan aset; 
  • melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; 
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan.


 

PENGADUAN MASYARAKAT

Sampaikan aspirasi dan pengaduan untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0821 5560 9898

PENGADUAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Laporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diajukan korban, keluarga atau masyarakat umum kepada UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0811 5201 515

Layanan Pengaduan UPTPPA

PERMINTAAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tata Cara Permintaan Informasi

LAPOR GRATIFIKASI ONLINE

Setiap Aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.

Prosedur dan Tata Cara

KELEMBAGAAN