Sekretaris
Suryanto, AKS.,M.Si
NIP. 19730108 199403 1 006
Pembina Tk I (IV/b)
Sekretariat dipimpin oleh sekretaris, Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan
program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif serta keuangan dan aset, kepegawaian, ketatausahaan, protokol, hubungan masyarakat dan rumah tangga, organisasi, tata laksana serta dokumentasi peraturan perundang-undangan pada Dinas.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- penghimpunan bahan/data perencanaan dan penyusunan
program serta anggaran Dinas;
- pelaksanaan perumusan administrasi kepegawaian;
- pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga,
perlengkapan dan aset;
- pelaksanaan urusan perpustakaan, hubungan masyarakat,
organisasi, tata laksana dan analisis jabatan serta dokumentasi peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan urusan pengelolaan/administrasi keuangan, dan
kepegawaian; dan
- pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan
tugas.
Sekretariat membawahi beberapa sub bagian, setiap sub bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang bertanggung jawab kepada Sekretaris, terdiri atas :
Sub Bagian Keuangan dan Aset
Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset
Wilna Silvany, SE
NIP. 19880407 201101 2 003
Penata Tk I (III/d)
Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas pengelolaan
keuangan dan aset, dengan uraian tugas sebagai berikut :
- merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bagian Keuangan dan Aset berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- membagi tugas kepada para bawahan Sub Bagian Keuangan dan Aset sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
- memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan dan Aset baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- memeriksa hasil pekerjaan para bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan dan Aset dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan dan Aset berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- menyiapkan bahan pengelolaan keuangan dan aset;
- melaksanakan pengelolaaan keuangan dan aset;
- menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan dan aset;
- melakukan pembinaan bendaharawan;
- melakukan rekonsiliasi keuangan dan aset;
- melaksanakan penatausahaan keuangan dan aset;
- melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang perangkat daerah;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Aset secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Kepala Sub Bagian Umum dan KepegawaianTony Irawan, S.STP., M.AP
NIP. 19841018 200212 1 001
Pembina (IV/a)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas
mengelola administrasi kepegawaian, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat dan protokol serta pengelolaan informasi dan dokumentasi, dengan uraian tugas sebagai berikut :
- merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- membagi tugas kepada para bawahan Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
- memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- memeriksa hasil pekerjaan para bawahan di lingkungan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan
- membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja
untuk penyempurnaan hasil kerja;
- menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- melaksanakan urusan umum dan administrasi
kepegawaian;
- menyelenggarakan urusan protokol dan hubungan
masyarakat pada Dinas;
- mengelola organisasi dan tatalaksana;
- melaksanakan penatausahaan, rumah tangga dan
perlengkapan;
- melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- melaksanakan pemeliharaan aset;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan.