Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Melalui iklan layanan masyarakat ini diharapkan dapat mendorong peran serta kita semua sebagai bagian dari lapisan masyarakat untuk terus memperjuangkan hak dan keadilan bagi perempuan dan anak.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen dalam melaksanakan pelayanan khusus bagi perempuan dan anak yang menjadi korban.
Apabila anda melihat, mendengar, mendengar dan mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak segera hubungi
UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah melalui :
Hotline : 0811 5201 515
uptppa.kalteng.go.id
dp3appkb.kalteng.go.id
disampaikan oleh :
- Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah
- DISKOMINFOSANTIK Provinsi Kalimantan Tengah