Foto bersama peserta dan narasumber
Dalam rangka meningkatkan kualitas SDM pemberi layanan bagi perempuan dan anak, pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah mengirimkan dua orang ASN pemberi layanan di UPT PPA pada Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengikuti kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (BPSDM Kemendagri). Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 15 s.d. 18 Oktober 2024 di Hotel Orchard Jayakarta Jakarta.
Pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan, maka perlu dilakukan berbagai penyesuaian termasuk dalam hal pelaksanaan pemberian layanan bagi Perempuan dan anak korban kekerasan di UPT PPA Provinsi Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman dan pengetahuan yang lebih mendalam terkait implementasi pelaksanaannya dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik bagi korban kekerasan.
Diklat bertujuan untuk meningkatkan pemahaman yang lebih baik tentang tindak pidana kekerasan seksual, termasuk jenis-jenis, dampak dan cara pencegahannya, serta bagaimana merumuskan dan menerapkan kebijakan yang mendukung pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual sehingga meningkatkan kualitas layanan khususnya di UPT PPA provinsi Kalimantan Tengah.

Foto peserta perwakila dari Dinas P3APPKB Prov. Kalteng
Diklat dibuka oleh Kepala BPSDM Kemendagri, Bapak Dr. Sugeng Hariyono dan menghadirkan narasumber dari Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Biro Perencanaan dan Penganggaran Kemen PPPA, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kanit PPA Bareskrim Polri, Kemendikbud, Komnas Perempuan, Inspektorat Kemen PPPA dan BPSDM Kemendagri.
Harapan dengan keikutsertaan dalam Diklat tersebut, petugas layanan mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kekerasan seksual, mengembangkan kemampuan untuk berkoordinasi dan bekerjasama dengan berbagai instansi untuk penanganan kasus yang lebih efektif, dan mampu mengembangkan program dalam merancang dan melaksanakan pencegahan kekerasan seksual. Diklat tersebut diharapkan petugas layanan mampu memberikan layanan prima kepada korban kekerasan.(kontrib:Rensi)