Permendagri Nomor 15 tahun 2008 yang telah dirubah menjadi Permendagri Nomor 67 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah mengamanatkan bahwa dalam upaya percepatan pelembagaan Pengarusutamaan Gender di seluruh SOPD Provinsi dan Kabupaten/Kota dibentuk Pokja PUG. Gubernur dan Bupati/Walikota menetapkan Kepala Bappeda sebagai Ketua Pokja PUG dan Kepala SOPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai Kepala Sekretariat Pokja PUG. Anggota Pokja PUG adalah seluruh kepala/pimpinan SOPD. Pembentukan Pokja PUG ditetapkan dengan keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota.
Di Provinsi Kalimantan Tengah di Provinsi dan 14 (empat belas) Kabupaten/Kota Se Kalimantan Tengah telah membentuk kelembagaan Pokja PUG. Walaupun sudah dibentuk Pokja PUG namun belum berjalan secara maksimal dikarenakan kurangnya pemahaman tentang konsep gender 'dan Startegi PUG oleh para anggota Pokja, salah satunya yang termasuk didalamnya adalah Tim penggerak PUG Provinsi dan Kabupaten/Kota.Berbagai macam bentuk kegiatan yang telah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM Penggerak PUG dan Strategi PUG melalui PPRG belum mendapatkan hasil yang maksimal.
Melihat dari kenyataan dilapangan, maka peran Pokja PUG sangat berpengaruh dalam rangka percepatan PUG di daerah. Menindak lanjuti hal tersebut sangat diperlukan koordinasi dalam bentuk pertemuan Pokja PUG Se Kalimantan Tengah dalam rangka menyamakan komitmen bersama seluruh Pokja PUG Se Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk Memberikan pemahaman anggota Pokja PUG mengenai Konsep Gender dan Strategi Percepatan Pelaksanaan PUG, memberikan pemahaman tentang peran dan fungsi anggotaPokja PUG, serta Membuat komitmen bersama anggota Pokja melalui rencana aksi, Pokja PUG dalam rangka percepatan pelaksanaan PUG.
kegiatan Kegiatan Rakor Pokja PUG , Provinsi /Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah ini dibuka Oleh Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Bapak Fahrizal Fitri , S.Hut, MP, yang diakhir sambutannya mengharapkan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 terbentuk komitmen bersama antara anggota Pokja PUG dalam percepatan pelaksanaan PUG di masing-masing daerah.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Asisten Deputi Kesetaraan Gender Bidang Ekonomi, Muhammad Ihsan, S.Ag, MA yang menyampaikan Materi tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, Stranas PUG melalui PPRG dan Peraturan Menteri PP dan PA RI nomor 4 tahun 2014, Kepala Dinas Dp3A-PPKB Provinsi Kalimantan Tengah, dr. ADM Rian Tangkudung, M.Kes yang menyampaikan materi tentang Pelaksanaan PUG di Provinsi Kalimantan Tengah mengacu pada peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014, Perwakilan dari Bappeddaplitbang Provinsi Kalimantan Tengah, Misnawatie Ruji, SKM,MPH yang menyampaikan materi tentang Strategi Percepatan Pelaksanaan PUG di prov, dan Kab/Kota sekalimantan tengah. selanjutnya Dra. Kumala Retno Budi Rahayu, M.Si yang menyampaikan materi Best Pratice Pelaksanaan PUG dalam pembangunan di Kabupaten Sleman.
hasil yang diharapkan melalui kegiatan yang dihadiri oleh 69 orang peserta dari masing masing Tim Penggerak PUG Provinsi dan Kab/Kota se Kalteng (Bappedalibang,Dinas PP, Badan Keuangan dan Infektorat). adalah sebagai berikut :
- Diperolehnya pemahaman yang sama tentang konsep gender dan strategi PUG
- Diperolehnya gambaran hasil pembangunan yg responsive gender melalui prov dan kab yg telah berhasil melaksanakan PUG dalam pembangunan.
- Diperolehnya kesepakatan dan komitmen prov dan Kab/kotan dalam bentuk rencana aksi percepatan pelaksanaan PUG.
kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya yang dilakukan Provinsi Kalimantan Tengah untuk meningkatan kapasitas seluruh SDM penggerak PUG Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, mengingat Provinsi Kalimantan Tengah telah mendapatkan penghargaan APE (Anugerah Parahita Ekapraya) dengan predikat Madya, yang terus diupayakan dengan harapan dalam tahap evaluasi selanjutnya untuk meningkat menjadi berpredikat Mentor.