BERITA

Kemen PPPA Sosialisasi Pedoman dan Standardisasi Sekolah Ramah Anak

2020/12/05 18:25:53
Satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan. Amanat Pemenuhan Hak Anak pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib di jamin, di lindungi dan di penuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 orang tua berkewajiban dan tanggung jawab untuk mengasuh, memelihara mendidik dan melindungi anak, menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya serta terjadinya perkawinan pada usia anak dan memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Bidang Tumbuh Kembang Anak melaksanakan “Sosialisasi Pedoman dan Standardisasi Sekolah Ramah Anak (SRA)” pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020 secara online (virtual) melalui Aplikasi Zoom Meeting dengan sasaran peserta dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Narkotika Nasional, Komisis Perlindungan Anak Indonesia, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Seluruh Indonesia, Pengurus Aspirasi Pendiddikan Ramah Anak Seluruh Indonesia (ASPIRASI) dan Tim Standarisasi Sekolah Ramah Anak (SRA).

Maksud dari Sosialisasi Pedoman dan Standardisasi Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah memberikan panduan kepada pemangku kepentingan baik pusat maupun daerah serta penyelenggaraan institusi pendidikan dalam mewujudkan dan mengembangkan Sekolah Ramah Anak (SRA). Tujuannya memberikan pemahaman kepada para stakeholder dan warga sekolah tentang pembentukan dan pengembangan Sekolah Ramah Anak (SRA) dan sebagai acuan langkah-langkah pembentukan dan pengembangan Sekolah Ramah Anak (SRA), dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Sekolah Ramah Anak (SRA).

Hasil yang diharapkan dari terlaksananya Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah :
  1. Terwujudnya sekolah yang BARIISAN (Bersih, Aman, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Asri dan Nyaman).
  2. Terbentuknya perilaku pendidik dan tenaga kependidikan yang berperspektif hak anak.
  3. Meningkatkan partisipasi peserta didik dalam proses pembelajaran dan dalam pengambilan keputusan        di sekolah.

Komponen Sekolah Ramah Anak adalah :
  1. Kebijakan tentang Sekolah Ramah Anak/ SRA (Deklarasi, SK Sekolah dan SK Daerah, melaporkan kepada dinas terkait Dinas PPPA/Disdik/Kemenag dan KPPPA, Kebijakan tertulis termasuk pemetaan kelompok anak rentan dan melakukan perjanjian kerjasama dengan lemabga layanan terkait seperti Puskesmas, Kepolisian, P2TP2A, Pemadaman Kebakaran, LM,DU, Media).
  2. Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Terlatih Konvensi Hak Anak/KHA (Adanya pelatihan, Guru dan Tenaga Pendidik mempunyai sertifikat pelatihan, pelatihan dilaksanakan oleh dinas terkait seperti Dinas PPPA/Disdik/Kanwil Kemenag/satuan pendidik).
  3. Proses Beajar yang Ramah Anak (Displin tanpa kekerasan dan merendahkan harkat dan martabat, menerapkan secara benar minimal 3 S, komunikasi dua arah, bahasa positif dalam komunikasi, motivasi belajar, akrab dengan anak dll).
  4. Sarana Prasarana Ramah Anak (Adanya papan nama minimal spanduk sekolah ramah anak, menumpulkan ujung meja, rambu-rambu pada tempat yang membahayakan, toilet terpisah antara laki-laki dan anak perempuan).
  5. Partisipasi Anak (mengkomunikasi program sekolah dengan melibatkan anak, penataankelas yang menyenangkan dengan melibatkan anak, anak sebagai pengawal sekolah ramah anak dan peer-educator).
  6. Partisipasi orangtua, Lembaga masyarakat, Dunia Usaha, stakeholder lainnya (mensosialisasi SRA kepada sekolah dan mengajak orangtua mendukung SRA, membuat grup komunikasi dengan orang tua murid di setiap kelas, berjejaring dengan lembaga masyarakat dan dunia usaha).

Adapun konsep Sekolah Ramah Anak (SRA) yaitu mengubah paradigma dari pengajar menjadi pembimbing, orang tua dan sahabat; memastikan orang dewasa di sekolah terlibat penuh dalam melindungi anak; orang dewasa memberikan keteladanan dalam keseharian serta memastikan orang tua dan anak terlibat aktif dalam memenuhi 6 komponen Sekolah Ramah Anak (SRA).

Kegiatan Sosialisasi Pedoman dan Standardisasi Sekolah Ramah Anak (SRA) dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lenny N. Rosalin. Narasumber dari Asisten Deputi Pemenuhan Hak anak atas Pendidikan, Kreativitas dan Budaya Kemen PPPA “Laporan Pelaksanaan Penyusunan Pedoman Sekolah Ramah Anak (SRA)”, Tim Standardisasi Sekolah Ramah Anak (SRA) “ Sosialisasi Pedoman Sekolah Ramah Anak (SRA).

Kegiatan Sosialisasi Pedoman dan Standardisasi Sekolah Ramah Anak (SRA) ini di bebankan pada DIPA Satker Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020.

 

BERITA

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan  Keluarga Berencana Prov. Kalteng Linae Victoria Aden mendampingi Plh. Asisten ...
2024/04/08 12:24:48 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga, Berencana (P3APPKB) Prov. Kalteng Linae Victoria Aden mendampingi Plh. ...
2024/04/06 12:39:33 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi ( ...
2024/04/05 03:53:38 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Prov. Kalteng bersama Pengurus DWP (Dharma Wanita Persatuan) Dinas ...
2024/04/05 03:15:06 Baca
Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung membuka kegiatan Penyusunan Anggaran Responsif Gender T.A 2024 dengan Isu Tematik ...
2024/03/06 04:07:10 Baca