BERITA

Kementerian PPPA Sosialisasi Protokol Perlindungan bagi Pengungsi Anak dan Pengungsi Anak Luar Negeri

2020/11/29 16:30:27
Pengungsi anak adalah anak-anak yang telah dipaksa atau terpaksa melarikan diri atau meninggalkan rumah mereka sebelumnya, terutama sebagai akibat dari menghindarkan diri dari dampak-dampak konflik bersenjata, situasi rawan yang ditandai oleh maraknya tindak kekerasan secara umum, pelanggaran hak asasi manusia, mengancam keselamatan nyawa, bencana alam atau bencana akibat kegiatan manusia. 

Sebagai negeri yang berada di wilayah bencana alam, setidaknya ada lebih dari 3.000 kejadian bencana pertahun. Hingga oktober 2020 tercatat sebanyak 2.452 kejadian bencana alam di Indonesai dengan korban jiwa sebanyak 321 orang meninggal, 26 orang hilang, 485 orang luka-luka dan lebih dari 5,5 juta mengungsi. Data terpilah pengungsi menurut jenis kelamin dan usia masih belum ada dengan merujuk pada gambaran demografi dari sensus dapat di perkirakan lebih dari dua juta anak mengungsi. Gambaran lain juga menunjukkan pada bencana Tsunami 2004 di Aceh tercatat lebih dari 2.000 anak terpisah dari keluarganya. 

Pada bencana gempa buni, tsunami dan likuifaksi 2018 di Sulawesi Tengah lebih dari 140 anak terpisah dari keluarga dan 51 anak berhasil menjalani proses penelusuran dan reunifikasi. Pada bulan september 2020 ada 13,500 pengungsi dengan 28% di antaranya berusia di bawah 18 tahun termasuk 143 anak terpisah yang tidak di dampingi orang tua. 

Pengungsi anak dan pengungsi anak luar negeri membutuhkan perhatian khusus untuk memenuhi kebutuhannya baik dari keluarga terdekat, pemerintah daerah, dan pusat serta lembaga kemanusiaan dan organisasi internasional yang menangani bencana alam, konflik sosial, dan bencana lain yang menangani pengungsi. 



Pada saat pandemi tantangan tambahan yang muncul antara lain : resiko kerentanan yang mereka miliki semakin meningkat dalam kondisi pandemi Covid-19 diantanya perlakuan salah, kekerasan, penelantaran dan keterpisahan dari keluarga atau pengasuh pengganti baik yang berdampak langsung maupun orang tua atau wali yang mengalaminya dan rentan eksplotasi seksual online serta mobilitas pekerja kemanusiaan dan relawan serta akses terhadap berbagai layanan yang berdampak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun protokol kesehatan yang ketat.

Selain kedua tantangan di atas pengungsi dari luar negeri menghadapi tantangan tambahan seperti : perbedaan bahasa dan budaya dari pengungsi anak luar negeri, terutama dalam situasi anak yang tidak memiliki pendamping (unaccompanied) mempersulit komunikasi untuk keperluan upaya promotif dan preventif penularan Covid-19 serta penundaan keberangkatan ke negara ketiga maupun kepulangan ke negara asal karena pembatasan perjalanan internasional dalam situasi Covid-19.

Pemenuhan hak dan perlindungan bagi pengungsi anak di atur dalam berbagai peraturan perundangan termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Per;indungan Anak yang telah di ubah antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PenangananKonflik Sosial, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Adapun beberapa akses layanan yang harus bisa di penuhi bagi pengungsi anak seperti :
  1. Anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan.
  2. Prinsip non-diskriminasi dan pastikan mereka di hormati hak-haknya.
  3. Kelangsungan hidup mereka (hak untuk hidup, tumbuh kembang, mendapat akses layanan kesehatan, pendidikan, hak untuk bermain dan mendapatkan ketrampilan.
  4. Meninjau kembali kebijakan dan program dalam memperhatikan pandangan anak dan kepentingan  terbaik anak.



Bedasarkan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Thun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkewajiban menyelenggarakan koordinasi perlindungan anak dalam hal pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, termasuk dalam situasi darurat. Melalui koordinasi dan monitoring perlindungan anak lintas sektor dalam penanganan Covid-19 dengan seluruh kementerian/ lembaga dan lembaga masyarakat serta organisasi internasional terkait yang.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di awal pandemi Covid-19 salah satu urgensi adalah perlunya protokol terkait perlindungan anak dan keluarga pengungsi di masa adaptasi kebiasaan baru. Tujuan dari protokol pengungsi anak untuk pencegahan penularan dan penanganan Covid-19 terhadap pengungsi anak dan pengungsi anak dari luar negeri, memastikan pemenuhan dn perlindungan anak pengunsi anak dan pengungsi anak dari luar negeri termasuk perlindungan dari kekersan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelataran tetap dapat dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 serta pendokumentasian rujukan dan monitoring kasus-kasus terhadap pengungsi anak yang memerlukan tindak lanjut.



Untuk memastikan perlindungan anak di tengah pandemi Covid-19 ini khususnya bagi anak yang berada di pengungsian atau anak yang menjadi anak pengungsi domestic maupun lintas batas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerjsama dengan Kementerian/Lembaga dan Mitra Pemerintah telah menyusun Protokol Perlindungan Khusus bagi Anak Pengungsi untuk melengkapi berbagai protokol yang telah tersedia. Dalam rangka penegakan pelaksanaan protokol di maksud Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak cq. Deputi Perlindungan Anak akan menyelenggrakan “Sosialisasi Protokol Perlindungan bagi Pengungsi Anak dan Pengungsi Anak Luar Negeri” pada hari Senin tanggal 16 November 2020 secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Peserta sosialisasi berasal dari Kementerian/ Lembaga terkait, Lembaga Masyarakat yang menangani pengungsi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, UPTD PPPA di provinsi dan kabupaten/ kota.

Kegiatan “Sosialisasi Protokol Perlindungan bagi Pengungsi Anak dan Pengungsi Anak Luar Negeri” di buka secara resmi oleh plt. Deputi Bidang perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar SH,M.Si. Paparan Narasumber oleh Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kemen PPPA “Perlindungan Khusus Bagi Anak Pengungsi”.

Kegiatan “Sosialisasi Protokol Perlindungan bagi Pengungsi Anak dan Pengungsi Anak Luar Negeri” ini dibebankan pada DIPA Satker Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Tahun 2020.

 

BERITA

Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung membuka kegiatan Penyusunan Anggaran Responsif Gender T.A 2024 dengan Isu Tematik ...
2024/03/06 04:07:10 Baca
Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten ...
2024/03/06 03:36:42 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Sosialisasi dan Advokasi Pembentukan Forum  ...
2024/02/29 06:27:57 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) kembali melakukan kerja sama ...
2024/02/26 12:18:37 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden bersama dengan Tim ...
2024/02/26 11:40:31 Baca