dr. linae Victoria Aden, M.M.Kes saat menyampaikan materi dalam uji publik keterbukaan informasi publik tahun 2024
Palangka Raya, 31 Oktober 2024 - dr. Linae Victoria Aden, M.M.Kes, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah, mengikuti tahapan presentasi dalam kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2024. Acara tersebut diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Kendarang Tingang, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut No. 18A KM 3,5 Palangka Raya.
Dalam paparannya, dr. Linae menyampaikan strategi dan inovasi yang diterapkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik pada Dinas P3APPKB. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program-program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
"Melalui strategi inovasi PPID, kami berusaha untuk memastikan bahwa informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat diakses dengan mudah dan transparan," ungkap dr. Linae. Ia juga menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan Dinas P3APPKB dalam meningkatkan layanan informasi, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk mempermudah akses data dan informasi.

Foto bersama Peserta uji publik Sesi II, turut hadir Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Dr. H.M. Katma .F. Dirun, SE., MM, Ketua Komisi Informasi Agus Triantony dan Kepala Diskominfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi
Dinas P3APPKB berpartisipasi dalam uji publik keterbukaan informasi publik tahun 2024 ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan terkait kualitas dan aksesibilitas informasi yang disediakan. dr. Linae berharap, partisipasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai harapan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di masa depan, dr. Linae juga menegaskan komitmen Dinas P3APPKB sebagai badan publik untuk selalu menjaga keterbukaan dan transparansi dalam setiap aspek operasionalnya. "Kami berkomitmen untuk memenuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dengan memberikan informasi yang akurat, tepat waktu, dan mudah diakses oleh masyarakat," katanya.
Komitmen ini mencakup penyediaan saluran komunikasi yang efektif, pelatihan bagi petugas PPID, serta pengembangan platform digital yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi dengan lebih mudah. Dengan upaya ini, Dinas P3APPKB berharap dapat menciptakan iklim kepercayaan yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk menilai sejauh mana implementasi keterbukaan informasi publik berjalan di setiap badan publik di Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan melibatkan berbagai stakeholder, diharapkan hasil evaluasi ini dapat menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
Kepala dinas P3APPKB Prov. Kalteng dr. Linae berharap, melalui kegiatan ini, akan terjalin kerjasama yang lebih baik dalam rangka memperkuat komitmen keterbukaan informasi di wilayah Kalimantan Tengah.(kontrib:Gina)