BERITA

Pelaksanaan RAKORNAS PPPA Tahun 2021 di Denpasar Bali

2021/06/23 11:56:18
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (I Gusti Ayu Bintang Darmawati)
Membuka RAKORNAS PPPA Tahun 2021

Rapat Koordinasi Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI pada tahun 2021 dilaksanakan di Hotel Hyatt Regency, Jl Danau Tamblingan No.89,Sanur Kota Denpasar,Bali. Selasa–Jum’at (15-18/6/2021), dengan tema “ Sinergi Pusat Dan Daerah Dalam Mewujudkan Indonesia Ramah perempuan dan Layak Anak”. 

Dalam upaya memperkuat koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi pembangunan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak di Pusat dan Daerah.Kegiatan dilaksanakan secara Offline terbatas dan online seluruh Indonesia.

Kegiatan RAKORNAS PPPA RI dibuka oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak    (I Gusti Ayu Bintang Darmawati ) dan Kata Sambutan Selamat Datang dari Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Provinsi Bali (Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati).

Wakil Gubernur Provinsi Bali (Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati) memberikan sambutan pada acara RAKORNAS PPPA TAhun 2021









Adapun Kesepakatan Mengeluarkan Rekomendasi bagi Dinas PPPA di seluruh Indonesia dalam mempercepat capaian tujuan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di pusat dan daerah, dimana Rekomendasi tersebut adalah :
  1. Melaksanakan sinkronisasi kebijakan PPPA antara pusat dan daerah untuk mengefektifkan pelaksanaan urusan PPPA di daerah;
  2. Menguatkan koordinasi, sinergi, dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan, Perguruan Tinggi, Lembaga Profesi, Dunia Usaha, dan Media, dengan melaksanakan:
    • Peningkatan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan, khususnya perempuan penyintas kekerasan dan bencana, perempuan kepala keluarga, dan perempuan rentan lainnya;
    • Peningkatan kualitas pengasuhan anak baik dalam keluarga, keluarga pengganti, maupun institusi (lembaga pengasuhan alternative) berbasis hak
    • Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak;
    • Penghapusan pekerja anak melalui upaya pencegahan dan penarikan anak dari pekerjaan terburuk bagi anak dengan melibatkan berbagai pihak, serta memastikan anak yang bekerja dapat terpenuhi hak-haknya; dan
    • Penurunan perkawinan anak dengan berpedoman pada strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA);
  3. Menguatkan sinergi potensi dan sumber Pendanaan dalam pelaksanaan kegiatan terkait 5 (lima) isu PPPA yang menjadi arahan Presides (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Alokasi Khusus (DAK), Hibah, dan sumber lainnya);
  4. Memastikan partisipasi anak secara bermakna dalam proses perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pembangunan PPPA di pusat dan daerah
  5. Penguatan pendataan urusan PPPA di pusat dan daerah, melalui:
    • Dukungan berjalannya sistem data pencatatan dan pelaporan kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta manajemen kasus KtP/A dan TPPO secara terpadu melalui Simfoni PPA untuk memastikan korban mendapatkan layanan komprehensif;
    • Penyediaan dan pemanfaatan data PPPA termasuk AMPK sebagai dasar perencanaan dan penganggaran yang berbasis biikti (termasuk data terkait 
  6. Menguatkan upaya penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, melalui :
    • Optimalisasi upaya Pencegahan KtP/A dan TPPO melalui berbagai media;
    • Mengawal dan mendorong Percepatan PemBentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum membentuk UPTD PPA;
    • Mengoptimalkan fungsi UPTD PPA dalam penanganan perempuan dan anak
    • korban kekerasan dan TPPO;
    • Koordinasi dan kerja sama antara pusat dan daerah dan antar daerah dalam upaya penanganan KIP/A dan TPPO (kasus kekerasan lintas wilayah, lintas negara, dan yang menjadi perhatian nasional);
    • Penguatan sistem layanan terpadu penanganan korban KtP/A dan TPPO;
    • Peningkatan kapasitas SDM yang memberikan pelayanan penanganan korban KtP/A dan TPPO;
    • Penguatan kapasitas layanan SAPA 19 di Daerah; dan
    • Optimalisasi pelaksanaan DAK Non Fisik PPA, antara lain :
      • DAK Non Fisik PPA akan mengisi gap pembiayaan layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah dan tidak untuk menggantikan APBD;
      • Memperkuat peran provinsi dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan;
      • DAK Non Fisik PPA tahun 2021 di Kabupaten/Kota;
      • Mengoptimalkan pemanfaatan DAK Non Fisik PPA untuk memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan dan TPPO di daerah. Keberlanjutan DAK Non Fisik PPA sangat tergantung dari keberhasilan daerah dalam mengimplementasikannya, yaitu : apakah dana yang dialokasikan terserap dengan baik, dan apakah pemanfaatannya dinilai efektif sesuai tujuan yang telah dirumuskan;
      • Senantiasa bersinergi dengan lembaga Layanan masyarakat yang sudah berperan besar dalam penjangkauan dan pemberian layanan kepada korban KtP/A dan TPPO;
  7. Menguatkan kebijakan dan program untuk pengembangan model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak yang fokus pada pencegahan dan penanganan isu prioritas PPPA yang menjadi Arahan Presiden, dalam rangka mewujudkan Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) Ramah Perempuan dan Layak Anak; 
  8. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kemajuan pelaksanaan kesepakatan bersama RAKORNAS Pembangunan PPPA 2021 Bali.
Semoga melalui kegiatan Rakornas PPPA Tahun 2021 ini dapat mencapai tujuan Terwujudnya komitmen dalam pelembagaan PUG, PUHA, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak, serta penyedian layanan komprehensif bagi perempuan korban kekerasan dan TPPO dan AMPK. Terwujudnya Efektivitas Pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan DAK NF PPA Tahun 2021 dan diperoleh masukan untuk perencanaan DAK NF PPA Tahun 2022. Terciptanya keselarasan, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan antara pusat dan daerah tahun 2021 dan 2022, terutama terkait 5 isu yang menjadi arahan Presiden. Sehingga nantinya dapat menyiapkan Sumber Daya Manusia Yang Unggul dan Berkualitas. ( Tabe: DA Perencanaan)

 

BERITA

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan  Keluarga Berencana Prov. Kalteng Linae Victoria Aden mendampingi Plh. Asisten ...
2024/04/08 12:24:48 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga, Berencana (P3APPKB) Prov. Kalteng Linae Victoria Aden mendampingi Plh. ...
2024/04/06 12:39:33 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi ( ...
2024/04/05 03:53:38 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Prov. Kalteng bersama Pengurus DWP (Dharma Wanita Persatuan) Dinas ...
2024/04/05 03:15:06 Baca
Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung membuka kegiatan Penyusunan Anggaran Responsif Gender T.A 2024 dengan Isu Tematik ...
2024/03/06 04:07:10 Baca