BERITA

Rakorda Pembangunan PPPA, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019

2019/07/26 16:17:57
KERANGKA ACUAN KERJA
(Term of Reference)

Rapat koordinasi daerah
Pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana provinsi kalimantan tengah tahun 2019



I. LATAR BELAKANG 
Revolusi Industri 4.0 (R.I 4.0) merupakan perubahan dalam mekanisme produksi barang dan jasa yang ditandai dengan sejumlah ciri, yaitu penggunaan Internet of Things (IoT), big data, otomasi, robotika, komputasi awan, hingga inteligensi artifisial (Artificial Intelligence). Selain berbagai peluang yang ditawarkan, era R.I 4.0 juga menimbulkan berbagai persoalan publik baru yang harus dihadapi, seperti ancaman e-commerce terhadap retail konvensional; kejahatan siber, dan sebagainya. Perubahan ini dirasakan tidak hanya oleh sektor swasta, tetapi juga oleh organisasi pemerintah (Birokrasi). Reformasi birokrasi 4.0 merupakan gagasan strategi yang dapat diterapkan untuk menghadapi R.I 4.0. Reformasi birokrasi 4.0 mencakup tiga ciri utama, yaitu kolaborasi, inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kolaborasi antara instansi pemerintah dengan berbagai pihak memungkinkan untuk menutupi celah kekurangan, mengantisipasi perubahan yang cepat dan dapat mengefisienkan penggunaan sumber daya. Hal ini dapat memberikan ruang partisipasi dalam perumusan kebijakan, meminimalkan konflik dan menguatkan modal sosial antar stakeholder, dan menyediakan ide serta sumberdaya yang bervariasi untuk menyelesaikan masalah. Inovasi pada dasarnya merupakan implementasi dari ide-ide baru dan baik untuk menghasilkan dampak dan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan publik dan pelayanan publik. Beberapa faktor yang dapat mendukung pelaksanaan inovasi, yaitu pemimpin yang visioner; kemimpinan yang terbuka; pemangku kepentingan yang kolaboratif; dan partisipasi masyarakat.

Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 4.0 adalah strategi yang diterapkan dalam Pembangunan PPA-PPKB di era RI 4.0. Hal ini selain ditandai dengan meningkatnya kolaborasi, inovasi dan pemanfaatan TIK namun juga adanya pergeseran orientasi Pembangunan PPA-PPKB, tidak lagi bertumpu pada cara berpikir “keproyekan” melainkan berpikir “sistemik, platform dan ekosistem”. Cara berpikir sistemik, artinya semua pihak dan semua level saling terhubung dan saling mempengaruhi. Keterhubungan mereka terkoneksi lewat produksi informasi dan pengetahuan. Karenanya, penggunakan teknologi informasi menjadi sangat penting. Produksi informasi dan pengetahuan menjadi hal mutlak dalam mencipta dan mengelola perubahan sistemik. Cara berpikir platform berkeyakinan bahwa solusi-solusi atas permasalahan PPA-PPKB sudah ada di masyarakat luas. Inovasi program PPA-PPKB harus memberikan kemudahan dan kesempatan semua pihak berkontribusi. Akses dan kemudahan para pihak terlibat menjadikan program PPA-PPKB menjadi program semua orang. Berpikir ekosistem, mengarahkan para Pimpinan dan kita semua untuk berpikir besar guna mencapai dampak yang lebih luas. Dampak yang luas menjadikan organisasi PPA-PPKB menjadi organisasi yang efektif. Berpikir ekosistem memastikan sektor dan lintas sektor, lintas wilayah terkoneksi tanpa syarat. Batas pusat dan daerah, pemerintah dan non pemerintah, dunia usaha dan bukan dunia usaha saling bahu membahu untuk merespon apa yang bisa dilakukan untuk mencapai “impian bersama” yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan PPA-PPKB 4.0 ini membutuhkan perubahan visi, misi, tata nilai, strategi, serta budaya kerja. Perubahan ini berimplikasi pada perubahan arah kebijakan dan strategis Pembangunan PPA-PPKB di tingkat nasional dan daerah. Semua pemangku kepentingan (pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan dan masyarakat),pusat dan daerah, tidak bisa lagi bekerja sendiri-sendiri melainkan harus saling berkolaborasi, saling berjejaring, saling menguatkan, saling terintegrasi dan saling memberikan apresiasi. Pemanfaatan teknologi informasi melalui penyediaan konten digital, aplikasi digital dan jejaring digital menjadi strategi yang penting dikerjakan.

Sasaran kaum milenial menjadi sasaran paling strategis saat ini. Mereka adalah pelaksana bonus demografi dan pemimpin masa depan. Dalam upaya mempersiapkan organisasi dan SDM PPA - PP KB di Provinsi Kalimantan Tengah dalam menghadapi Pembangunan di Era Revolusi Industri 4.0, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Daerah Tahun 2019. Adapun tema Rakorda PPA-PPKB Tahun 2019 ini adalah Mempercepat Terwujudnya Kesejahteraan Perempuan dan Anak Indonesia Melalui Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Era Revolusi Industri 4.0.

Dengan terselenggaranya kegiatan tersebut diharapkan proses koordinasi, sinkronisasi program, kegiatan dan komitmen dalam memperkuat kelembagaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kalimantan Tengah semakin baik dalam pencapaian Kalimantan Tengah “ BERKAH”.

II. DASAR PELAKSANAAN
Dasar pelaksanaan rapat ini adalah :
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender di Daerah.
  2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 85);
  3. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 68 Tahun 2013, tanggal 25 September 2013 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Provinsi Kalimantan Tengah
  4. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 69 Tahun 2013, tanggal 25 September 2013 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Anak dalam Pengembangan Kabupaten / Kota Layak Anak Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah;
  5. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 71 Tahun 2013, tanggal 02 Oktober 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Provinsi Kalimantan Tengah
  6. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah;
  7. Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/564/DPA-SKPD/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018.
  8. Keputusan Kepala DP3APPKB Propinsi Kalimantan Tengah, Nomor:188.4/095/DP3APPKB-S.2/0518, tentang pembentukan panitia pelaksanaan rapat koordinasi daerah pembangunan pemberdayaan perempuan dan anak Provinsi Kalimantan Tengah
III. TUJUAN
Tujuan penyelenggaraan Rapat Koordinasi Daerah Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Tahun 2019 adalah :
  1. Terwujudnya komitmen untuk memperkuat kelembagaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi dan Kabupaten/Kota di era Revolusi Industri 4.0 melalui peningkatan koloborasi, inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
  2. Tersedianya Data dan capaian/kegiatan Pembangunan PPA-PPKB se Kalimantan Tengah dalam pencapaian Kalimantan Tengah BERKAH 2020-2021
  3. Terwujudnya sinergitas antara Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah dengan Institusi Kab/Kota untuk mencapai Sasaran Pembangunan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020 -2021.
IV. WAKTU PELAKSANAAN
Rapat Koordinasi Daerah Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Tahun 2019,dijadwalkan pada :
Hari        : Rabu – Jum’at
Tanggal  : 31 Juli s.d 2 Agustus 2019
Lokasi    : Hotel Swiss-belHotel danum Palangka Raya
                Jl. Tjilik Riwut Km.5 No.9 Palangka Raya

V. PESERTA / SASARAN
Peserta/Sasaran Kegiatan Rapat Koordinasi Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2019 yang terdiri dari :
  1. Kepala Dinas dan Sekretaris, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 14 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.
  2. Lintas Sektor di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
  3. Pejabat eselon III dan IV di Lingkungan Dinas DP3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah.

VI. RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2019 meliputi :

1. Tahapan Persiapan
Urutan persiapan pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Anak Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
    a. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (Term of Reference);
    b. Pembentukan Kepanitiaan Pelaksana Kegiatan dan Moderator;
    c. Koordinasi Internal dan Administrasi Surat Menyurat;
    d. Koordinasi Eksternal dan Penentuan Narasumber;
    e. Pembuatan Jadwal Pelaksanaan;

2. Tahapan Pelaksanaan
Tahapan pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut :
  • Registrasi peserta;
  • Laporan Ketua Panitia Kepala Dinas P3A-PPKB Provinsi Kalimantan Tengah selaku Panitia Pelaksana;
  • Suara Anak Kalteng : Dalam Pembangunan Layak Anak di Kalteng di Era Revolusi Industri 4.0
  • Sambutan Ketua Komisi C Provinsi Kalimantan Tengah
  • Penyampaian Sambutan dan Arahan Gubernur Kalimantan Tengah
  • Penyampaian Sambutan dari Kementerian PP dan PA RI;
  • Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan dengan metode Talk Show dan paparan dan diskusi dipandu oleh moderator,
  • Narasumber dari :
    1. Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI ,
    2. Kepala Biro Perencanaan dan Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI ,
    3. Kepala Biro Perencanaan BKKBN Jakarta
    4. Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah
    5. Ketua Forum PUSPA Kalteng
    6. Dirreskrimun Polda Provinsi Kalteng
    7. Jurusan Tehnik Informatika UPR
    8. Kepala Dinas P3APPKB Kabupaten Lamandau
    9. Kepala Dinas P3APPKB Kabupaten Katingan
    10. Kepala Bidang di Lingkungan DP3APPKB Propinsi Kalteng

3. Tahapan Pelaporan
Kegiatan pelaporan dimaksudkan agar penyelenggaraan menjadi lebih efektif sebagai pertanggungjawaban dari pelaksanaan kegiatan serta bahan monitoring dan evaluasi di masa mendatang.

VII. PEMBIAYAAN
Pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemberdayaan Pembangunan Perempuan dan Anak Tahun 2019 dibebankan pada DPA-SKPD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 dengan Kode Rekening 2.02.2.05.01.15.05.

VIII. JADWAL KEGIATAN
     
NoKegiatanJuniJuliAgustusKeterangan
1Penyusunan Rencana Kerja / KAKVMinggu ke 3 Juni
2Pembentukan Kepanitiaan
VMinggu ke 4 Juni
3Koordinasi
VVMinggu ke 4 Juni sd minggu ke 5 Juli
4Persiapan
VMinggu ke 1 Juli sd minggu ke 5 Juli
5Pelaksanaan
VVMinggu ke 5 Juli sd minggu ke 1 Agutus
6Pelaporan dan Evaluasi
VMinggu ke 2 Agustus
 

IX. PENUTUP
      Demikian Kerangka Acuan Kerja ini disusun, sekian dan terima kasih.


Palangka Raya, Juni 2019
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,


DILELI DHARMA ASTOETI,SKM.MM
NIP. 19760902 200012 2004

 

BERITA

Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung membuka kegiatan Penyusunan Anggaran Responsif Gender T.A 2024 dengan Isu Tematik ...
2024/03/06 04:07:10 Baca
Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten ...
2024/03/06 03:36:42 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Sosialisasi dan Advokasi Pembentukan Forum  ...
2024/02/29 06:27:57 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) kembali melakukan kerja sama ...
2024/02/26 12:18:37 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden bersama dengan Tim ...
2024/02/26 11:40:31 Baca