UNCATEGORIZED

Data Kepuasan Layanan UPT PPA 2020 - 2021

Berdasarkan hasil survei pada klien di UPT-PPA  Provinsi Kaimantan Tengah pada tahun 2020 sampai 2021 terhadap layanan yang diberikan pada komponen penilaian :
  • Keramahan dan sikap petugas
  • Respon petugas terhadap masalah yang dihadapi
  • Wawasan pengetahuna petugas
  • Kesiapan petugas dan pelayanan
  • Kecepatan pelayanan administrasi
kategori point penilaian adalah : sangat baik, baik, cukup baik, kurang baik, dan tidak baik. berdasarkan hasil penilaian dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah berada pada kategori MEMUASKAN.

Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen dalam meningkatkan kualitas layanan menjadi lebih baik. dengan konsep kepuasan penerima jasa dibangun atas dasar beberapa prinsip yang digunakan untuk menilai suatu organisasi dalam memberikan pelayanan. sebagai berikut :
  • Tangibles (bukti nyata)
  • Realibility (terpercaya, tahan uji)
  • Responsiveness (respon, cepat tanggap)
  • Assurance (kepastian)
  • Empathy (empati)

Berikut data kepuasan layanan di UPT PPA 2020 - 2021
 
Surat Pernyataan
 
 
  
  

 
Data layanan UPT PPA tahun 2020 sampai 2021
 
 
 



 
Kuisioner Layanan UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah
 







 

PENGADUAN MASYARAKAT

Sampaikan aspirasi dan pengaduan untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0821 5560 9898

PENGADUAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Laporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diajukan korban, keluarga atau masyarakat umum kepada UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0811 5201 515

Layanan Pengaduan UPTPPA

PERMINTAAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tata Cara Permintaan Informasi

LAPOR GRATIFIKASI ONLINE

Setiap Aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.

Prosedur dan Tata Cara

UNCATEGORIZED