UNCATEGORIZED

Sosialisasi UU No12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual di kabupaten pulang pisau

Dalam rangka menyebarluaskan informasi tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang  bertujuan untuk meningkatkan komitmen Pemerintah dan Masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual, meningkatkan peran lembaga layanan dalam melaksanakan dan mengimplementasikan pelaksanaan UU TPKS, serta memperkuat koordinasi antar Pemberi Layanan dalam meningkatkan pelayanan kepada korban TPKS. Dinas P3APPKB Prov.Kalteng menggelar Sosialisasi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, Senin (26/06/2023).

Sasaran peserta kegiatan ini sebanyak 40 (empat) puluh orang yang berasal dari lintas sektor Kabupaten Pulang Pisau, Instansi Vertikal, Polres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Perwakilan Organisasi Perempuan, Akademisi, Lembaga Layanan, dan Kelembagaan Adat. Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Andriani. Turut hadir Asisten II Sekda Pulang Pisau Hj. Deni Widanarni, Kepala Dinas P3APPKB Prov. Kalteng yang diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga Evangelis.

Dalam sambutannya Andriani mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau menyambut baik kegiatan tersebut “UU TPKS bukan semata-mata untuk dibaca dan digunakan dasar aturan saja. Namun yang tidak kalah penting masyarakat harus mengetahui dan dapat berkontribusi dalam melakukan pencegahan kekerasan seksual, “tegas Andriani. Menurut dia, sosialisasi semata tentunya tidaklah cukup, pendekatan melalui edukasi yang berkesinambungan tidak hanya kepada perempuan dan anak, Tetapi juga keluarga sebagai garda terdepan yang memfilter keluarga dari ancaman kekerasan seksual. Dan yang tidak kalah penting adalah advokasi kepada masyarakat agar mereka berani dan berdaya untuk menyuarakan kekerasan seksual yang dialami,” tegas dia lagi.
















  Foto  Narasumber Kegiatan Sosialisasi UU No.12 Tahun 2022 tentang TPKS di Kabupaten
Pulang Pisau             

Beliau juga mengungkapkan bahwa lahirnya UU TPKS merupakan bentuk kehadiran Negara dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait dengan pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan. Pemahaman masyarakat terkait UU TPKS diharapkan akan dapat membantu korban untuk berani melapor dan mendapatkan keadilan. Kesadaran serta kepedulian dan masyarakat merupakan poin utama implementasi UU TPKS. Pelecehan dan kekerasan seksual membutuhkan perhatian yang khusus.

“Sosialisasi yang dilaksanakan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada  kita semua untuk memahami UU TPKS, dan juga merupakan pemberian  perlindungan kepada hak perempuan dan anak. Saya berharap pelibatan publik untuk dapat secara aktif berpartisipasi dalam pencegahan kekerasan seksual di masyarakat,” tandasnya. 

























Foto Narasumber Pada Kegiatan UU No.12 tahun 2022 tentang TPKS di Kabupaten Pulang Pisau

Di tempat yang sama, Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga Ir. EVANGELIS, M.Si, menyampaikan pelaksanaan kegiatan tersebut yakni dalam rangka menyebarluaskan informasi UU TPKS dan meningkatkan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam upaya mencegah TPKS. Adapun Narasumber kegiatan hari ini berasal dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Faujiah, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Desbenneri dan DPC PERADI Palangka Raya, Kartika Candrasari. (Memei/ bid IV ).

 

PENGADUAN MASYARAKAT

Sampaikan aspirasi dan pengaduan untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0821 5560 9898

PENGADUAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Laporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diajukan korban, keluarga atau masyarakat umum kepada UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0811 5201 515

UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah
Unit Pelayanan Terpadu
SOP Layanan
Formulir Kasus Anak
Formulir Kasus Dewasa

PERMINTAAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tata Cara Permintaan Informasi

LAPOR GRATIFIKASI ONLINE

Setiap Aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.

Prosedur dan Tata Cara

UNCATEGORIZED