Informasi publik yang masuk dalam kategori diumumkan secara berkala adalah yang disediakan/diumumkan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu.
Sampaikan aspirasi dan pengaduan untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah melalui :
Telepon: Telp / WA : 0821 5560 9898
PENGADUAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
Laporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diajukan korban, keluarga atau masyarakat umum kepada UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah melalui :
Setiap Aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.