UNCATEGORIZED

dokumen informasi publik yang dikecualikan

Jenis Informasi yang di Kecualikan
Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib tersedia setiap saat yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau atasan PPID.

Untuk Mengunduh Silahkan Klik Link Dibawah ini :

Dokumen Informasi Publik Yang di Kecualikan

 

PENGADUAN MASYARAKAT

Sampaikan aspirasi dan pengaduan untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0821 5560 9898

PENGADUAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Laporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diajukan korban, keluarga atau masyarakat umum kepada UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0811 5201 515

Layanan Pengaduan UPTPPA

PERMINTAAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tata Cara Permintaan Informasi

LAPOR GRATIFIKASI ONLINE

Setiap Aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.

Prosedur dan Tata Cara

UNCATEGORIZED